Disinyalir Tidak Terima Kinerja Buruknya Di Koreksi, Kadis Kominfo Kota Ambon Diduga Gunakan Buzzer dan Tiktoker Serang Media PERS

Merah Biru Minimalis Berita Kominfo Buzzer dan Tiktoker

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusanatara.com: Karya jurnalistik adalah hasil kerja atau produk dari proses jurnalistik, yaitu pengumpulan, pengolahan, penulisan, dan penyebarluasan informasi atau fakta kepada publik melalui berbagai media, seperti media cetak (koran, majalah), media elektronik (TV, radio), maupun media digital (portal berita, blog, media sosial berita).

Bacaan Lainnya

Karya jurnalistik adalah hasil kerja atau produk dari proses jurnalistik yang memiliki beberapa unsur seperti unsur; Faktual yanki Berdasarkan fakta, bukan fiksi atau opini pribadi semata. Selanjutnya memuat unsur; Aktual yakni berkaitan dengan peristiwa terbaru atau yang relevan dengan kondisi saat ini., Selanjutnya memuat unsur; Bermanfaat untuk publik memberi informasi, pendidikan, hiburan, atau kontrol sosial.

Didasari akan unsur-unsur tersebutlah, sehingga Media Bedahnusantara.com, kemudian mempublikasikan pemberitaan terkait masalah Pemerintah Kota Ambon lewat Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominfo) Kota Ambon, telah menyiapkan system pendaftaran secara Online (digital) dengan melalui sistus https://spmb.ambon.go.id/ atau SPMB Kota Ambon, akan tetapi kemudian sistus https://spmb.ambon.go.id/ atau SPMB Kota Ambon sama sekal tidak bisa di akses sejak Selasa 10 – Rabu 11 Juni 2025 siang.

Akibat dari tidak dapat di akses nya situs https://spmb.ambon.go.id/ atau SPMB Kota Ambon yang di kontrol langsung oleh Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominfo) Kota Ambon, dalam rangka pendaftaran calon siswa baru secara online (digital), sejumlah besar Kepala sekolah mengalami complain dan protes dari para orangtua murid yang panik akibat belum bisa mendaftarkan anak-anak mereka secara Online.

Menerima tekanan yang begitu besar sejumlah pihak sekolah kemudian mencoba menghubungi pihak Media Bedahnusantara.com untuk membantu menanyakan sebab akibat dari persoalan tidak bisa di aksesnya situs https://spmb.ambon.go.id/ atau SPMB Kota Ambon yang di kontrol langsung oleh Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominfo) Kota Ambon, dalam rangka pendaftaran calon siswa baru secara online (digital).

Pihak Media Bedahnusantara.com, kemudian menghubungi pihak Dinas Pendidikan Kota Ambon, lewat Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon pada Selasa 10 Juni 2025, dan mendapatkan sejumlah informasi, bahwasannya persoalan tersebut (tidak bisa di aksesnya situs https://spmb.ambon.go.id/ atau SPMB Kota Ambon, dalam rangka pendaftaran calon siswa baru secara online atau digital), adalah kendala pada Server situs situs https://spmb.ambon.go.id/ atau SPMB Kota Ambon.

Mendengar Informasi tersebut, pihak Media Bedahnusantara.com, kemudian mencoba meminta Penjelasan kepada Pemerintah Kota Ambon, Lewat Wakil Walikota Ambon Ibu, Ely Toisutta,S.Sos. pada 11 Juni 2025 pagi, Dan mendapatkan konfrimasi bahwa; “Oh beta ada Baru dengar ya nanti kalau begitu setelah ini saya koordinasi dengan Dinas Pendidikan SMP supaya pendaftaran bisa berlanjut, yang memang di sinyalir ada kerusakan di server, saya akan koordinasikan itu mungkin bisa secepatnya di tanggulangi supaya jangan menghambat pendaftaran dari pada anak-anak ini. setelah ini Beta akan konfirmasi langsung kepada Dinas Pendidikan

Selanjutnya, pada tanggal 11 Juni 2025 pagi, situs https://spmb.ambon.go.id/ atau SPMB Kota Ambon masih tidak dapat di akses juga, olehnya Ketika di tanyakan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, terkait siapakah yang mengendalikan server situs https://spmb.ambon.go.id/ atau SPMB Kota Ambon. Kepala Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa Server situs https://spmb.ambon.go.id/ atau SPMB Kota Ambon di pegang dan dikendalikan atau di control langsung oleh Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominfo) Kota Ambon.

