Ambon, Bedahnusantara.com – Komisi III DPRD Kota Ambon menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pembangunan rumah tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di sejumlah kawasan kota. Pemerintah diminta bertindak tegas melalui dinas teknis dan aparat penegak peraturan daerah untuk menertibkan pelanggaran tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw, S.Pi, M.Si, menegaskan, fenomena pembangunan rumah tanpa IMB yang terjadi di beberapa lokasi, seperti kawasan KU3, menunjukkan adanya kelalaian dari pihak dinas terkait, khususnya Dinas PUPR bidang IMB, serta Satpol PP sebagai lembaga penegak perda.
“Ketika prosedur IMB tidak dipenuhi, tetapi masyarakat tetap membangun, pertanyaannya dasar mereka membangun itu apa? Apakah karena keinginan pribadi atau ada dorongan pihak lain?” ujarnya saat memberikan pernyataan di Hotel Manise Ambon, Selasa (7/10/2025)
Ia menilai, pembiaran terhadap pelanggaran tersebut dapat menimbulkan dampak sosial di masyarakat. Sebab, masyarakat lain bisa menjadikannya sebagai contoh (jurisprudensi) untuk melakukan hal serupa.
“Kalau satu orang bisa membangun tanpa IMB, sementara yang lain tidak bisa, itu akan menimbulkan ketidakadilan. Bahkan bisa membuat masyarakat berani melawan negara dengan mencabut tanda larangan pembangunan,” tegasnya.
Selain itu, ia menyinggung bahwa panjangnya proses perizinan IMB menjadi salah satu kendala yang harus segera dibenahi. Prosedur yang berbelit, mulai dari rekomendasi kepala bidang hingga kepala dinas, dinilai menjadi hambatan yang membuka ruang pelanggaran.
Kata dia, telah berulang kali mengingatkan dinas terkait agar lebih disiplin dalam pengawasan dan penegakan aturan. Ia juga meminta agar hubungan kekeluargaan atau kepentingan pribadi tidak menghambat penegakan hukum.
“Kalau ada hubungan saudara lalu dibiarkan, itu tidak bisa. Semua harus mengikuti aturan negara ini,” tandasnya.
Selain persoalan IMB, ia juga menyoroti pengawasan di pasar-pasar yang pernah ditutup langsung oleh Wali Kota Ambon. Menurutnya, fungsi pengawasan di tingkat kecamatan yang menjadi tanggung jawab Satpol PP perlu dioptimalkan agar pelanggaran serupa tidak terulang.
“Pemerintah harus melakukan inventarisasi dan pengawasan aktif. Masyarakat juga harus diedukasi untuk tertib dan taat pada mekanisme yang diatur,” tutupnya. (BN Grace)





