Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Perkara dugaan malpraktik medis yang menyeret eR’EL Clinic Ambon memasuki babak baru. Setelah melalui proses persidangan perdata, pihak klinik menyatakan memenangkan perkara di tingkat pertama setelah majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan INK Tandiari.
Putusan tersebut menjadi titik penting dalam sengketa yang sempat menyita perhatian publik di Kota Ambon. Pihak eR’EL Clinic menegaskan bahwa tuduhan malpraktik yang selama ini dikaitkan dengan pelayanan medis klinik tersebut tidak terbukti dalam proses persidangan, berdasarkan penilaian dan bukti yang mereka ajukan.
Advokat Dr. Budi Junaedi, S.E., S.H., M.H., M.M., M.Ad, saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers eR’EL Clinic Ambon, Rabu (28/10/2026), menegaskan bahwa pihaknya memilih menahan diri selama proses hukum berlangsung demi menghormati hak penggugat dan menjaga agar perkara tidak berkembang menjadi perang opini di ruang publik.
“Perkara ini cukup viral di Kota Ambon. Namun, kami lebih banyak berdiam diri karena menghormati proses hukum. Kami tidak ingin membentuk opini sebelum seluruh bukti diperiksa di persidangan,” tegas Budi.
Menurutnya, konferensi pers tersebut menjadi kesempatan bagi pihak klinik untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka setelah putusan pengadilan dibacakan pada 21 Oktober 2026.
Budi menyebut, perkara yang ramai diperbincangkan publik itu sejak awal dibangun di atas tuduhan dugaan malpraktik. Namun, menurut pihak tergugat, selama persidangan penggugat tidak mampu menunjukkan bukti yang cukup untuk mendukung dalil gugatannya.
“Dalam pokok perkara, gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Ini merupakan putusan pengadilan setelah proses pembuktian, bukan sekadar klaim sepihak dari pihak kami,” ujarnya.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam konferensi pers, putusan perkara Nomor 138/Pdt.G/2026 tersebut memuat amar penolakan eksepsi para tergugat untuk seluruhnya, penolakan gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta penghukuman kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp334.000.
Hasil pemeriksaan profesi dan penghentian proses pidana turut disorot
Budi juga mengungkapkan bahwa sebelum gugatan perdata diajukan, persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polda Maluku. Dalam proses penanganannya, aparat kepolisian meminta keterangan dan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Menurut Budi, tim MDP yang berasal dari Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap dokter, fasilitas klinik, penggunaan obat, tenaga perawat, serta kelengkapan perizinan. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan itu dilakukan secara independen, bukan atas pesanan pihak klinik.
Ia menyatakan, hasil pemeriksaan profesi tersebut tidak menemukan pelanggaran standar pelayanan medis sebagaimana yang dituduhkan. Budi juga merujuk pada dokumen penghentian penanganan perkara oleh Polda Maluku yang, menurut penjelasannya, menyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, hasil penanganan perkara pidana dan putusan perdata merupakan dua proses hukum berbeda. Keduanya perlu dipahami berdasarkan dokumen resmi dan ruang lingkup pemeriksaan masing-masing.
“Seluruh bukti, termasuk dokumen, rekaman video, dan keterangan ahli, kami siapkan untuk diperlihatkan dalam persidangan. Kami ingin persoalan ini dinilai berdasarkan fakta dan bukti, bukan hanya berdasarkan narasi yang berkembang di media sosial,” katanya.
Budi ungkap kronologi kompensasi Rp100 juta
Dalam konferensi pers tersebut, Budi turut membeberkan kronologi penyelesaian yang sebelumnya ditempuh antara pihak klinik dan INK Tandiari. Menurut versinya, persoalan bermula setelah tindakan mesoterapi yang dilakukan terhadap penggugat di klinik tersebut.
