Noija; Saya Salut Kepada Tindakan Kapolda Maluku

Murad%2Bitu%2Bcuma%2Bfans
Kapolda Maluku Murad Ismail

Ambon, Bedah Nusantara.com: Pernyataan Kapolda Maluku Brigjen Pol.Drs. Murad Ismail terkait persoalan Repoblik Maluku Selatan (RMS).

“apakah bisa dikatakan radikalisme dan separatis jika seseorang menggunakan baju atau atribut RMS?, mengapa hal kecil kita besar-besarkan, jangan kita mencap suatu golongan itu dengan simbol radikalisme atau separatis, sebab mereka ini semestinya sama saja dengan fans Belanda ketika perhelatan Piala Dunia, sehingga sebenarnya tidak ada masalah”. Ungkap Murad

Kita harus jujur lanjutnya,kita harus akui bahwa tidak semua orang di negeri Maluku ini radikalisme atau separatis,dan karena ada satu golongan atau kelompok kecil yang berbuat begitu lantas kita anggap mereka semua sama.

” jangan kita membuat dan menjadikan permasalahan kecil ini yang tidak ada artinya,untuk kemudian dibesar-besarkan, sebab saya yakin masyarakat Maluku juga telah lelah dan jenuh dengan persoalan ini.

Bertahun-tahun kita telah hidup dalam berbagai kecemasan dan ketakutan, “maka marilah kita bersama-sama melakukan perubahan dan tidak hidup terus dengan masa lalu, tapi mau maju untuk menatap dan menata masa depan kita yang lebih baik”.

Menuai berbagai Pendapat,salah satu diantaranya Praktisi Hukum Phistos Noija,SH secara khusus kepada Bedah Nusantara.com Sabtu (25/4) di Ambon.

menurut Noija, pernyataan kapolda sudah pas dan sangat baik. karena masalah penggunaan simboliasai bukan berarti mau merdeka.

Ambil misal seperti perhelatan Piala dunia, karena saya fans Negara Belanda atau Berasil, kemudian saya menaikan Bendera sebagai bentuk rasa simpati dan Fans, apakah itu merupakan sebuah tindakan pidana atau tindakan melanggar hukum? kan tidak.

“rasa simpati adalah hal yang manusiawi, sehingga jika rasa simpati diteruskan menjadi Fans bukan berarti satu tindakan pidana,sehingga apa yang telah dilakukan oleh Kapolda ini adalah suatu tindakan membuka cakrawala hukum,sebab pemakaian simbol bukan berarti tindakan makar,

Lebih lanjut dijelaskan Noija, “jika kita berbicara tindakan makar, yang dikatakan sebagai tindakan makar itu berarti berbuat untuk sesuatu yang bernyawa”

Semisal ada iring-irangan rombongan Presiden, kemudian ada melakukan penghadangan jalan, itu barulah dikatan tindakan makar karena presiden adalah pejabat Negara.

Sehingga apa yang dilakukan oleh Kapolda ini perlu disambut, dan saya mengacungkan jempol kepada tindakan Kapolda “karena dengan melakukan dan menyatakan seperti ini Kapolda telah membawa penegakan hukum pada tempatnya dan saya sangat salut atas pernyataan Kapolda tersebut”.kata Noija

Akan tetapi saya juga berharap agar, jangan ada yang memanfaatkan moment peryataan Kapolda ini untuk membuat kondisi yang ada menjadi keruh, sebab apa yang dikatakn Kapolda Maluku bertujuan untuk membawa Maluku kearah yang lebih baik. tandas Noija (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan