Memalukan, Diduga Kepsek SD Negeri 72 Ambon Lakukan Pungli dan Pemerasan Kepada Orang Tua Murid

Kepsek SD Negeri 72 Ambon lintah

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Dunia Pendidikan Kota Ambon, baru saja mengalami problematika terkait tidak dapat diaksesnya situs https://spmb.ambon.go.id/ atau SPMB Kota Ambon yang di kontrol langsung oleh Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominfo) Kota Ambon, dalam rangka pendaftaran calon siswa baru secara online (digital),yang menyebabkan sejumlah besar Kepala sekolah mengalami complain dan protes dari para orangtua murid yang panik akibat belum bisa mendaftarkan anak-anak mereka secara Online.

Bacaan Lainnya

Belum lama usai persoalan situs https://spmb.ambon.go.id/ atau SPMB Kota Ambon yang tidak dapat diakses pada saat pendaftaran dan test masuk serempak bagi para calon siswa baru tingkat SMP di Kota Ambon, pada 14 Juni 2025 kemarin.

Kali ini, Dunia Pendidikan Kembali menuai badai lain yang datang bukan dari situs https://spmb.ambon.go.id/ atau SPMB Kota Ambon yang tidak dapat diakses, akan tetapi badai tersebut timbul akibat perbuatan (ulah) Kepala Sekolah yang diduga melakukan aksi pungutan liar (Pungli) dan juga dugaan Pemerasan kepada orang tua murid ,pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Ambon.

Adalah SD Negeri 72 Ambon, sekolah yang beralamat di jalan, Dr. Tamaela No.1, Kel Urimesing, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku. Menjadi tempat terjadinya dugaan pungutan liar (Pungli) dan juga dugaan Pemerasan terhadap orang tua murid, yang di lakukan dengan berbagai modus (pola).

Untuk diketahui, berdasarkan hasil penelusuran Media Bedahnusantara.com, pada tahun-tahun sebelumnya, pihak sekolah masih memakai pola Iuran Komite Sekolah, yang di bebankan kepada orang tua murid sebesar Rp.25.000/orang tua. Akan tetapi hal tersebut kemudian di gantikan bentuknya menjadi Uang Pengembangan, yang besaran nya menjadi Rp.20.000/anak pada tahun ajaran 2024/2025.

Sehingga, jika satu orang tua murid memiliki dua atau lebih anak yang menjadi siswa di sekolah SD Negeri 72 Ambon, maka orang tua murid wajib membayar uang Pengembangan sejumlah anak yang ada di dalam keluarga (yang bersekolah).

Padahal sepeti di ketahui, telah ada banyak aturan dan regulasi yang di terbitkan oleh Pemerintah dalam rangka untuk membatasi praktik pungutan liar dan memperkuat prinsip pendidikan gratis, terutama di sekolah negeri.

Peraturan dan regulasi tersebut diantaranya, Permendikbud No. 44 Tahun 2012, ” Komite sekolah boleh menggalang dana dari masyarakat/orang tua, tetapi bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat. dan Sekolah negeri wajib menjamin pendidikan gratis bagi siswa yang tidak mampu”.

Selanjutnya, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (Perubahan atas Permendikbud No. 44/2012) ” Mempertegas bahwa pungutan wajib oleh komite sekolah dilarang, penggalangan Dana dari orang tua harus berdasarkan kesepakatan dan kemampuan ekonomi”.

Berikutnya, Surat Edaran Kemendikbud dan Kemenag (2021) yang menegaskan ” Sekolah Negeri dilarang memungut biaya untuk kegiatan operasional dasar (seperti gedung, guru, atau buku wajib) dan tanpa paksaan.

Meski telah ada sejumlah aturan dan regulasi resmi, akan tetapi hal tersebut sepertinya tidak berlaku bagi Kepala Sekolah SD Negeri 72 Ambon, Ny.Juliana Oktavina Hukom. Yang dengan sangat berani dan nyata-nyata memerintahkan para staf nya (dewan guru) SD Negeri 72 Ambon, untuk melakukan pemungutan berbagai biaya dan di duga pemerasan kepada orang tua murid.

