![]() |
| Ilustrasi Persawahan |
Namrole, Bedah Nusantara.com: Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Buru Selatan, Ali Wael dan Direktur CV. Karya Mandiri Hoki, Robin Sutanti telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2014 lalu atas kasus dugaan korupsi cetakan sawah di Desa Fogi, Kecamatan Kepala Madan, tapi sampai saat ini keduanya belum juga ditahan dan dijebloskan ke rutan.
Paranya lagi, Ali Wael pun hingga kini belum dicopot dari jabatannya sebagai Kadistan Bursel oleh Bupati Kabupaten Bursel, Tagop Sudarsono Solissa. Padahal, Solissa sering mengajak agar seluruh jajaran pemerintahannya melawan berbagai tindakan korupsi.
Kondisi ini tentu menimbulkan persepsi miring di tengah-tengah masyarakat, terutama di Kabupaten Bursel yang menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea dan Bupati Kabupaten Bursel telah menganak emaskan Wael.
“Kami harap tidak ada penerapan hukum maupun aturan yang tebang pilih. Olehnya itu, jika bukti-bukti sudah mencukupi, maka jaksa sudah sepantasnya menahan Kadistan Bursel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Wakil Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Bursel, Adisam Solissa kepada wartawan di Namrole, Senin (25/5).
Sebab, katanya, berbeda dengan kasus yang menjerat mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU), Ventje Kolibongso tahun lalu, setelah berstatus tersangka, jaksa langsung menahan Kolibongso dan menjeratnya ke Rutan.
“Lalu, apa bedahnya dengan Kadistan Bursel? Kadistan Bursel juga harus segera ditahan dan tak dibiarkan terus berkeliaran,” ujarnya.
Sebab, lanjutnya, jika tak segera ditahan, maka ditakutkan Kadistan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun melakukan perbuatan korupsi lainnya.
Disisi yang lain, katanya, Bupati pun tak boleh terus manganak emaskan Kadistan Bursel, sebab Kolibongso pun akhirnya dicopot oleh Bupati saat berstatus tersangka dan menggantikannya.
“Olehnya itu, sebagai seorang Bupati, kami kira Pak Tagop sudah seharusnya mencopot Kadistan Bursel yang telah berstatus tersangka dan menggantikannya dengan Kadistan yang baru. Sebab, jika Ali Wael terus menjabat sebagai Kadistan, maka bisa saja terjadi perilaku-perilaku korupsi yang lain dan perilaku semacam ini tak boleh terus dipelihara. Apalagi, sampai menjadikan Ali Wael sebagai anak emas. Ini sangat mengecewakan bagi masyarakat Bursel,” paparnya.
Tak hanya itu, Solissa pun berharap pihak kejaksaan tak hanya menjerat Kadistan Bursel maupun Direktur CV. Karya Mandiri Hoki saja, tetapi harus pula menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk di Dinas Pertanian Provinsi Maluku yang dikomandani oleh Kadis Diana Padang.
“Jaksa pun harus menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. Sebab, kami menduga pihak-pihak di Dinas Pertanian Provinsi Maluku pun turut bertanggung jawab terhadap kasus ini, termasuk Ibu Kadis Diana Padang pun harus diusut keterlibatannya dalam kasus yang sangat merugikan negara ini,” pintanya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejari Namlea sementara mengagendakan pemeriksaan dua tersangka kasus korupsi proyek cetakan sawah Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Kedua tersangka yang akan diperiksa tersebut yaitu, Kepala Distan Kabupaten Bursel, Ali Wael dan Direktur CV. Karya Mandiri Hoki, Robin Sutanti.
“Belasan saksi sudah kita periksa ditingkat penyidikan dan kini kita sementara mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” ungkap Kasi Intel Kejari Namlea, Ruslan Marasabessy, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (6/5).
Marasabessy menambahkan, pemeriksaan Ali Wael dan Robin Sutanti untuk melengkapi berkas mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2014 lalu.
Penyidik Kejari Namlea juga telah menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku untuk meminta audit kerugian negara dalam kasus ini.
Surat permintaan audit itu disampaikan sejak 30 April 2015. Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti korupsi pada proyek senilai Rp 3 milyar tersebut.
Proyek cetak sawah dipusatkan di Desa Fogi, Kecamatan Kepala Madan. Dari anggaran Rp 3 milyar, hanya terserap Rp 1 milyar. Seharusnya dana Rp 1 milyar ini digunakan untuk mengerjakan 120 hektar sawah, namun yang direalisasikan hanya 28 hektar oleh CV. Karya Mandiri Hoki dengan Direkturnya Robin Sutanti.
Sementara anggaran sudah dicairkan Rp 960 juta. Tim penyidik Kejari Namlea, Selasa (14/4) lalu juga telah memeriksa fisik proyek cetakan sawah tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikantongi. (BN-09)






