![]() |
| Pelaku Pembuatan SK Pengangkatan PNS Palsu |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Ny.Lea Maria Lekipiouw, S.Sos dan Ny.Neltjie Tempessy dua pegawai lingkup pemerintah Provinsi Maluku hari ini Selasa (19/1) mengalami nasib sial. bagaimana tidak aksi mereka selaku makelar Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Palsu, akhirnya berbuah petaka.
Aktifitas sebagai makelar dan penipu serta pemeras masyarakat pencari kerja melalui jalur PNS, hari ini berakhir dihadapan seluruh pegawai lingkup Kantor Gubernur Maluku. Manakala keduanya harus berurusan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku yang menahan mereka serta mengungkapkan tindakan biadap yang telah dijalankan keduanya selama ini.
Kepada Media Bedah Nusantara.com, Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, menerangkan bahwa perbuatan keduanya telah berlangsung lama dan telah memakan banyak sekali korban.
” dorang dua ini su terlalu biadap, pake pakian Pegawai bagus padahal hasil panipu dan peras orang, kata itu bagus tar tahu malu” ungkap kepala BKD Provinsi Maluku Ny. M.Lopulalan, SH dengan nada emosi.
Diterangkan Lopulalan, tindakan keduanya ini telahg lama diketahui dan telah ada proses peneguran dan saksi bahkan sampai pada pembuatan surat Peryataan agar tidak mengulangi perbuatan mereka tapi tetap saja terulang.
Sehingga lanjutnya, untuk kali ini keduanya tidak dapat ditolelir lagi, bahkan akan tetap diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dapat diproses secara hukum yang berlaku.
” kami sudah tidak bisa tolelir lagi, sebab mereka sudah berulang kali kami bina dan tegur bahkan telah ada surat peryataan yang dibuat oleh keduanya. sehingga untuk kali ini kami akan menyerahkan kepada pihak kepolisian agar dapat diproses secara hukum, karena ini sudah masuk ranah tindak pidana penipuan”.Jelas Lopulalan
Untuk diketahui, Ny.Lea Maria Lekipiouw, S.Sos (39) yang merupakan salah satu pegawai pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku. bersama Ny. Neltjie Tempessy (53) yang adalah pegawai pada Rumah Sakit Umum (RSU) Dr. Haulussy. Kudamati Ambon.
Keduanya melancarkan aksi penipuan dan pemerasan diserta ancaman kepada para anggota masyarakat yang ingin mendapatkan posisi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup pemerintah Provinsi Maluku.
Aksi keduanya ini dibantu oleh sekurangnya enam orang sebagai penjaring korban, dengan cara mengimingi korban jabatan sebagai PNS, akan tetapi korban terlebih dahulu harus menyerahkan dana sebagai uang muka yang berkisar anatara Rp. 30 sampai dengan 50 Juta Rupiah.yang kemudian keduanya akan membantu menerbitkan SK-PNS, kepada para korban yang ternyata SK PNS tersebut adalah palsu.
Tidak hanya sampai disitu, berdasarkan info yang berhasil dirangkum oleh media ini, aksi keduanya ternyata tidak hanya berlaku bagi para pencari kerja dijalur PNS saja. keduanya ini diketahui menjadi Makelar (Calo) bagi para siswa yang ingin menjadi Pelajar di Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN). akan tetapi untuk jumlah uang muka yang harus dibayarkan agar bisa lolos sebagai siswa IPDN, belum diketahui secara pasti. (BN-08)






