Ambon, Bedah Nusantara.com: Dugaan kasus tindak pidana korupsi melalui mekanisme pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh dinas perindag kota ambon bekerjasama dengan dinas pendapatan kota ambon terus bergulir.
Ketika ditelusuri oleh bedah nusantara.com pada tubuh dinas pendapatan kota Ambon melalui kepala dinasnya jopie silanno mengungkapkan hal itu sudah jadi kewenangan disperidag kota Ambon dan bukan kewenangan dispenda lagi.
Tapi dengan sebuah tambahan pernyataan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dikakukan oleh disperidag kota ambon pada salah satu objek milik disperindag itu adalah tindakan evisiensi.
Sehingga hal ini makin memperkuat dugaan bahwa benar ada tindakan pungli pada tubuh disperindag kota Ambon tapi ditutupi dengan sebuah alasan efisiensi.
Ketika dikonfirmasi dengan disperindag kota ambon. Kepala dinas malah mencuci tangan dan melemparkan tanggung jawabnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
Akan tetapi ketika dikonfirmasikan dengan pihak PPK dalam hal ini Parameta Anggraeni,ST. Pihak PPK malah menganggap itu sebagai hal biasa dengan dalih bahwa itu dilakukan berdasarkan format yang diterima dari Dinas pendapatan kota.
” kami bikin semua mekanismenya kami ambil dari format dan arahan dari dinas Pendapatan Kota pak”. Ungkap Anggraeni.
Bahkan untuk makin memperkuat tindakannya sang PPK malah memberikan pernyataan bahwa tindakannya sudah didukung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sehingga dirinya merasa tidak melakukan kesalahan.
” kami sudah bicarakan dengan pihak BOK, dan sudah ada persetujuan dari BPK”. terangnya
Pernyataan ini diutarakannya dengan pandangan bahwa wartawan Bedah Nusantara.com akan menyerah atau takut karena mendengar nama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sungguh suatu tindakan yang luar biasa. (BN-08)






