Jasa Asuransi Sudah Termasuk Dalam Tiket ASDP

fery%2Bdan%2BASDP
Fery Dan ASDP 

Ambon, Bedah Nusantara.com: Jasa Asuransi bagi para penumpang yang menggunakan jasa anggkutan laut, telah termasuk dalam harga yang dibayarkan oleh para penumpang pada tiket Angkutan Sungai Danau Dan Penyembrangan (ASDP).

Hal tersebut disampaikan oleh General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon, Burhan Zahim Tuanani kepada Bedah Nusantara.com pada Sabtu (16/01) Via Telephone. Burhan menyatakan Tiket ASDP berbeda dengan tiket pelayaran yang lain, karena selain jasa angkutan juga termasuk asuransi.

“ Untuk kendaraan roda 2  jasa angkutan sebesar Rp. 6.265, Asuransi Rp.735 berlaku sekali jalan
Tiket ASDP adalah tiket terpadu karena selain jasa angkutan juga termasuk asuransi dan tarif tiket sesuai dengan surat keputusan walikota Ambon Nomor 685 Tahun 2014” Kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon ini.

Menurut Tuanani, manfaat asuransi adalah  memberikan jaminan kepada pemakai jasa apabila terjadi sesuatu yang tidak di inginkan maka masyarakat pemakai jasa tersebut mempunyai hak untuk mengklaim Asuransinya.

Dijelaskannya, apabila terjadi kerusakan kendaraan bermotor di atas kapal akibat terjatuh pada waktu pemuatan maka pengguna jasa wajib melakukan komunikasi dengan pihak kapal.

“ untuk pemilik kendaraan mempersiapkan berkas-berkas seperti SIM, KTP, STNK, dan tiket yang ada dan di bawah ke kantor ASDP kemudian Pihak ASDP akan membuat berita acara dan pemilik kendaraan bisa langsung ke Asuransi untuk mendapatkan ganti rugi”.Jelasnya

Burhan Zahim Tuanani yang juga merupakan putra daerah berharap masyarakat dapat memberikan masukan dan saran kepada ASDP sehingga pelayanan ke depan dapat ditingkatkan.

” Pada prinsipnya ASDP selalu siap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sehingga apa yang terbaik akan kami upayakan kepada para penumpang”.

Sebelumnya masyarakat Kota Ambon minta transparansi Pihak ASDP terkait tarif transportasi Feri Poka-galala Pasalnya, pada tiket jasa Angkutan kendaraan Roda 2, Tertera biaya jasa angkutan sebesar Rp 6.265 namun kenyataannya masyarakat harus  membayar Rp. 7000, maka telah terjadi selisih Rp.735. (BN-08)

banner 300600

Pos terkait

Tinggalkan Balasan