Solichin Buton: Data Kepemilikan dan Luas Tanah TPU Arbes Perlu Diverifikasi

e94dfa88 f039 452d a03f 040a1497c7ac

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah diminta mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan, sebelum merealisasikan pembebasan lahan TPU di kawasan Air Besar, Kota Ambon. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton menegaskan, bahwa verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan kejelasan kepemilikan, dan luas tanah yang akan digunakan.

Menurut Solichin, verifikasi langsung di lokasi menjadi langkah penting, untuk memastikan lahan seluas dua hektare yang direncanakan untuk TPU tersebut, sesuai dengan data administrasi dan kondisi faktual di lapangan. Pemeriksaan itu juga diperlukan, untuk mencegah potensi kekeliruan dalam proses pembayaran maupun persoalan hukum di kemudian hari.

“Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu objek tanah yang akan dibebaskan. Kita perlu melihat langsung kondisi di lapangan, memastikan luasnya, siapa pemiliknya, dan bagaimana status hukumnya sebelum proses ini dilanjutkan,” kata Solichin, saat dihubungi dari Ambon, Kamis (29/10/2026).

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement ★

Ia mengatakan, Komisi I bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berencana melakukan peninjauan langsung atau on the spot ke lokasi lahan tersebut. Langkah ini diharapkan, memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi tanah, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan tahapan pembebasan selanjutnya.

Solichin menegaskan, kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas pemakaman memang harus mendapat perhatian serius. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan aspek legalitas, ketepatan data, dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah.

Menurutnya, kepastian mengenai objek tanah harus menjadi prioritas sebelum pemerintah mengambil Keputusan, terkait pembiayaan maupun pembayaran kepada pihak yang berhak. Dengan demikian, setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai proses pembebasan sudah berjalan, tetapi kemudian muncul persoalan, karena status kepemilikan atau luas tanah belum dipastikan. Semua harus jelas sejak awal supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Dalam pembahasan bersama pemerintah, lanjut Solichin, Pemprov Maluku telah menyampaikan komitmen, untuk menindaklanjuti rencana pembebasan lahan TPU tersebut melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Skema pembiayaan yang dibahas menggunakan pola pembagian tanggung jawab dengan komposisi 60:40 antara kedua pemerintah daerah. Meski demikian, realisasi rencana tersebut tetap membutuhkan kejelasan mengenai kondisi dan status lahan yang akan dibebaskan.

Solichin menilai, koordinasi antar lembaga perlu dilakukan secara cermat, agar tidak terjadi perbedaan data maupun kendala administrasi yang berpotensi menghambat pelaksanaan program. Peninjauan lapangan juga diharapkan, membantu memperjelas hal-hal yang masih membutuhkan konfirmasi sebelum keputusan lebih lanjut diambil.

Ia menambahkan, penyediaan TPU merupakan kebutuhan pelayanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemerintah perlu memastikan proses pengadaan lahannya berjalan secara transparan, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Komisi I akan mendorong, agar rencana tersebut ditindaklanjuti melalui langkah konkret, setelah seluruh aspek terkait lahan diperiksa. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan, untuk menentukan kelanjutan proses pembebasan,” sebut Solichin.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, serta sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait di ruang rapat Komisi I, Selasa (27/10/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian, staf ahli, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, bagian aset, Badan Pertanahan Provinsi Maluku, serta perwakilan Pemerintah Kota Ambon.

“Melalui pembahasan tersebut, Komisi I mendorong agar rencana penyediaan lahan TPU di kawasan Arbes dapat ditangani secara terkoordinasi, dengan mengutamakan kepastian hukum dan ketepatan penggunaan anggaran. Dengan persiapan yang matang, kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas pemakaman diharapkan, dapat dipenuhi tanpa menimbulkan persoalan pertanahan di kemudian hari,” tandas Solichin. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan