Desa Wayame Jadi Contoh Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Kota Ambon

IMG 20251007 WA0003 scaled

 

 

Ambon, Bedahnusantara.com – Desa Wayame menjadi salah satu desa di Kota Ambon yang telah lebih dulu membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakumdes) sebagai tindak lanjut dari program pemerintah pusat yang mendorong pembentukan pos bantuan hukum di tingkat desa dan negeri. Program ini bertujuan untuk memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

 

Kepala Desa Wayame Syamsudin Menur, AM. Pd menjelaskan bahwa proses pembentukan pos bantuan hukum di wilayahnya telah berlangsung cukup lama dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku.

 

“Dari awal kita sudah mulai berproses dan pernah mengikuti pelatihan bersama para legal Justice Collaborator of Wayame (JCOW). Kemarin juga kita mengikuti pelatihan selama tiga hari yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya saat di Wawancarai di Kantor Negeri Wayame, Selasa (7/10/2025).

 

Pelatihan tersebut dilakukan secara daring (Zoom meeting) dan diikuti oleh perwakilan desa. Setelah pelatihan, tim dari Kanwil Kemenkumham Maluku juga turun langsung meninjau kesiapan Pos Bantuan Hukum Desa Wayame.

 

“Kemarin tim dari Kemenkumham sudah datang melihat langsung pos bantuan hukum kita di Desa Wayame. Kami juga membuat testimoni sebagai bentuk dukungan agar seluruh desa dan negeri di Kota Ambon segera membentuk pos bantuan hukum seperti ini,” jelasnya.

 

Wayame menjadi salah satu dari tiga desa di wilayah Teluk Ambon yang telah lebih dulu melaksanakan pembentukan Pos Bantuan Hukum, bersama Desa Poka dan Hunuth. Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi desa dan negeri lainnya di Kota Ambon untuk segera menyusul.

 

“Kita bersyukur karena Desa Wayame bisa menjadi contoh. Kita berharap semua desa dan negeri di Kota Ambon mendukung program pemerintah pusat ini, supaya masyarakat desa bisa mendapatkan akses hukum yang adil dan setara,” tambahnya.

 

Selain itu, ia juga menyampaikan dukungan terhadap program Wali Kota Ambon terkait “Kelor Bertanggung Jawab”, yang dinilai selaras dengan semangat pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan