Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Tidak hanya aksi Pungutan liar berkedok sumbangan yang di lakukan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 79 Ambon, yang beralamat di Jl Air Kuning, Batu Merah, Kec. Sirimau, Kota Ambon Provinsi. Maluku.
Namun sejumlah tindakan lainnya juga turut di duga telah dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. yang kemudian menjadi sebuah tindakan kejahatan luar biasa atau Extra Ordinary Crime baik secara langsung maupun tidak langsung dalam hal ini dugaan penyalah gunaan Kewenangan dan Anggaran.
Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Tindak Pidana Korupsi (Analisis Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dalam UU. RI Nomor 20 Tahun 2001).
Perbuatan yang di lakukan oleh Kepala Sekolah SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd, di sinyalir tidak hanya berupa pungutan liar, akan tetapi termasuk juga berbagai kebijakan dan pengelolaan Anggaran Negara yang tidak sesuai peruntukan dan menyebabkan kerugian bagi Keuangan Negara.
Seperti di ketahui Sekolah SDN 79 Ambon, adalah sekolah milik pemerintah atau sekolah Negeri, yang segala sesuatunya telah di fasilitasi dan di biayaai lewat dana pemerintah, baik itu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi, di tambah lagi dengan sejumlah dana misalnya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang di peruntukan bagi pembangunan dan penyediaan fasilitas pendukung mutu pendidikan seperti Ruang Kelas, MCK, Mobiler Sekolah, Perpustakaan, UKS, Kantin, dan sejumlah fasilitas lainnya.
Akan tetapi hal tersebut tidak menyurutkan niat dari Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. untuk tetap melakukan berbagai pungutan terhadap para orang tua murid dengan berkedok sumbangan Amal Jariyah. Yang kemudian menimbulkan berbagai keresahan, keberatan dan beban bagi para orang tua wali murid, sebab setiap kali para orang tua wali murid harus di bebankan sejumlah uang, guna memuluskan ambisi Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd.
Tidak sampai di situ, Berdasarkan hasil Investigasi Media Bedahnusantara.com, selain pelaksanaan pungutan liar yang membebani orang tua Wali Murid, Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd, juga ternyata melakukan berbagai kebijakan yang di duga menyalahi aturan dan ketentuan terkhususnya dalam hal pengelolaan Anggaran Negara yang di berikan kepada Sekolah SDN 79 Ambon, lewat bantuan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi.
Hal tersebut terbukti, setelah dalam data rekaman hasil Idenfivikasi Media Bedahnusantara.com, terungkap pengakuan Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd yang menyatakan dirinya melakukan kebijakan melangkahi aturan pemanfaatan dana BOS demi dewan guru yang di sebutkan berjumlah sebanyak tiga puluh (30) orang Guru.
Kebijakan Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd, yang melanggar aturan penggunaan dan pemanfaatan Dana BOS tersebut adalah yakni; Membagi-bagikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sebanyak tiga puluh (30) orang guru dengan dalil demi kesejahteraan guru, dengan perincian setiap guru menerima sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), di tambah sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), kepada para guru yang di nilai rajin oleh yang bersangkutan (Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd,)
” Uang Dana BOS itu seng bisa di bagi-bagi, tapi lewat Kebijakan beta, Beta bagi-bagikan sebanyak Rp.1.200.000,- Untuk tiga puluh guru, dan ada bonus Rp.200.000,- bagi guru yang rajin saja, yang pamalas seng dapat,” Ungkap Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. seperti dalam data rekaman Media Online Bedahnusantara.com.
Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd, bahkan mengajak dan memprovokasi para dewan guru untuk berani menentang para orang tua wali murid yang berani mempertanyakan terkait penggunaan dana BOS, sebab dewan guru sudah mendapat dana sebesar Rp.1.200.000,- Untuk tiga puluh guru, dan ada bonus Rp.200.000,- bagi guru yang rajin, dan itu hasil kebijakan dirinya sebagai Kepala Sekolah.
” Jadi kalau ada orang tua murid yang tanya-tanya tentang dana BOS, guru-guru mesti berani bicara mengklarifikasi terkait penggunaan dana itu,” Ungkap Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. seperti dalam data rekaman Media Online Bedahnusantara.com.
Kebijakan lainnya yang di lakukan oleh Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd, adalah dengan mengangkat empat orang tenaga honorer yang di sinyalir merupakan orang-orang terdekat atau kenalan dari sang Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd.
Sebab sebelumnya, berdasarkan informasi yang berhasil di himpun Media Bedahnusantara.com, Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd, telah melakukan pemecatan secara sepihak tanpa kesalahan terhadap tiga orang tenaga Honorer yang telah lama mengabdi pada Sekolah SDN 79 Ambon, dengan dalil ada protes dari Wartawan, akan tetapi tidak jelas siapa wartawan yang melakukan protes tersebut. Dan Kemudian dengan dalil tersebut Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd, kemudian mengangkat empat orang tenaga honorer yang di duga memiliki hubungan kedekatan dengan yang bersangkutan untuk mengajar di sekolah SDN 79 Ambon.
Bahkan hal yang lebih mencengangkan lagi adalah bahwa: Kebijakan Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd, untuk membagi-bagikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sebanyak tiga puluh (30) orang guru dengan dalil demi kesejahteraan guru, dengan perincian setiap guru menerima sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), di tambah sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), kepada para guru yang di nilai rajin ini, biaya tersebut di luar pemberian honorarium kepada empat orang tenaga honorer yang di angkat oleh sang Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. Yang besar dugaan mereka adalah orang-orang yang memiliki kedekatan dengan sang Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd.
” Beta juga bayar uang tenaga Honorer sebesar 600 per bulan, Ibu-ibu donk hitung sandiri saja, 600 ribu kali enam (06) bulan balom lagi kali empat orang, itu sudah berapa banyak?,” Ungkap Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. merincikan besaran Honorarium kepada empat orang tenaga honorer yang di angkat oleh sang Kepsek yang besar dugaan mereka adalah orang-orang yang memiliki kedekatan dengan sang Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd.
Perbuatan Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. lewat kebijakan untuk membagi-bagikan uang Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) kepada sebanyak tiga puluh (30) orang guru dengan dalil demi kesejahteraan guru, dengan perincian setiap guru menerima sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), di tambah sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), kepada para guru yang di nilai rajin ini, telah terbukti merupakan sebuah tindakan kejahatan, baik penyalahgunaan kewenangan maupun penyalahgunaan anggaran dan merupakan sebuah tindak pidana Korupsi yang tidak dapat di Tolelir.
Sebab berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis penggunaan dan pemanfaatan Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS), tidak di perbolehkan untuk di bagi-bagikan kepada Dewan Guru, hanya boleh kepada tenaga Honorer, dengan ketentuan terbatas, sebab Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) adalah Dana Siswa yang di peruntukan bagi kepentingan pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan terkhusus bagi Siswa.
Olehnya hal ini tentunya mesti mendapat perhatian khusus dari semua pihak, terutama pihak penegak hukum, agar persoalan dan tindakan yang merugikan keuangan Negara ini dapat di proses secara hukum. (BN-03)