Oknum Wartawan dan Media TribunAmbon Kembali Dilaporkan ke Dewan Pers

IMG 20260110 WA0000

 

Editor: Redaksi 
Ambon, Bedahusantara.com:  Dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik kembali menyeret salah satu oknum wartawan dan media online TribunAmbon.com ke meja Dewan Pers. Aduan resmi tersebut diajukan menyusul sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak profesional dan merugikan pihak tertentu.
Pengaduan itu disampaikan oleh Jelian Wariaka, yang menilai sejumlah produk jurnalistik TribunAmbon tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik, seperti keberimbangan, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan, laporan tersebut merupakan buntut dari beberapa berita yang dinilai cenderung menghakimi dan sarat kekeliruan.
“Salah satu pemberitaan yang kami soroti berjudul ‘Ibu Hamil di Namlea Dianiaya, Kafe Dirusak; Dua Tersangka Hingga Kini Belum Ditetapkan’, serta beberapa berita lain yang substansinya serupa,” ungkap Jelian melalui rilis yang diterima media, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak hanya tidak berimbang, tetapi juga mengabaikan etika jurnalistik dengan tidak melakukan konfirmasi secara menyeluruh kepada pihak-pihak terkait. Bahkan, identitas pihak yang masih berstatus dugaan disebutkan secara terang, tanpa penggunaan inisial sebagaimana mestinya.
Jelian menilai tindakan tersebut mencerminkan rendahnya profesionalisme wartawan yang bersangkutan, yakni Jenderal Louis, serta menunjukkan lemahnya tanggung jawab redaksi media dalam menjaga kualitas dan integritas pemberitaan.
“Tidak adanya hak jawab dan hak koreksi yang diberikan kepada kami jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi sudah menyentuh hak warga negara yang dilindungi oleh hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pengabaian terhadap proses verifikasi informasi sebagai bentuk pelanggaran serius yang berpotensi menyesatkan publik dan mencemarkan nama baik pihak tertentu.
Atas dasar itu, Jelian memastikan pihaknya telah menyampaikan aduan secara resmi ke Dewan Pers di Jakarta, lengkap dengan dokumen dan bukti pendukung untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami telah menyerahkan seluruh bukti agar Dewan Pers dapat melakukan penilaian secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Jelian berharap Dewan Pers dapat memberikan keadilan serta kepastian hukum, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi insan pers agar lebih berhati-hati dan beretika dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Harapan kami sederhana, jangan sampai apa yang kami alami terulang dan menimpa masyarakat lain di kemudian hari,” tutupnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan