Diskom Info Sandi Kota Ambon, Akhirnya Berikan Hak Jawab Terkait SPMB Kota Ambon

Klarifikasi

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Persoalan Dunia Pendidikan Kota Ambon yang mengalami problematika terkait tidak dapat diaksesnya situs https://spmb.ambon.go.id/ atau SPMB Kota Ambon yang di kontrol langsung oleh Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominfo) Kota Ambon, dalam rangka pendaftaran calon siswa baru secara online (digital),yang di publikasi oleh Media Online Bedahnusantara.com beberapa waktu lalu akhirnya medapat respons dan tanggapan dari berbagai pihak.

Bacaan Lainnya

Sebagian besar pihak memberikan dukungan Moril dan doa kepada Media Bedahnusantara.com, atas karya dan kerjanya yang dengan berani mengungkap persoalan yang tersebut, sehingga pada akhirnya ada solusi dan jalan keluar terkait masa depan anak-anak mereka yang ingin melanjutkan jenjang Pendidikan.

Seperti di ketahui, persoalan situs https://spmb.ambon.go.id/ atau SPMB Kota Ambon yang tidak dapat diakses pada saat pendaftaran sejak tanggal 10-11 Juni 2025 dan juga pada proses test masuk serempak bagi para calon siswa baru tingkat SMP di Kota Ambon, pada 14 Juni 2025 kemarin.

Mendapati situasi yang sangat memprihatinkan tersebut, pihak Media Bedahnusantara.com, kemudian menelusuri dan mengindtifikasi dasar serta sebab akibat yang menyebabkan tidak dapat diaksesnya situs https://spmb.ambon.go.id/ atau SPMB Kota Ambon yang di kontrol langsung oleh Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominfo) Kota Ambon, dalam rangka pendaftaran calon siswa baru secara online (digital).

Berbagai pihak yang dianggap bertanggung jawab terkait persoalan tersebut, di konfirmasi langsung oleh Media Bedahnusantara.com, baik Dinas Pendidikan Kota Ambon, Wakil Walikota Ambon, termasuk pihak Dinas Kominfo Kota Ambon. Walaupun banyak diantara pihak-pihak tersebut yang responsif, namun ada juga pihak yang slow respon, atas persoalan dan upaya konfirmasi dari pihak Media Bedahnusantara.com.

Sebab dimasyarakat, persoalan tidak dapat diaksesnya situs https://spmb.ambon.go.id/ atau SPMB Kota Ambon yang di kontrol langsung oleh Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominfo) Kota Ambon, dalam rangka pendaftaran calon siswa baru secara online (digital) telah menyebabkan kepanikan dan ketakuan masyarakat banyak terkhususnya orang tua Wali murid dan para calon siswa baru.

Ketika mempulikasi persoalan yang terjadi, pihak Media Bedahnusantara.com, telah menjalankan asas praduga tidak bersalah dan asas profesionalitas jurnalistik yang di dukung dengan semua bukti dan fakta.

Akan tetapi ternyata ada pihak yang di publikasi merasa dirugikan (Dinas Kominfo Sandi Kota Ambon) dan kemudian mencoba melakukan pemulihan nama baik, namun bukan melalui tahapan dan mekanisme Jurnalistik yang di atur (Hak Jawab/Klarifikasi), kepada Media Bedahnusantara.com, namun malah melalui Langkah counter Attack dengan memakai media lain yang dianggap berkoneksi (Kerjasama) dengan Diskominfo Sandi Kota Ambon.

Padahal Langkah tersebut tidak bersesuaian dengan mekanisme Jurnalistik, sebab (Hak Jawab/Klarifikasi) mestinya di berikan kepada Media Bedahnusantara.com, dan bukan malah mempergunakan media-media lain yang tidak bertanggung jawab, yang tidak memiliki data dan tidak mempublikasi pemberitaan dimaksud.

Hal ini telah memberi pelajaran kepada publik bahwa Pihak Dinas Kominfo Sandi Kota Ambon, “diduga” dengan sengaja melakukan langkah adu-domba yang dapat menimpulkan konflik kepentingan diantara dan dalam kerja Profesionalisme Jurnalistik di Kota Ambon.

Tidak hanya itu saja Dinas Kominfo Sandi Kota Ambon, telah melanggar Ketentuan UU PERS yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dan Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”.

Yang Artinya: Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik, seperti melarang liputan, merampas alat, atau mengintimidasi wartawan, bisa dikenai sanksi pidana.”

Di sisi lain, media-media yang memuat konfirmasi dari pihak Dinas Kominfo Sandi Kota Ambon, “Telah menunjukan ketidak pahaman atau ketidak patuhan atas aturan UU PERS dan Kode Etik, terutama dalam hal yang di larang yakni; memuat hak jawab hasil karya media lain, padahal dalam Kode Etik Jurnalistik, Pasal 7 tertuang bahwa: “Wartawan Indonesia menolak praktik plagiat, dan menghormati hak cipta karya jurnalistik orang lain.”

Yang mana dalam Penjelasan Pasal 7: Plagiat adalah menjiplak atau mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri, baik sebagian atau seluruhnya.

Menghormati hak cipta berarti tidak menggunakan karya orang lain tanpa izin atau menyebutkan sumber secara layak. Padahal Wartawan wajib menulis, mengambil kutipan, atau menggunakan gambar/video dengan menyebutkan sumbernya, serta mematuhi ketentuan hukum hak kekayaan intelektual (HKI).

Tidak hanya itu saja, Pihak Dinas Kominfo Sandi Kota Ambon (Kadis Kominfo Sandi Kota Ambon), juga kemudian “diduga” mempergunakan pihak lain yang tidak bertanggung jawab (Buzzer dan Tiktoker) untuk menyerang Media Bedahnusantara.com, padahal semua itu juga bertentangan ketentuan Hukum serta UU PERS No 40 Tahun 1999.

Namun, setelah semua fase dan tahapan yang “diduga” coba di lakukan oleh Dinas Kominfo Sandi Kota Ambon, untuk secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, yang di miliki oleh Media Bedahnusantara.com, sesuai UU PERS No 40 Tahun 1999.

Hak Jawab/Klarifikasi Diskominfo Sandi Kota Ambon

Pihak Dinas Kominfo Sandi Kota Ambon kemudian, pada akhirnya mengirimkan secara resmi Hak Jawab/Klarifikasinya kepada Media Bedahnusantara.com, yang bernomor: 330/DKIP/2025, tertanggal 23 Juni 2025. Dengan Perihal : Penyampaian Hak Jawab. Yang mana dalam Surat Klarifikasi/Hak jawab tersebut Pihak Dinas Diskominfo Sandi Kota Ambon menguraikan sejumlah substansi peihal apa yang di publikasi oleh Media Bedahnusantara.com, (melampirkan Link Berita Hasil Karya Jurnalistik Redaksi)

Lebih lanjut dalam penyampaian Hak Jawab/Klarifikasi tersebut, pihak Dinas Kominfo Sandi Kota Ambon menjelaskan; bahwa pihak Dinas melalui Plt. Kepala Dinas, Ronald Lekeransy meluruskan Fungsi Dinas Kominfo Sandi. Dimana Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon dalam tugas dan tanggung jawab melaksanakan fungsi pengelolaan informasi publik melalui system elektronik, salah satunya media webside www.ambon.go.id.

Bahwa; ” Dalam system elektronik penggunaan nama domain go.id sebagai alamat resmi instansi pemerintah di atur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Linkup Publik, dan Pasal 33 menjelaskan tentang tingkat turunan dapat menggunakan subdomain dari Instansi perangkat daerah,” kata Lekeransi.

Dengan demikian, lanjutnya, semua organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Kota Ambon harus menggunakan nama domain yang sama, Dinas Komunikasi Informatika dan persandian bertanggung jawab untuk “pengelolaan jaringan dan hosting”.

“Untuk diketahui di dalam domain ambon.go.id, saat ini terdapat subdomain dimana server dan Aplikasinya dikembangkan dan menjadi kewenangan OPD yang bersangkutan, termasuk di dalamnya Dinas Pendidikan yang mengelola server dan Aplikasi Sistem penerimaan Murid Baru (smpb.ambon.go.id) dan ada juga bagian hukum yang mengelola server dan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi hukum (jdih.ambon.go.id),dll,” Terang Lekeransy.