Mendapat penjelasan yang demikian, Pihak Media Bedahnusantara.com, kemudian coba menghubungi Kadis Kominfo Kota Ambon via telephone akan tetapi sama sekali tidak di respons, yang kemudian dikarenakan persoalan situs https://spmb.ambon.go.id/ atau SPMB Kota Ambon masih tidak dapat di akses adalah hal yang bersifat urgensi, ditambah Media juga punya hak dan batas Waktu Deadline, Maka Pihak Media Bedahnusantara.com kemudian mempublikasikan pemberitaan terkait situs https://spmb.ambon.go.id/ atau SPMB Kota Ambon yang tidak dapat di akses tersebut.

Ternyata setelah itu, Ketika pihak Media Bedahnusantara.com, kemudian mencoba menghubungi Kadis Kominfo Kota Ambon untuk menindak lanjuti pemberitaan, Pak Kadis Kominfo Kota Ambon Ronald Lekransy via Pesan WhatsApp kemudian menyatakan bahwa dirinya sementara mengikuti kegiatan (Giat), ” Beta ada giat ade,” Ungkap Kadis Kominfo Kota Ambon dalam isi pesan WhatsApp.

Akan tetapi ternyata, perilaku tidak Profesional dan tidak sesuai kaidah Jurnalistik di tunjukan oleh Kadis Kominfo Kota Ambon Ronald Lekransy. Yang mana sang Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, tidak menyampaikan hak klarifikasi (hak jawab/hak koreksi) atas pemberitaan Media Bedahnusantara.com kepada media tersebut, melainkan diduga dengan sengaja Kadis Kominfo Kota Ambon Ronald Lekransy memerintahkan kepada staf nya agar hak klarifikasi (hak jawab/hak koreksi)atas pemberitaan Media Bedahnusantara.com kepada Media-media lainnya yang ada di Pemkot Ambon.

Padahal seperti di ketahui mekanisme hak klarifikasi (hak jawab/hak koreksi) atas pemberitaan Media mestinya di berikan kepada Media yang mempublikasi pemberitaan tersebut sejak awal dan bukan malah dibagikan kepada Media-media lain yang sebenarnya bukan pemilik data,info dan berita.

Diduga Kadis Gunakan Buzzer dan Tiktoker Serang Media PERS

Ternyata, bukan hanya salah melakukan pentahapan hak klarifikasi (hak jawab/hak koreksi) atas pemberitaan Media Bedahnusantara.com sesuai kaidah jurnalistik, Kadis Kominfo Kota Ambon Ronald Lekransy diduga juga mempergunakan Buzzer (merujuk pada orang atau akun (bisa individu atau kelompok) yang aktif menyebarkan informasi tertentu di media social) Bernama akun “Kalemenpro Emen” yang menyampaikan pembelaan terhadap Kadis Kominfo Kota Ambon dan menghina kerja-kerja Jurnalistik Profesional yang selama ini di lakukan oleh Media Bedahnusantara.com.

“Barang Ale sapa tata ee, sampai Kadis Kominfo harus cari ose tata, Tata wartawan tapi seng tahu mekanisme kalau tata mau tulis berita itu chek and balance tata ee,” Ungkap Akun Buzzer Palsu Bernama “Kalemenpro Emen”, yang diduga menjadi bagian dari Kadis Kominfo Kota Ambon.

Akun Buzzer Palsu Bernama “Kalemenpro Emen” ini juga melanjutkan pembelaan dan hujatannya kepada Media Bedahnusantara.com, dengan ungkapan; ” Hui tata Ana Alus baca Tata pung berita jua donk tahu tata pung maksud,balajar banyak tata ee,”.Ungkap Akun Buzzer Palsu Bernama “Kalemenpro Emen”, yang diduga menjadi bagian dari Kadis Kominfo Kota Ambon.

