60 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Terpadu, Pemkot Ambon Pastikan Kepastian Hukum

45d0360f 4390 4789 a9a2 a40db57c2823

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Sebanyak 60 pasangan suami istri di Kota Ambon mengikuti pelayanan terpadu status hukum perkawinan dan administrasi kependudukan melalui program Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Gedung Ashari Al-Fatah Ambon, Senin (24/8/2026).

Kegiatan ini menjadi upaya Pemerintah Kota Ambon bersama Pengadilan Agama Ambon dan Kementerian Agama Kota Ambon untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan sekaligus melengkapi dokumen administrasi kependudukan.

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam sambutan yang dibacakan Asisten I Setda Kota Ambon, Edwin Pattikawa, mengatakan pelayanan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menuntaskan persoalan status hukum perkawinan dan kependudukan yang masih dihadapi sebagian masyarakat.

“Hari ini Pemerintah Kota bersama Pengadilan Agama Ambon dan Kementerian Agama melalui komitmen bersama kita menuntaskan persoalan status hukum perkawinan dan kependudukan melalui kegiatan terpadu status hukum perkawinan dan kependudukan,” ungkapnya.

Menurutnya, pelayanan terpadu tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara bersama dan terkoordinasi oleh tiga institusi. Pengadilan Agama bertugas melaksanakan sidang di luar gedung dan proses isbat nikah, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan pencatatan serta menerbitkan akta nikah, sementara Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan dokumen administrasi kependudukan.

“Ini menjadi langkah kolaboratif dan inovatif dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya menyelesaikan persoalan status hukum dan kependudukan yang dialami oleh pasangan suami dan istri, tanpa dipungut biaya,” tegasnya.

Ia berharap pelayanan terpadu tersebut dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki kepastian hukum atas perkawinannya. Selain itu, program tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ambon, H. R. A. Fachrurrazy Hassanusi, mengatakan langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melaksanakan pernikahan yang tercatat secara resmi melalui Kantor Urusan Agama di masing-masing kecamatan.

“Mudah-mudahan hari ini diisbatkan 60 pasangan. Impian kami, angka ini akan berkurang di tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.

Ia berharap masyarakat ke depan semakin memahami pentingnya pencatatan perkawinan sejak awal, sehingga persoalan administrasi dan kepastian hukum perkawinan tidak lagi menjadi kendala bagi keluarga.

Dengan adanya pelayanan terpadu tersebut, 60 pasangan di Kota Ambon diharapkan tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya, tetapi juga dapat melengkapi dokumen kependudukan yang diperlukan untuk mengakses berbagai pelayanan publik dan hak-hak administrasi sebagai warga negara. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan