Ambon, Bedahnusantara.com: Pihak Walikota Ambon di mintakan untuk serius lakukan Penertiban pembangunan bangunan liar yang marak terjadi di Kota Ambon.
Hal tersebut di sampaikan oleh salah satu Praktisi hukum dan juga Kuasa hukum dari pemilik Tanah, Pdt. Gilian Ralph Tuhumuri, Phistos Noija, S.H.,M.H.
Penegasan tersebut disampaikan olehnya, berkaitan dengan kasus bangunan liar yang ada di lokasi Rt.004/Rw.008 kompleks wara, Gunung Nona Ambon. Yang di nilai telah dengan sengaja di biarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon.Richard Luhukay yang di duga, telah dengan sengaja membiarkan harkat dan martabat Pemerintah Kota Ambon, di injak-injak dan di rendahkan oleh para pelanggar.
Menyikapi penegasan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon.Richard Luhukay dengan tegas menyatakan, bahwa persoalan ini bukan kesalahan pihak Satpol PP Kota Ambon, melainkan kesalahan pihak PUPR dan juga Kuasa Hukum (Pengacara) Phistos Noija, S.H.,M.H.
“Jadi sebenarnya ini mau meluruskan karena kan tidak semua juga itu salah Satpol PP, jadi hanya meluruskan dua hal yang pertama bangunan yang ditemukan itu sudah pernah di tindak lanjuti setelah katong menerima laporan dan hari itu juga katong turun lapangan langsung, dan ternyata bangunan itu pernah ditindak lanjuti satu tahun lalu 2023 tanggal 16 bulan Oktober,” Ungkapnya.
Dikatakannya, Dan itu sudah di tindak lanjuti, jadi katong mau meluruskan saja ada kewenangan-kewenangan pol PP dan ada kewenangan dari instansi terkait (dalam hal ini PUPR Kota Ambon).
” Yang berikut betul sesuai perda itu, katorang yang mengawal peraturan daerah yang keluar, tapi kan segala sesuatu yang ada di lapangan itu tidak sama degan apa yang tertulis dengan perda, hal-hal yang harus di lihat adalah kepentingan bersama, dan katong mencoba supaya jangan ada yang orang bilang timbul masalah baru dan timbul kerawanan iya kan dan menimbulkan kesenjangan masyarakat itu katong harus liat baik-baik. lalu katong juga menganalisa setiap masalah itu, sehingga stiap masalah yang timbul itu katong tidak bisa ambil langkah begitu saja, nah di tahun 2023 itu sudah dilakukan itu, bahkan pihak teknis dalam hal ini PUPR yang mengeluarkan tanda larangan itu sudah memasang tanda larangan itu karena setiap orang itu wajib hukumnya memiliki ijin dalam proses pembangunan. Meskipun itu di dia pung lahan sekalipun karena kalo seng itu katong anggap memang pembangunan liar kan begitu,” Jelas Luhukay.
Di tambahkan Luhukay, tapi tentunya sebelum tanda larangan itu di pasang, semua proses itu kan tentunya melalui proses turun lapangan menganalisa sampai koordinasi terkait dengan pihak PUPR dalam pemasangan larangan, dan sema itu di lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku .
Namun kata Luhukay, kemarin kejadiannya adalah ternyata lahan itu bermasalah, beta pung petugas turun di lapangan untuk melihat kondisi yang pertama di dapati bahwasanya tanah Tanda larangan itu sudah tidak ada lagi itu berarti ada yang memindahkan atau dia rusak.
” Nah kalo pun dong ada proses itu, katong datang Untuk melihat secara langsung oh ternyata ada yang mencoba untuk proses membangun saat itu, dan sudah di sampaikan pada pihak yang bersengketa saat itu bangunan itu tidak boleh diteruskan kita meminta pada PUPR memasang tanda larangan yang baru karna pemasangan tanda larangan itu seng ada di katong Pol PP,” Jelasnya.
Selain itu, ungkapnya, ” dan aturan pembangunan ijin itu ada di PUPR dan bukan dari SatPol PP, jadi jangan semua kesalahan di lemparkan kepada Pol PP, dan kami juga meminta kepada semua pihak untuk menyelesaikan semua masalah, kalo itu menyangkut hak kepemilikan berarti ada yang keberatan karena itu bukan punya yang bersangkutan itu berarti ada penyerobotan kan maka pihak yang merasa dirugikan harus melapor atau berproses secara hukum akang bagitu,
Kalo sudah berproses secara hukum yah sudah kalo ternyata terbukti itu bermasalah dan ada yang menang di atas tanah itu maka silahkan lanjut prosesnya kan begitu.” Tuturnya.
Sehingga, jika kalau yang memiliki hak atas tanah itu, merasa punya tanah itu, maka dia bisa saja langsung bongkar tanpa mesti ada ijin atau pakai Satpol PP.
” Kata kasarnya begini kalo beta yakin itu beta pung tanah orang mau membangun beta sandiri yang akan ambil Alih par kasih rubuh karna se seng pung ijin dan itu b tanah beta pasti akan kasih rubuh akang seng ada masalah par katong,” Tegas Luhukay.
Makanya katong mengarahkan sebaiknya proses hukum dolo karna seng tau sapa Pung tampa ini. dan itu sudah mesti jadi tugas pak pengacara, dan pengacara mestinya sudah tahu hal itu, sehingga sambil katong bilang kepada yang bersangkutan (Pelanggar) untuk stop pembangunan kemarin.
” Beta su bilang stev ke PUPR untuk konfirmasi ke PUPR soal PUPR untuk pasang tanda larangan baru, karena sudah tidak ada tanda larangan itu kalo misalnya, donk masih proses membangun, maka dorang dengan sengaja melanggar, tanda larangan itu. dan hal itu adalah pelanggaran sehingga di sini katong bisa mengambil tindakan,” Jelasnya.
Tetapi untuk sekarang, Tambahnya, ” katong balom bisa ambil tindakan karena katong masih dengan kesepakatan kemarin antara beberapa Pihak itu ada bahkan pengacara pak tos noya juga ada dan bagi anak-anak di lapangan itu tidak ada masalah karena semua sudah menerima apa masukan dan saran yang telah disampaikan saat itu,”.
Jadi lanjutnya, kalau di bilang kita acuh maka itu salah karena kota tidak pernah acuh kota tidak Pernah membiarkan hal itu tapi ini kasus kasus ini berbeda dengan kasus yang lain misalnya kalo se bangun di atas trotoar itu salah itu berarti rana hukum Kita dan kita proses dengan SOP yang ada.
“Jadi itu hal-hal yang b mau klarifikasi, jadi beta berharap pemberitaan ini jangan semuanya itu di besarkan kalo ada masalah hati ini jangan di salahkan pada satu pihak dalam hal ini katong Pol PP, karena jangan orang lain pung masalah (PUPR) malah Pol PP yang harus selesaikan hal itu, kan seng harus begitu juga, kan semua punya mekanisme baik aturan maupun sistem ini katong ikuti prosesnya. Itu beta sudah sampaikan ikuti proses lapor di PUPR itu penting nanti katong yang bikin tindakan kalo dia melanggar karena selama ini katong kerja begitu dengan teman-teman,” Tandasnya (BN-05).