Berdasarkan hasil Identifikasi Media Bedahnusantara.com, untuk uang Pengembangan (peralihan dari uang komite) pihak sekolah kemudian membelikan Kursi, dan kemudian sisa nya di belikan cindera mata buat guru-guru dan pihak sekolah.

Tidak sampai disitu saja Kepala Sekolah SD Negeri 72 Ambon bersama para staf nya juga melakukan dugaan Pungli dan Pemerasan kepada orang tua murid dengan menggunakan pola seperti, Pungutan Uang untuk membeli Cat, Uang Untuk membeli papan tulis yang baru, Pembelian kipas angin. dan pungutan lainnya yang dalilnya untuk kepentingan sekolah.

Bahkan, tidak hanya itu, orang tua murid diwajibkan membeli atau membuat baju kelas bagi setiap anaknya, dan hal ini akan terus berlangsung setiap naik kelas, bahkan jika tidak dilakukan anak-anak tersebut akan diperlakukan secara buruk, baik oleh anak-anak yang orang tuanya telah membeli baju kelas, maupun juga oleh guru-guru.

” Kami ini orang tua semua sangat keberatan dan ter-beban, atas pungutan yang tidak habis-habisnya di sekolah ini pak. Kami di wajibkan bayar uang pengembangan yang 20.000/anak, sebelumnya uang Komite Rp.25.000/ Keluarga ini di rubah oleh Kepala Sekolah jadi Uang Pengembangan Rp.20.000/anak. Padahal kami bukan orang tua yang mampu secara ekonomi dan itu sangat memberatkan,” Ungkap para orang tua murid yang enggan namanya di publikasi.

Selain itu pak, “kami tidak tahu uang pengembangan itu dipergunakan untuk apa?, belum lagi kami masih di suruh beli buku LKS padahal kan ada dana BOS, kami masih di suruh bikin baju kelas dan itu setiap anak kami naik ke kelas berikutnya kami di wajibkan juga untuk buat lagi, bahkan sampai anak kelas enam (VI) juga tetap di suruh buat baju kelas, kalau tidak buat anak-anak kami bisa kena marah,” Ungkap para wali murid.

Tidak itu saja pak, “kami bahkan di suruh kumpul uang beli Cat, kami di suruh kumpul uang yang katanya untuk beli Cindera mata dan kipas angin untuk taruh di sekolah dan bukan bagi anak-anak,” terang para Wali murid.

Kami bahkan, “pernah di mintakan uang untuk membeli papan tulis baru, dan pengumpulan uang untuk pembelian kursi yang katanya untuk siswa padahal kan setahu kami, ada dana yang pemerintah siapkan untuk hal-hal itu, tapi setiap kami tanya dewan guru dan wali-wali kelas tidak pernah menjawab,” ungkap para wali murid.

Ada satu pak, ” pernah ada permintaan uang untuk kelas VI, tapi ketika ada protes dari orang tua murid kelas VI, akhirnya uang tersebut tidak jadi di kumpulkan oleh sekolah, dan protes itu di lakukan hingga sampai konflik besar (kekacauan) di sekolah,” Jelas para wali murid.

Yang lebih parah pak, ” Setiap kali rapat orang tua murid Ibu Kepala Sekolah (Ny.Juliana Oktavina Hukom) tidak pernah memberi kesempatan kepada orang tua murid untuk bertanya atau memberikan pendapat, sebab beliau tidak mau ada yang protes kebijakan beliau, bahkan beliau dengan kasar menjawab bahwa Pendidikan itu mahal. Padahal kan kami tahu sekolah banyak dapat bantuan dari pemerintah,” Tegas para Wali murid.

Pihak sekolah lewat Kepala Sekolah SD Negeri 72 Ambon yang di konfirmasi menyatakan bahwa tidak ada seperti yang di kira oleh media, dan Kepala Sekolah sedang berada di Jakarta ,

“malam ade tidak ada seperti yang ade kira, mohon maaf beta lagi di jakarta ada kedukaan,” Ungkap Kepala Sekolah SD Negeri 72 Ambon Via Pesan Whats App.

Sejumlah data dan bukti fakta lainnya akan di ungkapkan secara jelas oleh Media Bedahnusantara.com, pada pemberitaan selanjutnya (BN-03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan