Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Proses seleksi calon Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Yapono Kota Ambon menjadi sorotan setelah muncul persoalan dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Jefry Riri, salah satu peserta yang dinyatakan memperoleh nilai tertinggi dalam seleksi sebelumnya.
Pemerintah Kota Ambon kini membuka peluang untuk mengevaluasi proses tersebut, termasuk mempertimbangkan pelaksanaan seleksi ulang guna memastikan pengangkatan pimpinan perusahaan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon, Hendri Toisuta, menjelaskan bahwa proses seleksi calon Direktur Perumda Tirta Yapono berlangsung pada masa Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya.
Dalam proses tersebut, Jefry Riri disebut memperoleh nilai tertinggi dan namanya tercatat dalam berita acara hasil seleksi. Namun, persoalan kemudian muncul setelah diketahui bahwa yang bersangkutan masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada PT DSA ketika mengikuti seleksi calon Direktur Perumda Tirta Yapono.
Menurut Hendri, kondisi tersebut perlu dicermati secara serius karena berkaitan dengan persyaratan calon direksi, larangan rangkap jabatan, serta potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan perusahaan.
“Dalam tahapan ini ada persoalan. Jefry Riri sudah rangkap jabatan, sehingga hal ini tidak bisa diabaikan,” kata Hendri.
Ia menjelaskan, salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketentuan tersebut mengatur larangan rangkap jabatan dalam kondisi tertentu, khususnya apabila terdapat keterkaitan usaha yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Hendri menilai, persoalan tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan yang relevan untuk memastikan apakah kondisi yang terjadi memenuhi unsur pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Dengan demikian, penilaian terhadap peserta seleksi tidak hanya berpatokan pada hasil atau nilai yang diperoleh, tetapi juga harus memperhatikan pemenuhan persyaratan hukum.
Selain itu, ketentuan mengenai tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga menjadi aspek penting dalam memastikan direksi dapat menjalankan tugas secara profesional, independen, dan sesuai tanggung jawabnya.
Hendri menegaskan, kewenangan untuk menentukan kelanjutan proses pengangkatan Direktur Perumda Tirta Yapono berada pada Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.
Menurutnya, hasil seleksi yang dilakukan panitia seleksi tidak secara otomatis menjadi keputusan akhir pengangkatan direksi. Hasil tersebut tetap harus ditindaklanjuti melalui tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang berlaku.
Dalam hal ini, Hendri merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai salah satu landasan yang perlu diperhatikan dalam mengevaluasi keputusan administrasi pemerintahan.
“Kuasa Pemilik Modal memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap keputusan yang telah diambil, tentunya dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hendri menambahkan, posisi Wali Kota Ambon sebagai kepala daerah definitif sekaligus KPM Perumda Tirta Yapono memberikan kewenangan untuk mengambil keputusan terkait pengelolaan perusahaan daerah sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, setiap keputusan mengenai kelanjutan seleksi maupun pengangkatan direktur harus mempertimbangkan aspek legalitas, persyaratan calon, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Terkait langkah selanjutnya, Hendri menyebut pelaksanaan seleksi ulang menjadi salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan oleh Wali Kota Ambon. Opsi tersebut muncul di tengah perlunya evaluasi terhadap persoalan yang ditemukan dalam proses seleksi sebelumnya.
“Ke depan, Wali Kota dapat mengambil langkah untuk melakukan seleksi ulang,” ujarnya.
Apabila opsi tersebut ditempuh, proses seleksi diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap pemenuhan seluruh persyaratan calon direksi sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan pimpinan Perumda Tirta Yapono.
Meski demikian, pelaksanaan seleksi ulang belum dapat dipastikan sebelum ada keputusan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan. Karena itu, arah kebijakan selanjutnya masih menunggu langkah yang akan diambil oleh KPM.
Hendri juga menyinggung gugatan yang pernah diajukan Jefry Riri terhadap Pemerintah Kota Ambon dan Perumda Tirta Yapono. Menurutnya, gugatan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri dengan hasil gugatan ditolak.
Namun, riwayat perkara itu perlu dibedakan dari persoalan pemenuhan persyaratan calon direksi dan dugaan rangkap jabatan. Penilaian terhadap aspek tersebut tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum yang relevan.
Sementara itu, Plt Direktur Perumda Tirta Yapono, Pieter Saimima, disebut akan tetap menjalankan tugas sementara hingga terdapat keputusan lebih lanjut mengenai proses pengisian jabatan direktur definitif.
Kondisi tersebut membuat kepastian mengenai kepemimpinan Perumda Tirta Yapono masih menunggu keputusan resmi Pemerintah Kota Ambon melalui KPM.
Pemerintah Kota Ambon diharapkan dapat memastikan bahwa proses penentuan direktur dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan, mengingat Perumda Tirta Yapono memiliki peran penting dalam pelayanan kebutuhan air bersih bagi masyarakat.
Dengan demikian, keputusan yang akan diambil tidak hanya berkaitan dengan kelanjutan proses seleksi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, tata kelola perusahaan daerah, serta keberlangsungan pelayanan publik.
Hingga keputusan resmi diterbitkan oleh pihak berwenang, pelaksanaan seleksi ulang maupun pengangkatan direktur definitif Perumda Tirta Yapono masih menunggu tindak lanjut dari Kuasa Pemilik Modal. (BN Grace)