Dilanjutkan lagi dengan ungkapan ” tata ini cuma tahu tulis berita seng tahu akang maksud dan tujuan, tata ee mau lawan cuaca tata e, server jua gangguan jua seng sataong, tata lia lucu, bikin apa par kota ini sampe menuntut tata ee,tata lia lucu,” Ungkap Akun Buzzer Palsu Bernama “Kalemenpro Emen”, yang diduga menjadi bagian dari Kadis Kominfo Kota Ambon.

Tidak sampai di situ, Ketika pernyataan Akun Buzzer Palsu Bernama “Kalemenpro Emen” yang diduga menjadi bagian dari Kadis Kominfo Kota Ambon ini, di tanggapi oleh staf Media Bedahnusantara.com, dengan meminta kalau berani memakai akun asli bukan akun samara ” Minimal pake akun asli, apa kong pakai akun samara bahaya, yang lucu tuh ale,” tulis staf Media Bedahnusantara.com menanggapi komentar Akun Buzzer Palsu Bernama “Kalemenpro Emen” yang diduga menjadi bagian dari Kadis Kominfo Kota Ambon.

Menanggapi balasan Komentar staf Media Bedahnusantara.com, Akun Buzzer Palsu Bernama “Kalemenpro Emen” yang diduga menjadi bagian dari Kadis Kominfo Kota Ambon. kemudian menjawab ” Beta pung akun suka-suka beta, Ale bilang par steve tahu diri, bikin narasi berita cek dolo, konfirmasi dolo, ale jua sama deng dia lai, ka beta mau kasih UU pers par donk dua baca tata, Ale lucu,”.

Bahkan sang Akun Buzzer Palsu Bernama “Kalemenpro Emen” yang diduga menjadi bagian dari Kadis Kominfo Kota Ambon. kemudian menegaskan dengan nada ancaman ” bahwa nanti usi sampaikan saja suruh tata tuh baca UU tuh bae-bae, jangan nanti laporan Polisi sampe, Lalu tata klarifikasi minta maaf,” Ungkap Akun Buzzer Palsu Bernama “Kalemenpro Emen” yang diduga menjadi bagian dari Kadis Kominfo Kota Ambon.

Tidak hanya itu saja, Kadis Kominfo Kota Ambon juga diduga memanfaatkan seorang Tiktokker Bernama Akun “Meme_Bhiken” yang adalah salah seorang konten creator yang sementara dianggap luar biasa dalam mengulas fenomena dan peristiwa yang terjadi di Kota Ambon dan Maluku. Untuk kemudian menghina, membully dan melecehkan kerja Jurnalistik Media Bedahnusantara.com, dan sang Pimpinan Media Bedahnusantara.com.

Dalam video Tiktoknya yang berdurasi 02:05 Detik tersebut, Tiktokker Bernama Akun “Meme_Bhiken” di ketahui mengulas terkait peristiwa konflik antara dua wartawan yang di muat oleh media Titastori.ID, yang di publikasi oleh jurnalis Bernama Edison Waas.

Padahal dalam pemberitaan tersebut, sama sekali pihak Titastori.ID tidak pernah melakukan konfirmasi kepada para pihak yang terlibat, dan mengambil sumber saksi yang tidak akurat dan kompeten untuk mengkonfirmasi perihal berita tersebut.

Tidak hanya itu saja, pihak Media Titastori.ID yang di konfirmasi pihak yang di publikasi dan menanyakan ketidak akuratan pemberitaan, bahkan tidak pernah memuat klarifikasi dan atau mengkonfirmasi perihal berita tersebut.

Akan tetapi Ketika ada berita terkait persoalan situs https://spmb.ambon.go.id/ atau SPMB Kota Ambon yang tidak dapat di akses, oleh Media Bedahnusantara.com, Pihak Media Titastori.ID dengan bangga memuat Klarifikasi dari Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, dan menghina kerja jurnalistik Media Bedahnusantara.com, padahal dia sendiri adalah pelaku pelanggar UU PERS No 40 Tahun 1999, dan Kode Etik Jurnalistik.

Pihak Media Titastori.ID bahkan memuat hak jawab hasil karya media lain, padahal dalam Kode Etik Jurnalistik, Pasal 7 tertuang bahwa: “Wartawan Indonesia menolak praktik plagiat, dan menghormati hak cipta karya jurnalistik orang lain.”

Yang mana dalam Penjelasan Pasal 7: Plagiat adalah menjiplak atau mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri, baik sebagian atau seluruhnya.

Menghormati hak cipta berarti tidak menggunakan karya orang lain tanpa izin atau menyebutkan sumber secara layak. Padahal Wartawan wajib menulis, mengambil kutipan, atau menggunakan gambar/video dengan menyebutkan sumbernya, serta mematuhi ketentuan hukum hak kekayaan intelektual (HKI).

Sehingga yang menjadi pertanyaan siapa yang tidak Profesional, dan yang tidak mengkuti UU PERS dan Kode Etik Jurnalistik.

Selanjutnya, Dalam video Tiktoknya yang berdurasi 02:05 Detik tersebut, Tiktokker Bernama Akun “Meme_Bhiken” juga mengungkapkan hinaan bahwa jangan sampai penulisan media Bedahnusantara.com terkait persoalan situs https://spmb.ambon.go.id/ atau SPMB Kota Ambon yang tidak dapat di akses, adalah aksi tendensius kepada Kadis Kominfo Kota Ambon, sebagai akibat tidak move on dan tidak kebagian jatah kue.

Menanggapi dugaan Tindakan yang disinyalir dilakukan oleh Kadis Kominfo Kota Ambon tersebut, Pihak Media Bedahnusantara.com, Steve Palyama menyatakan: Agak aneh memang, apa yang diduga dilakukan oleh Kadis Infokom Bersama kroninya tersebut.

“Kami mempublikasi informasi yang fakta, actual, terpercaya dan dapat dipertanggung jawabkan serta melalui kaidah Jurnalistik yang Profesional. Akan tetapi kami dibilang tidak tahu aturan UU PERS dan Kode Etik. Padahal beliau (Kadis Diskominfo Kota Ambon) di hubungi tidak merespons, pada saat berita sudah terlanjut naik karena bersifat Emergenci dan ada Deadline, Kadis berdalih ada Giat, pada saat minta di hubungi lagi tidak merespon, dan malah lakukan hak jawab/klarifikasi pada media lain (media Plagiat) dengan ungkapan menghina Media Bedahnusantara.com,” Ungkap Palyama.

Jadi, lanjutnya, sekarang tinggal publik dan para senior Jurnalistik melihat serta menilai, mana Media yang Profesional dan mana Media Plagiat yang tidak tahu diri dan tidak tahu malu.

” mereka mengambil hasil karya orang lain tanpa ijin, mereka tidak malu, tapi saat kami kerja benar dan ungkap kebenaran, kami disebut tidak tahu UU PERS dan Kode Etik Jurnalistik, Aneh tapi nyata, memalukan tapi tidak punya rasa malu,” Jelasnya.

Palyama menegaskan, di dalam Event Walikota Jumpa Rakyat (WAJAR), kami sudah tegaskan kepada Walikota Ambon, bahwa kami menunggu laporan polisi oleh Kadis Kominfo Kota Ambon, dan kami tidak gentar menghadapi ancaman.

” sampai saat ini kami menunggu ancaman laporan Polisi yang dilayangkan lewat Akun Buzzer Palsu Bernama “Kalemenpro Emen” yang diduga menjadi bagian dari Kadis Kominfo Kota Ambon, sebab kami tidak takut pada ancaman selama kami benar. dan perlu di catat, kami juga akan memproses hukum pemilik Akun TikTok “Meme_Bhiken” atas ujarannya dalam videonya, yang berkaitan juga dengan pemberitaan dan personality Kadis Kominfo Kota Ambon, Bahkan jika dapat kami juga akan laporkan balik Kadis Kominfo Kota Ambon, Bersama kroni-kroni yang diduga menjadi bagian darinya, dengan Ketentuan UU PERS yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dan Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”.

Yang Artinya: Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik, seperti melarang liputan, merampas alat, atau mengintimidasi wartawan, bisa dikenai sanksi pidana.” Tegas Palyama. (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan