Pengembalian Anggaran oleh Dinkes harus tetap ada proses hukum.

 

Ambon, Bedahnusantara.com – Ketua Fraksi Gerindra, DPRD Maluku, Swantje John Laipeny menegaskan meski ada pengembalian Anggaran oleh Dinkes namun harus tetap ada proses hukum.

WhatsApp Image 2025 06 11 at 16.15.32 b9036823

Penegasan itu disampaikan Laipeny buntut dari sejumlah informasi yang mengatakan bahwa akan ada pengembalian sejumlah Anggaran oleh pihak Dinkes.

“Sekalipun pengembalian tak akan menghentikan proses hukum,” tegas John kepada Wartawan di Balai Rakyat Karpan Ambon, Selasa (10/6).

Ia juga mengaku harus ada langkah terhadap kasus temuan 1,8 Miliar ini. Sebab akan juga berdampak pada penanganan perkara lain yang ada di Maluku.

“Kalau memang ini tak disikapi baik, bagaimana dengan sejumlah kasus lama di kabupaten/Kota yang ada di maluku ?. Harus menjadi catatan kritis bagi aparat penegak hukum,” bebernya

Selain itu ia mengaku Fraksi Gerindra bakal mendorong proses hukum terhadap kasus temuan 1,8 Miliar milik Dinkes itu. Pasalnya ia tak ingin kasus tersebut bakal sama dengan kasus proyek pembangunan gedung E RSUD Haulussy yang hingga kini tak ada kemajuan.

“Kami akan terus mendorong proses hukum, sehingga tak ada lagi kasus seperti yang terjadi di RSUD yakni pembangunan gedung E, kasus ini tidak boleh hilang !!. Harus diperiksa trus, termasuk Jembatan penghubung Dian Pulau – Tetoat dan jalan Danar – Tetoat.

Kadis PUPR Maluku yang kelihatan perannya tapi masih adem adem wae ni. Nah lewat kesempatan ini kami berjanji mengawal terus proses hukum,” Tandas Laipeny ( BN Grace )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan