Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Tindakan memalukan dan tidak bermoral serta melawan hukum, telah dengan sengaja dilakukan oleh CV.AFIF Mandiri, terkait Retribusi Perparkiran Kota Ambon.
Perusahan yang diduga bermasalah Wanprestasi dan tidak Bonafit ini, telah dinyatakan sebagai pemenang Lelang Parkir Kota Ambon Tahun 2025 oleh Panitia Tender Parkir Kota Ambon tertanggal 23 Januari 2025, dengan Nilai Penawaran sebesar Rp.3.793.793.000,-.
Penetapan CV.AFIF Mandiri, selaku Pemenang Lelang Parkir Kota Ambon, disinyalir sudah merupakan scenario yang sejak awal telah diatur oleh bagian Panitia Lelang Per-perkiran Kota Ambon, sebab sejak semula telah terindikasi CV.AFIF Mandiri ini adalah perusahan yang sengaja di pelihara oleh Pihak-pihak tidak bertanggung jawab, baik dari dalam Tubuh Dinas Perhubungan Kota Ambon maupun oleh Pihak-pihak diluar Pemerintah Kota Ambon untuk mendapatkan keuntungan dari pengelolaan Retribusi Per-perkiran Kota Ambon dengan cara yang tidak benar.
Sekalipun di duga memiliki banyak Permasalahan terkait Wanprestasi, Bonafitas Perusahan dan Catatan buruk lainnya, akan tetapi Pihak Panitia Lelang Parkir Kota Ambon, dengan berani menetapkan CV.AFIF Mandiri sebagai pengelola Perparkiran Kota Ambon, yang merupakan salah satu Objek Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon.
Kini, setelah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang Parkir Kota Ambon Tahun 2025, Fakta dan Dugaan terkait CV.AFIF Madiri sebagai Perusahan yang tidak Bonafit dan Bermasalah Wanprestasi, serta merupakan Peliharaan Pihak-pihak tidak bertanggung jawab, baik dari dalam Tubuh Dinas Perhubungan Kota Ambon maupun oleh Pihak-pihak diluar Pemerintah Kota Ambon semakin terbukti.
Bagaimana tidak, walaupun belum menandatangani kontrak kerja secara resmi Bersama Pemerintah Kota Ambon, akan tetapi CV.AFIF Mandiri telah dengan berani melakukan penarikan atau pemungutan Retribusi Perparkiran Kota Ambon Tahun 2025.
Berdasarkan Fakta yang berhasil di himpun oleh Media Bedahnusantara.com di lapangan, ternyata CV.AFIF Mandiri, telah melakukan penarikan Retribusi perparkiran Kota Ambon, sejak tanggal 01 Februari 2025, walaupun pihak Pemerintah Kota Ambon belum pernah secara resmi melakukan Penandatanganan Berita acara atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Kontrak Kerja Bersama CV.AFIF Mandiri.
Bahkan Pemerintah Kota Ambon, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) di dampingi oleh Panitia Tender Perparkiran Kota Ambon Ketika “memberikan penjelasan mengenai pemberitaan terkait Mitra kerjasama parkira yang tidak Berkompeten serta bermasalah dalam penanganan Perparkiran”. Lewat konfrensi press di ruang rapat Commend Center Balai Kota, Senin (03/02/25), yang lalu.
Tidak menyatakan secara resmi bahwa Pihak Pemerintah Kota Ambon telah melakukan Penanda Tanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), dengan CV.AFIF Mandiri untuk dapat melakukan Penagihan Retribusi Perparkiran Kota Ambon Tahun 2025.
Hal ini semakin membuktikan bahwa memang benar dugaan semua pihak bahwa Penetapan CV.AFIF Mandiri sebagai Pemenang Lelang Parkir Kota Ambon Tahun 2025,adalah merupakan sebuah Setingan atau telah diatur sejak semula oleh sejumlah pihak (Mafia) “Sekelompok orang yang melakukan kejahatan secara terorganisir” baik yang berada di dalam Tubuh Dinas Perhubungan Kota Ambon, dan Juga di Dalam Tubuh Panitia Lelang Parkir Kota Ambon Tahun 2025.
Hingga berita ini di publikasi, pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan persoalan ini, belum memberikan jawabannya, walaupun ada sejumlah pihak juga yang menolak memberikan keterangan, dengan dalil tidak mengetahui terkait persoalan tersebut. (BN-03)