PAD PBB Pemkot Ambon Capai Target Untuk Triwulan Pertama

Ambon,Bedahnusantara.com:Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah mencapai target untuk triwulan pertama.

InShot 20210416 174929267


Akui Kepala Bidang Pajak dan Bangunan(PBB)Kota Ambon Jafar Marasabessy kepada media ini, di ruang kerja Rabu (14/4/2021).


Dia menjelaskan, Pemkot Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon (BPPRD) Kota Ambon telah  merealisasikan penerimaan pembayaran  PBB hingga maret sebesar 3,8 Miliar dari target 14,053 miliar.


“Itu artinya sekitar 27,14 Persen, karena itu pencapaian ini bagi  kami cukup memuaskan, mengingat kondisi saat ini  yang sementara masi dilanda pandemi  Covid-19,” ungkapnya.


Dia mengakui, berbagai upaya dilakukan BPPRD Kota Ambon untuk mencapai target PAD kas daerah Kota Ambon 


“Kita melakukan berbagai kegiatan dengan cara melakukan jemput bola di di lapangan agar, wajib pajak dapat membayar pajak sesuai dengan waktu yang telahnditetapkan,” terangnya.


Dia mengakui, pihaknya bekerjasama dengan setiap RT dan RW yang ada fi desa, negeri dan kelurahan untuk melakukan sosialisasi pembayaran pajak bagi setiap wajib pajak.


Meskipun dilain pihak, RT dan RW diberikan  insentif selama penagihan pajak PBB kepada setiap wajib pajak.


“Satu SPT setiap RT dan RW diberikan anggaran sebesar 10.000 sesuai dengan SK Walikota  karena ada aturannya,” ucapnya.


“Untuk Insentif untuk  RT ini sudah berlangsung  beberapa Tahun kemarin.


Dia menambahkan, pencapaian PBB yang diraih BPPRD Kota Ambon merupakan  hasil kerja keras para  petugas, karena para petugas selalu melakukan penagihan di lapangan.


“Petugas selalu melakukan penagihan setiap sabtu pada pukul 10:00 WIT hingga 13:30 WIT di lapangan bagi setiap wajib pajak,” terangnya.


Dia meminta, partisipasi masyarkat untuk membayar pajak  sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.


“Wajib pajak dapat membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo, karena setiap tanggal jatuh tempo belum dilunasi, maka ada sangsi atministrasi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.( BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan