Lopulalan: Lekipiouw dan Tempessy Pasti Dipecat

kepala%2BBKD%2BMaluku
Dua Pelaku Pengadaan SK PNS Palsu Pasti Dipecat

Ambon, Bedah Nusantara.com: Dua Pelaku Bisnis Surat Keputusan (SK) Pegawai Negri Sipil (PNS) Palsu yakni Ny.Lea Maria Lekipiouw, S.Sos (39) yang merupakan salah satu pegawai pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku. bersama Ny. Neltjie Tempessy (53) yang adalah pegawai pada Rumah Sakit Umum (RSU) Dr. Haulussy. Kudamati Ambon, terancam mengalami sanksi pemecatan dari status mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Ny. M.Lopulalan, SH kepada Bedah Nusantara.com pada Rabu (20/1) diruang kerjanya.

Menurut Lopulalan, tindakan keduanya (Ny.Lea Lekipiouw dan Neltjie Tempessy.Red) telah melanggar hukum dan sangat mempermalukan institusi serta merusak nama baik Pemerintah Provinsi Maluku, disamping itu mereka juga telah berulang kali melakukan aksinya sehingga tidak dapat lagi ditoleransi dalam bentuk apapun.

” mereka berdua telah berulang kali membuat penipuan terhadap banyak orang dan mempermalukan nama pemerintah Provinsi Maluku, sehingga tidak ada lagi namanya toleransi atas apa yang dikaukan oleh keduanya”.

Lebih lanjut dikatakan Lopulalan, keduanya akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 Tentang PNS, yang mana pada Pasal ke-4 ayat 2,6 dan 7.

Sehingga tambahnya,berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan oleh keduanya ini, selain telah merugikan banyak pihak, mempermalukan institusi dan kelembagaan serta Pemerintah bahkan telah memasuki ranah tindak pidana murni atau kriminal murni. maka sanksi yang akan mereka terima adalah sanksi yang paling berat yakni pemecatan.

” mereka  berdua akan dikenai sanksi pemecatan sesuai dengan PP 53 Pasal 7 ayat 4 point (e). dngan pemberhentian dari status sebagai PNS secara tidak hormat “. Tegas Lopulalan.

Ketika ditanya terkait kapan Surat Keputusan (SK) Pemecatan keduanya akan diterbitkan, Lopulalan menyatakan bahwa saat ini pemberkasan untuk SK pemecatan keduanya sementara diproses oleh bagian yang menangani urusan kepegawaian di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

” SK pemecatan keduanya sementara diurus dan diproses, sambil kami memantau perkembangan yang sementara berlangsung dikepolisian. sebab keduanya telah kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku “. Tandasnya (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan