Ambon – BedahNusantara.Com : SLTP Negeri 16 Ambon yang berada di Kawasan Nania Atas, Desa Nania Kecamatan Baguala Kembali disegel oleh ahli waris pemilik lahan Keluarga Parera pada hari ini Rabu, (18/10/2023).
Namun, kali ini pihak ahli waris yang menyegel sekolah tersebut bukan berasal dari Ibrahim Parera Cs, tetapi yang menyegel adalah keluarga Parera yang diketahui berasal dari Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah dan Desa Passo Kecamatan Baguala.
Berdasarkan infomrasi yang diterima dari beberapa warga setempat, sekitar pukul 12.00 WIT kurang lebih sepuluh orang yang datang menggunakan kenderaan sepeda bermotor dan sebuah bus mini jenis Kijang Inova menuju SLTP Negeri 16 Ambon menyegel pintu pagar menggunakan gembok dan rantai besi.
Kemudian rombongan tersebut memasang papan larangan untuk melarang menggunakan akses jalan menuju ke SLTP Negeri 16 Ambon. Pada papan larangan itu tertulis pihak yang bertanggungjawab atas nama ahli waris Arsyad Parera dan Willem Parera.
Aksi tersebut langsung mendapat perhatian warga dan pihak sekolah, akibatnya dari pihak sekolah langsung memulangkan siswa – siswi untuk menghindari kejadian yang tak terdua.
Dari pantauan media ini, setengah jam berikutnya aparat kepolisian dari Polsek Baguala bersama Pemerintah Desa Nania langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan situasi.
Perkembangan situasi saat ini, baik pihak ahli waris Keluarga Parera dari Tulehu dan Passo maupun Ibrahim Parera Cs sementara melakukan mediasi di Kantor Perumahan milik Ibrahim Parera berdekatan dengan SLTP N 16 Ambon.
Sampai berita dinaikan, belum ada keterangan kapan SLTP N 16 Ambon akan dibuka segelnya maupun papan larangan dicabut Kembali. (BN-Atick)