![]() |
| Ilustrasi Kuota Jemaah Haji |
Namrole, Bedah Nusantara.com: Masih kurangnya kuota haji yang diberikan kepada Kabupaten Buru Selatan (Bursel) turut menjadi perhatian Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Apalagi, selama ini Kabupaten berjuluk Bumi Fuka Bipolo itu hanya dijatahi lima orang Calon Jamaah Haji per tahunnya dan itu pun masih tergabung dengan jatah yang dimiliki Kabupaten Buru, yakni 50 Jamaah Calon Haji (JCH) dalam setahun.
“Kami minta pihak Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku dapat merealisasikan penambahan kuota Jamaah Haji bagi Kabupaten Bursel, sebab selama ini hanya dijatahi lima orang JCH per tahunnya, itupun masih terkesan nebeng di kuota Kabupaten Buru,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bursel, Sami Latbual kepada wartawan di Namrole.
Dikatakannya, haji adalah ibadah yang amat mulia. Ibadah haji pula adalah syarat rukun Islam yang harus dipenuhi pula untuk bisa melaksanakan ibadah haji sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang telah dicontohkan beserta juga dalil-dalil Qur’an dan Hadist mengenai ibadah haji.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Bursel ini melanjutkan, ibadah haji tersebut adalah bagian dari rukun Islam bagi orang yang mampu menunaikannya. Keutamaan haji banyak disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah.
“Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah,” ujar Ketua Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) Daerah Buru Selatan itu.
Bakal Calon Wakil Bupati Bursel asal PDIP ini mengaku ada banyak umat Islam di Kabupaten berusia enam tahun ini yang berkeinginan untuk menjalankan Ibadah Haji tersebut, tetapi terkendala karena minimnya kuota yang diberikan bagi Kabupaten ini.
Dilain sisi lain, tambahnya, Kabupaten Bursel pun telah memiliki Kantor Agama sendiri. Begitupun di Kabupaten Bursel ini telah hadir Bank Rakyat Indonesia (BRI) guna menunjang proses-proses pengurusan Ongkos Naik Haji (ONH), tetapi anehnya, pengalokasian jatah JCH masih digabungkan dengan Kabupaten Buru dan terkesan kurang menguntungkan bagi para JCH asal Bumi Fuka Bipolo yang harus mengantri bertahun-tahun lamanya.
Terkait itu, lanjut mantan Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Bursel ini mengaku bahwa para pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Bursel pun telah turut menemui langsung pihak Kementerian Agama RI dan Kantor Wilayah Agama Provinsi Maluku guna menyuarakan niat itu, tapi sayangnya hingga kini hal itu belum diresponi secara nyata.
“Padahal, pelaksanaan Ibadah Haji ini merupakan kebutuhan yang tentunya turut menjadi perhatian kita bersama dan kami selaku wakil rakyat pun berharap dapat diresponi secara bijak oleh pihak Kementerian Agama RI maupun pihak Kantor Wilayah Agama Provinsi Maluku sehingga masyarakat kami di Bumi Fuka Bipolo ini pun dapat terakomodir secara maksimal dalam pelaksanaan Ibadah Haji setiap tahunnya,” harap Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bursel ini. (BN-09)