Budi menjelaskan, penggugat disebut pernah meminta kompensasi sebesar Rp15 juta, kemudian berkembang menjadi Rp50 juta, sebelum akhirnya mencapai Rp100 juta. Ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan pembayaran untuk menutup-nutupi dugaan pelanggaran medis, melainkan bagian dari kesepakatan penyelesaian yang menurut pihaknya diminta oleh penggugat.
Pihak klinik, lanjutnya, memiliki dokumen pernyataan perdamaian dan bukti transfer uang sebesar Rp100 juta. Dalam dokumen yang dipaparkan kepada media, disebutkan adanya kesepakatan kompensasi dan pernyataan bahwa para pihak tidak akan melanjutkan tuntutan medis maupun hukum di kemudian hari.
Namun, Budi mengungkapkan bahwa setelah kesepakatan tersebut dibuat, penggugat kembali menempuh langkah hukum. Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan kesepakatan yang sebelumnya ditandatangani.
“Dokumen perdamaian dan bukti transfer kami tunjukkan karena kami ingin publik mengetahui bahwa ada proses penyelesaian yang sebelumnya telah dilakukan. Tetapi setelah itu, persoalan kembali dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.
Klaim mengenai permintaan kompensasi, isi kesepakatan, dan alasan para pihak menempuh langkah hukum tersebut merupakan penjelasan dari kuasa hukum tergugat. Penilaian terhadap fakta-fakta itu tetap harus mengacu pada dokumen autentik serta pertimbangan hukum yang relevan.
Bantah penggunaan obat yang dipersoalkan
Selain kompensasi, pihak eR’EL Clinic juga menanggapi persoalan jenis obat yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Budi menyatakan bahwa berdasarkan keterangan pihak klinik, produk yang digunakan dalam tindakan mesoterapi itu adalah Dermapual, bukan V-Line Solution sebagaimana yang disebut dalam perdebatan perkara.
Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti terkait produk, pelatihan dokter, serta pelaksanaan tindakan medis dalam persidangan. Menurutnya, penilaian mengenai kesesuaian tindakan medis dengan standar profesi harus merujuk pada hasil pemeriksaan pihak berwenang dan bukti yang diuji dalam proses hukum.
Budi juga menyinggung keterangan dari organisasi profesi kedokteran estetika yang, menurut pemaparan pihaknya, menyatakan tidak ditemukan indikasi pelanggaran etik atau disiplin profesi dalam tindakan yang dipersoalkan.
Pihak klinik menegaskan bahwa tuduhan malpraktik tidak dapat disimpulkan hanya dari munculnya keluhan setelah suatu tindakan medis. Penilaian harus dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan kondisi pasien, prosedur yang dijalankan, bukti medis, serta hasil pemeriksaan yang berwenang.
Minta publik menilai berdasarkan fakta, bukan opini
Budi menilai perkara ini telah menimbulkan tekanan psikologis bagi dokter yang menangani pasien tersebut. Ia menyebut tuduhan yang terus berkembang telah memengaruhi kondisi pribadi dan ketenangan para dokter dalam menjalankan profesinya.
Karena itu, pihaknya meminta masyarakat agar tidak terburu-buru membangun kesimpulan berdasarkan unggahan media sosial atau pernyataan sepihak.
Menurut Budi, kemenangan di pengadilan tingkat pertama menjadi dasar bagi pihak klinik untuk menyampaikan posisi hukumnya kepada publik. Meski demikian, putusan tersebut tetap harus dibaca sesuai amar dan pertimbangan hukum pengadilan, serta dengan memperhatikan kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Tetapi, ketika perkara sudah diperiksa dan diputus, semua pihak harus menghormati proses tersebut serta menempatkan bukti sebagai dasar penilaian,” pungkasnya.
Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan tuduhan yang berkaitan dengan profesi medis. Di tengah derasnya informasi di ruang digital, fakta persidangan, dokumen resmi, dan penilaian profesional harus menjadi rujukan utama agar persoalan hukum tidak berkembang menjadi penghakiman publik sebelum seluruh proses hukum benar-benar tuntas. (BN Grace)