Ditambahkan, terkait SMPB yang tidak bisa di akses pada selasa, 11 Juni 2025 lalu, hal itu di sebabkan oleh domain web ambon.go.id yang sementara dalam poses maintenance oleh penyedia hosting, yang sudah pasti akan berdampak pada seluruh subdomain di Bawah domain ambon.go.id, termasuk spmb.go.id.

“Hal itu juga atas sepengetahuan pimpinan, yang pada tanggal 05 juni 2025, sebelumnya, telah diinfokan ke ruang public melalui postingan pada kanal media social pemkot Ambon,”Akunya.

Untuk di ketahui masyarakat bahwa layanan SPMB baru tidak dapat di akses pada selasa (10/6/2025) malam pukul 19:00 WIT. setelah dilakukan maintenance dan koordinasi dengan pihak penyedia hosting, layanan SPMB Kembali aktif dan dapat di akses pada Rabu (11/6/2025) siang pukul 12:50 WIT.

Namun pada Rabu (11/6/2025) siang pukul 12:00 WIT, Media Bedahnusantara.com, telah merilis berita dengan judul: “Memalukan, Meski Di Danai Anggaran Yang Besar Namun Server SPMB Kota Ambon Tidak Bisa di Akses, tanpa melakukan konfirmasi berita dengan Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian.

Perlu diketahui, wartawan Bedahnusantara menghubungi Kepala Dinas (kadis) Kominfo dan persandian pada Rabu (11/6/2025) Pukul 14:08 WIT dan karena kadis sedang kegiatan mendampingi Walikota Ambon pada acara Wisuda Paud, maka kadis menyampaikan pesan singkat Via WA bahwa “saya sedang giat.” kemudian di jawab Wartawan Bedahnusantara.com: “siap pak kadis, nanti adik telfon pa kadis, artinya bahwa dalam percakapan ini tidak mengarah ke Klarifikasi tentang errornya link spmb.ambon.go.id, sedangkan berita dari media Bedahnusantara telah di sebar luaskan pada sekitar pukul 12:00 WIT.

Hal berikutnya, terkait kandala yang di hadapi pada hari sabtu 14 Juni 2025, saat dilaksanakannya test terstandar (online) bagi calon siswa SMP di Kota Ambon, pada system penerimaan muris baru (SPMB) melalui situs spmb.ambon.go.id.

“perlu diketahui bahwa, kendala tersebut disebabkan server SPMB milik Dinas Pendidikan mengalami lonjakan pengguna (peserta test online) yang mengakses system secara massif dalam Waktu yang bersamaan, kondisi tersebut berdampak, ada murid yang tidak dapat mengakses masuk (login) ke dalam aplikasi SPMB,” Jelas Lekeransy.

menjawab kondisi yang terjadi, pihak Diskominfo melaporkan kepada Walikota, serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan supaya dapat menempuh beberapa pendekatan dan atau solusi teknis dalam memberikan kemudahan bagi siswa dalam mengikuti proses penerimaan siswa baru.

Sedangkan berkaitan dengan pernyataan media dimaksud bahwa Dinas Kominfo dan Persandian di danai Anggaran yang besar untuk akses khususnya subdomain layanan spmb.ambon.go.id.

“sebagai informasi bahwa, hal itu tidak benar karena tidak ada apapun yang dikeluarkan secara khusus untuk membiayai subdomain spmb.ambon.go.id saja,” terang lekeransy.

Dalam tanggung jawab sebagai pengelola Informasi dan komunikasi Publik, Dinas Komunikasi Informatika dan persandian sebagai pihak yang mengkoordinasikan media Kerjasama di lingkup Pemerintah Kota Ambon, mengharapkan agar media yang melakukan penulisan dan pemberitaan di kota ini dapat mengedepankan Etika dan mekanisme Jurnalistik, salah satunya dengan melakukan klarifikasi informasi sebelum pemberitaan, sehingga dapat menjaga Integritas pemberitaan dan mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat. (akhir surat Hak Jawab/klarifikasi) yang di tanda tangani oleh plt. Sekdis Sulian M.L. Sedubun, S.kom., M.eng

Sementara itu pihak Media Online Bedahnusantara.com yang menerima Hak Jawab/Klarifikasi dari Dinas Kominfo Sandi Kota Ambon, belum memberikan tanggapan usai hak jawab tersebut di masukan dalam bidang editorial dan di publikasi. (BN-Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan