DPS Bursel Mulai Didistribusikan Kemasyarakat

DPS
Ilustrasi Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Namrole, Bedah Nusantara.com: Semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serantak pada empat Kabupaten di Maluku, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaksanakan berbagai persiapan menyongsong Pilkada tersebut.Salah satunya Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Terhitung mulai hari Rabu (9/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) akan mendistribusikan semua Daftar Pemilih Sementera (DPS) ke seluruh desa di Kabupaten Bursel guna diumumkan pada lokasi-lokasi yang strategis dan dapat dilihat serta mendapat tanggapan dari masyarakat.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi kepada wartawan di Kantornya,beberapa waktu kemarin.

“Iya, besok (Rabu-red) semua DPS telah didistribusikan. Sementara pengumumannya akan mulai dilakukan tanggal 10 hingga 19 September untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat,”ungkapnya.

Untuk itu tambahnya, masyarakat diharapkan secara aktif melihat pengumuman tersebut, untuk memastikan diri terdaftar dalam DPS Pilkada Kabupaten Kabupaten Bursel.

Dikatakannya, jika ada masyarakat yang tidak terdaftar, atau masyarakat melihat ada penulisan nama yang salah, NIK-nya salah, tanggal lahirnya salah, ada masyarakat yang sudah meninggal, bahkan ada masyarakat yang sudah berganti status dari masyarakat sipil menjadi anggota TNI/Polri pun bisa disampaikan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Satau PPS masing-masing desa untuk dimasukan dalam DPS Hasil Perbaikan.

“Masa perbaikan DPS oleh PPDP dan PPS setiap desa se-kabupaten Bursel dari mulai tanggal 20 – 25 September 2015. Olehnya itu, diharapkan bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam DPS, semaksimal mungkin memanfaatkan masa waktu perbaikan DPS tersebut, sehingga dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 9 Desember 2015 mendatang,” jelasnya lagi.

Ditambahkannya, DPS Hasil perbaikan tersebut akan diplenokan kembali dari tingkat PPS setiap desa, PPK dan KPU Kabupaten menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditetapkan oleh KPU Bursel tanggal 1-2 Oktober 2015 yang akan datang.

Selanjutnya DPT tersebut akan diumumkan kembali di setiap desa/kelurahan sehingga masyarakat dapat melihat secara ketidak atau ikut serataan sebagai pemilih dalam Pilkada. Dimana, jika nantinya masih ada masyarakat yang belum terakomodir, maka akan diakomodir dalam DPT B1, DPT B2 atau DPT Pindahan.

“Apabila ada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT tersebut juga, maka pada saat pemilihan tanggal 9 Desember 2015 nanti, dipersilahkan masyarakat membawa bukti kependudukan atau KTP Kabupaten Bursel untuk dapat menyalurkan hak pilihnya dalam pesta demokrasi Kabupaten Bursel untuk menentukan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016 – 2021,” pungkas komisioner KPU Bursel dua periode itu.(BN-07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan