SBB, Bedah Nusantara.com: Terkait Dugaan Korupsi Bendahara Dewan Perwakilan Rakyata Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (DPRD) Rani Tomia, “Anggota DPRD SBB untuk diminta tidak melindungi Koruptor Di Rumah Sendiri.”
“Rani Tomia suda tidak layak lagi menjadi Bendahara Dewan karna saat ini sementara diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi maluku terkait Dana Rp.1,7 Miliar Rupiah berdasarkan Hasil Audit BPK RI Tahun Anggaran 2012-2013,” hal disampaikan Paman Nurlete Anggota Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Seram Bagian Barat Pada Awak Media pada beberapa waktu lalu.
Menurut Paman, hak interpalasi pada anggota DPRD SBB adalah Hak Konstitusi yang melekat pada anggota legeslatif dan suda diatur dalam pasal 27A Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2003.
Dikatakan paman, temuan BPK RI atas APBD SBB tahun 2012-2013 Terkait Anggaran Oprasional DPRD SBB Belasan Miliar Rupiah dan ada indikasi dugaan penyelewengan dana pada Perjalan Dinas, spantasnya suda diselidik dan DPRD SBB, punya hak mempertanyakan Temuan tersebut ke BPK RI, bukan sebaliknya ikut-ikutan melindungi.
Jika Demikian lanjutnya,”lantas kalau DPRD yang merupakan revesentasi rakyat suda melindungi Koruptor di rumah sendiri dengan demikian rakyat ini mau dikemanakan, dan kami dalam waktu dekat akan melakukan demontrasi di kejati maluku, dan apabilah ini benar ada anggota DPRD SBB sengaja melindungi koruptor, maka kami akan mengungkap siapa-siapa anggota DPRD SBB yang terlibat melindungi koruptor didalam demo nanti”, ungkapnya.
Dugaan Penyelewengan “Oprasional DPRD SBB Kabupaten Seram Bagian Barat “ lewat Surat Perjalanan Dinas Ganda Tahun Anggaran 2012-2013 sebesar Rp.1,7 miliar rupiah, oleh karna itu Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) diminta fokus mengusut dugaan penyelewengan uang rakyat itu, sehingga ia harap DPRD SBB jangan melindungi.
Dijelaskan paman, sesuai hasil temuan BPK RI yang harus di kembalikan Kas Daerah Sebesar Rp.1.700.000.000, yang terdiri dari Anggaran Tahun 2012 diantaranya dana “Biaya Transport Luar Daerah Sebesar Rp.808.600.000,dengan tidak didukung bukti yang kuat seperti, tiket pesawat dan boarding pass-nya serta Biaya Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Ganda Sebesar Rp.328.825.000, sehingga total sebesar Rp.1.137.425.000”,sesuai hasil audit laporan keuangan nomor :03.C/HP/XIX.AMB/01/2014 tanggal 16 Januari 2014.
Dan pada tahun anggran 2013 sebesar Rp.614.765.000, yang terdiri Pembayaran Biaya Pimpinan Dan Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp.303.500.000, Dan Biaya Perjalanan Dinas GANDA Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Tidak Seuai Ketentuan Sebesar Rp.81.600.00, hal ini berdasarkan hasil audit BPK RI bernomor:15.C/HP/XIX.AMB/10/2014 tertanggal 31 Oktober 2014, pungkasnya.
Nurlete,sangat mendukung kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk membongkar kasus dugaan korupsi SPPD di DPRD SBB, karena selaku anak daerah asli seram bagian barat, “saya sangat kecewa dengan DPRD SBB yang mana telah dipercaya rakyat sebagai revesentasi rakyat tidak mampu memfungsikan kontrolnya dengan baik kepada pemerintah daerah maupun di DPRD sendiri sehingga bisa kebobolan, hal ini suda dua kali kejadian yang pertam tahun 2010 terkait bobolnya brangkas DPRD dan saat ini terjadinya lagi pemalsuan tanda tangan sekwan akibatnya cair dana, ini merupakan ketidak fungsinya kontrol DPRD”, katanya.
Seharusnya DPRD SBB suda mengambil langkah dalam melihat persoalan ini karna suda menjadi wilayah hukum kejaksaan, bukan berarti ikut-ikutan melindungi, dan kalau ini benar dilakukan DPRD SBB, “apa kata rakyat dan publik kalau DPRD SBB ikut melindungi Koruptor di Rumah sendiri,” seharusnya harapan saya DPRD SBB ikut mendorong pihak Kejati Maluku agar mempercepat mempores dugaan tersebut sehingga mengetahui semuanya apa benar atau tidak, jangan lagi sperti kasus tahun 2010, jangan rasa enak tahun 2010 tidak terungkap lantas ini juga mau dilindungi, kesal Nurlette.(BN-08)
