![]() |
| Bahaya Zoonosis |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Indonesia termasuk di Maluku merupakan daerah berpotensi mengalami wabah zoonosis, atau penyakit yang dapat menular antar binatang atau ke manusia.
Apalagi hingga saat ini penularan penyakit zoonosis seperti flu burung, flu babi, rabies dan lain sebagainya masih terjadi di Indonesia.
Oleh karena itu penyebaran penyakit zoonosis harus dicegah dan dikendalikan dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi manusia.
Namun sayangnya, pembentukan komisi zoonosis belum juga dilakukan di 11 Kabupaten/Kota, sesuai peraturan Presiden nomor 30 tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis,
Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Maluku Said Assagaff meminta Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku untuk membentuk Komisi zoonosis di Kabupaten/Kota. Dalam upaya pengendalian zoononis secara komprehensif.
Permintaan ini disampaikan Gubernur Maluku dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Setda Maluku, pada pembukaan rapat penguatan kapasitas kelembagaan komisi provinsi dan komisi Kabupaten/Kota dalam pengendalian zoonosis yang berlangsung di Amans hotel, Selasa (21/10) beberapa waktu lalu.
Dikatakan, berdasarkan regulasi, upaya untuk mencegah penyebaran zoonosis di daerah, dilakukan dengan strategi pengendalian, diantaranya mengutamakan prinsip pencegahan penularan kepada manusia dengan meningkatkan upaya pengendalian zoonosis pada sumber penularan.
Selain itu penguatan koordinasi lintas sektor dalam rangka membangun sistem pengendalian zoonosis, sinkronisasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi dan program, perencanaan terpadu dan percepatan pengendalian melalui surveilans, pengidentifikasian, pencegahan, tata laksana kasus dan pembatasan penularan, penanggulangan Kejadian Luar Biasa/wabah dan pandemi serta pemusnahan sumber zoonosis pada hewan apabila diperlukan.
Disamping itu penguatan perlindungan wilayah yang masih bebas terhadap penularan zoonosis baru, peningkatan upaya perlindungan masyarakat dari ancaman penularan zoonosis, penguatan kapasitas sumber daya yang meliputi sumber daya manusia, logistik, pedoman pelaksanaan, prosedur teknis pengendalian, kelembagaan dan anggaran pengendalian zoonosis, penguatan litbang bidang zoonosis, dan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi profesi, serta pihak-pihak lain.
Menurutnya, masyarakat tentunya menaruh harapan besar kepada pemerintah bersama stakeholder terkait untuk mengatur pengendalian zoonosis di wilayah Maluku.
Oleh karena, dirinya berharap agar dapat melakukan tindakan konkrit yang komprehensif untuk mencegah perkembangan zoonosis di daerah masing-masing, dengan melakukan tindakan-tindakan preventif untuk mencegah penularan zoonosis kepada manusia.
Selain itu juga, harus menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya zoonosis bagi manusia melalui himbauan dan ajakan kepada masyarakat, dengan memanfaatkan potensi kearifan lokal yang ada.(BN-03)





