Pelni Cabang Maluku Masih Berlakukan Rapid Test Bagi Penumpang

Ambon,Bedanusantara.com-PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Cabang Provinsi Maluku  masih memberlakukan penggunaan hasil rapid test bagi para calon penumpang kapal Pelni.

InShot 20210416 202513992

Kata Manager  Keuangan PT Pelni Cabang Maluku Rudy Firman kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (15/04/2021).

Dia mengakui, penerapan rapid test berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 12/2020 dan Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 No. 3/2020 pada 19 Desember 2020.

“Dalam surat edaran tersebut, mewajibkan setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan  transportasi laut masih mengikuti kebijakan yang sudah berlaku,” ujarnya.

Dia menjelaskan, rapid test anti body diberlakukan bagi calon penumpang yang menggunakan transportasi laut dalam Provinsi Maluku sementara, rapid test antigen bagi calon penumpang yang akan melakukan transportasi laut di luar Provinsi Maluku.

“Untuk calon penumpang dalam.provinsi Maluku boleh menggunaka rapid tests anti body, namun penumpang yang akan melakukan perjalanan menuju Papua, Jakarta dan Bali harus menggunakan rapid tests antigen,” paparnya.

Pihaknya masih membatasi penjualan tiket, karena itu pihaknya masih membatasi calon penumpanh dengan kapasitas penumpang.

“Kita batasi sebanyak 70 persen untuk kapal bagi kapal yang melayani penumpang tujuan, Tual, Ambon, Dobo dan Papua,” ucapnya.

Disinggung tentang arus mudik selama Idul Fitri yang dilarang, pihaknya mengakui, belum ada kepastian, karena belum ada surat edaran dari Kementrian Perhubungan sehingga, Pelni Cabang Provinsi Maluku  belum bisa memberikan keputusan kepada masyarakat.

“Larangan mudik sudah final hanya kita masih menunggu surat edaran tentang pengendalian transportasi selama mudik Idul fitri  tahun 2021,” tandasnya.( BN-05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan