DOKTER LISA BUKA SUARA SOAL KOMPENSASI Rp100 JUTA: BUKAN PENGAKUAN MALPRAKTIK, MELAINKAN SYARAT PERDAMAIAN

IMG 6655 scaled

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Dokter Lisa H. Asali, M.Kes-Est., D.AAAM, akhirnya buka suara terkait pemberian kompensasi sebesar Rp100 juta kepada INK Tandiari dalam perkara yang menyeret eR’EL Clinic Ambon. Ia menegaskan, uang tersebut bukan bentuk pengakuan atas dugaan malpraktik, melainkan bagian dari kesepakatan perdamaian yang ditempuh untuk mengakhiri persoalan.

Penjelasan itu disampaikan dr. Lisa saat memberikan keterangan secara langsung dalam konferensi pers eR’EL Clinic Ambon, Rabu (28/10/2026). Ia mengungkapkan bahwa keputusan menyepakati kompensasi tersebut diambil ketika dirinya berada dalam tekanan psikologis akibat persoalan yang terus berlarut-larut.

Menurut Lisa, pada awalnya pihak klinik menolak permintaan kompensasi karena merasa tidak melakukan kesalahan dalam tindakan medis terhadap pasien. Namun, persoalan tersebut terus berkembang, disertai komunikasi dan permintaan yang menurutnya semakin membebani kondisi mental serta aktivitas profesionalnya.

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement ★

“Pemberian kompensasi ini bukan berarti kami mengakui melakukan kesalahan. Ini merupakan bentuk kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik agar semuanya bisa berakhir dan kami dapat kembali bekerja dengan tenang,” ungkap Lisa.

Ia mengaku tekanan yang dialaminya saat itu berdampak langsung terhadap aktivitas pelayanan di klinik. Lisa bahkan menyebut sempat menghentikan praktik untuk sementara waktu karena kondisi psikologisnya terganggu.

Sebagai dokter yang mengaku tidak pernah berhadapan dengan persoalan hukum sebelumnya, Lisa mengatakan proses menghadapi laporan dan komunikasi yang berlangsung berkepanjangan menjadi pengalaman yang berat. Ia mengaku harus menghadapi situasi tersebut tanpa pendampingan kuasa hukum pada tahap awal.

Kondisi itu, lanjutnya, membuat dirinya bersama keluarga mempertimbangkan berbagai pilihan untuk mengakhiri perselisihan. Setelah melalui diskusi keluarga dan menerima masukan dari kerabat, akhirnya diputuskan untuk menempuh perdamaian.

Rp100 juta disebut sebagai syarat perdamaian

Lisa menjelaskan, kesepakatan kompensasi sebesar Rp100 juta diambil setelah proses komunikasi yang panjang. Menurut keterangannya, angka tersebut berkaitan dengan permintaan agar kesepakatan perdamaian segera ditandatangani.

Ia menegaskan, pihak klinik menyetujui pembayaran tersebut dengan harapan persoalan tidak terus berlanjut dan seluruh pihak dapat mengakhiri hubungan pelayanan yang menjadi sumber sengketa.

“Dengan berat hati, akhirnya kami menyetujui apa yang diminta karena ingin persoalan ini selesai. Kami menganggap kesepakatan itu sebagai jalan damai, bukan pengakuan bahwa kami melakukan malpraktik,” tegasnya.

Lisa juga menyebut bahwa dalam kesepakatan tersebut terdapat pernyataan mengenai penyelesaian hubungan antara dokter dan pasien serta komitmen untuk tidak melanjutkan tuntutan hukum di kemudian hari. Namun, menurut pihak klinik, persoalan kembali berlanjut setelah kesepakatan itu dibuat.

Pernyataan Lisa tersebut merupakan penjelasan dari pihak klinik. Penilaian mengenai proses negosiasi, sifat kesepakatan, dan kewajiban masing-masing pihak tetap harus mengacu pada dokumen perdamaian serta pertimbangan hukum yang relevan.

Hasil pemeriksaan profesi dijadikan dasar pembelaan

Dalam keterangannya, Lisa turut menyinggung pemeriksaan yang dilakukan Majelis Disiplin Profesi (MDP) dalam rangka penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polda Maluku.

Ia menyatakan hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu dasar keyakinan pihak klinik bahwa tindakan medis yang dilakukannya telah sesuai dengan standar profesi.

Menurut Lisa, hasil pemeriksaan profesi dan proses hukum yang telah dilalui memperkuat sikap pihaknya bahwa pembayaran kompensasi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pengakuan atas kesalahan medis.

Ia menegaskan, keputusan berdamai ketika itu diambil karena ingin mengakhiri konflik, menjaga kondisi psikologis, dan menghindari persoalan yang semakin panjang.

Kuasa hukum tegaskan hak banding tetap terbuka

Sementara itu, kuasa hukum eR’EL Clinic, Dr. Budi Junaedi, S.E., S.H., M.H., M.M., M.Ad, menegaskan bahwa pihak penggugat tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Budi, pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, selama belum ada perubahan melalui upaya hukum yang sah, putusan pengadilan tingkat pertama harus dihormati sesuai kedudukan hukumnya.

Budi merujuk pada asas res judicata pro veritate habetur, yang secara umum mengandung makna bahwa putusan hakim harus dianggap benar. Ia meminta agar tidak ada pihak yang menyampaikan tuduhan atau pernyataan yang bertentangan dengan fakta persidangan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan penjelasan kuasa hukum sebelumnya, perkara perdata Nomor 138/Pdt.G/2026 diputus pada 21 Oktober 2026 dengan amar menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara sebesar Rp334.000.

Meski demikian, status dan tenggat upaya hukum harus dipastikan berdasarkan dokumen pengadilan. Budi mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui apakah penggugat telah mengajukan banding.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa sengketa antara tenaga medis dan pasien harus diselesaikan melalui mekanisme hukum serta pemeriksaan profesional yang tepat. Di tengah perhatian publik terhadap dugaan malpraktik, pernyataan para pihak perlu ditempatkan secara proporsional agar opini yang berkembang tidak mendahului fakta dan proses hukum yang berlaku. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan