DPMPTSP Kota Ambon Imbau Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM Tahun 2025

IMG 20260107 WA0013

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon mengimbau seluruh pelaku usaha, baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar, agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai dengan periode pelaporan Tahun 2025.

Imbauan ini disampaikan sebagai upaya mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan sekaligus mendukung akurasi data realisasi investasi di Kota Ambon. LKPM menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan usaha, serapan tenaga kerja, serta kendala yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.

Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Feberien Maail, saat diwawancarai via WhatsApp, Selasa (7/1/2026), menjelaskan bahwa pelaporan LKPM terbagi ke dalam dua kategori pelaku usaha. Untuk Pelaku Usaha Skala Menengah dan Besar (PMDN/PMA), kewajiban pelaporan ditujukan pada Triwulan IV Tahun 2025, dengan periode kegiatan Oktober hingga Desember 2025.

Sementara itu, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) diwajibkan menyampaikan LKPM Semester II Tahun 2025, yang mencakup periode Juli hingga Desember 2025.

“LKPM merupakan kewajiban setiap pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Data yang dilaporkan sangat penting bagi pemerintah daerah maupun pusat dalam mengevaluasi realisasi penanaman modal serta merumuskan kebijakan investasi yang tepat,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh proses pelaporan dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada laman https://oss.go.id, dengan memilih menu “Pelaporan”. Adapun batas waktu penyampaian LKPM ditetapkan mulai tanggal 1 hingga 10 Januari 2026.

Menurutnya, DPMPTSP Kota Ambon terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar proses pelaporan dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Hal ini sekaligus untuk menghindari potensi sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak patuh.

“Kami mengimbau para pelaku usaha agar tidak menunda pelaporan. Apabila mengalami kendala teknis dalam pengisian LKPM di OSS, silakan berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Ambon untuk mendapatkan pendampingan,” jelasnya.

Lebih lanjut, iya menegaskan bahwa kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas data investasi daerah, yang pada akhirnya mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Kota Ambon.

DPMPTSP Kota Ambon berharap seluruh pelaku usaha dapat berpartisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban pelaporan LKPM, sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan ekonomi dan peningkatan investasi di daerah. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan