Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon menegaskan akan menindak bangunan liar yang melanggar ketentuan penggunaan fasilitas umum. Penertiban dilakukan secara bertahap, mulai dari pendekatan persuasif dan edukatif hingga pemberian surat peringatan serta pembongkaran apabila pemilik bangunan tetap mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, Silver M. Leatemia, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri tidak sesuai peruntukan, termasuk bangunan yang memanfaatkan bahu jalan dan fasilitas umum.
Hal tersebut disampaikan Silver saat diwawancarai langsung di Kantor Balai Kota Ambon, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, salah satu penertiban yang baru dilakukan adalah terhadap pembangunan pangkalan ojek di depan kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi. Penanganan lokasi tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional karena berada di kawasan jalan nasional.
“Terakhir, kami juga melakukan penertiban terhadap pembangunan pangkalan ojek di depan Pelabuhan Slamet Riyadi. Karena itu merupakan jalan nasional, kami berkoordinasi dengan Balai Jalan untuk bersama-sama melakukan pembersihan dan penertiban,” jelas Silver.
Menurutnya, meskipun suatu lokasi berada di bawah kewenangan instansi lain, Satpol PP tetap dapat berkoordinasi dalam penegakan ketertiban umum sesuai dengan peraturan daerah dan kewenangan masing-masing.
Silver menyebutkan, penanganan bangunan liar di lokasi lain tetap dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Petugas terlebih dahulu memberikan peringatan kepada pemilik bangunan sebelum mengambil langkah penertiban yang lebih tegas.
Tahapan tersebut dimulai dengan Surat Peringatan (SP) 1, dilanjutkan SP 2 dan SP 3 apabila pelanggaran tidak juga diselesaikan. Jika seluruh tahapan peringatan tidak diindahkan, Satpol PP dapat melanjutkan upaya penertiban hingga pembongkaran sesuai prosedur operasional standar dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang tidak diindahkan lagi, tetap ada upaya penertiban dan pembongkaran. Namun, semuanya harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Terkait jumlah pasti bangunan liar yang menjadi sasaran penertiban, Silver mengaku belum dapat menyampaikan angka secara terperinci. Meski demikian, ia memastikan penertiban telah dilakukan beberapa kali di sejumlah lokasi di Kota Ambon.
Ia menilai, persoalan bangunan liar tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga menyangkut kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan ruang publik. Menurutnya, alasan ekonomi kerap dijadikan dasar untuk mendirikan tempat usaha di lokasi yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan.
“Harapan kami, masyarakat harus meningkatkan kesadaran. Kadang-kadang atas nama perekonomian, masyarakat membangun usaha di tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Ketika kami datang untuk mengingatkan, justru muncul penolakan,” ujarnya.
Silver menegaskan, Satpol PP tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif sebagai langkah awal. Pemerintah tidak serta-merta mengambil tindakan pembongkaran tanpa melalui proses yang telah ditentukan.
Namun, apabila imbauan dan peringatan tidak dipatuhi, penegakan aturan akan dilanjutkan sesuai tahapan yang berlaku.
“Kami mengutamakan proses persuasif dan edukatif. Kalau itu tidak bisa lagi, baru kami sesuaikan dengan SOP, mulai dari surat peringatan sampai upaya penertiban dan pembongkaran,” tandasnya.
Satpol PP Kota Ambon berharap masyarakat dapat mematuhi aturan pemanfaatan ruang publik dan tidak mendirikan bangunan di lokasi yang dapat mengganggu fungsi jalan, trotoar maupun fasilitas umum lainnya.
Penegakan aturan tersebut diharapkan tidak hanya menciptakan ketertiban kota, tetapi juga mencegah munculnya pelanggaran serupa setelah proses penertiban dilakukan. (BN Grace)









