Dinilai Cacat Hukum, Gubernur Tak Berhak Copot Kadis PUPR Provmal

Ambon,Bedahnusantara.com – Dinilai Cacat Hukum, Gubernur Maluku Murad Ismail tak berhak mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Muhamat Marasabessy.

Demikian hal ini disampaikan, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias kepada wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang, Jumat (18/8/2023).

anos yeremias

Berdasarkan aturan, Kepala daerah dilarang merotasi atau mencopot kepala dinas, enam bulan menjelang masa tugas berakhir.

“Sesuai aturan yang ada, bapak Gubernur Maluku tidak berhak mencopot Kadis PUPR Provinsi Maluku,” paparnya.

Dia menjelaskan, merujuk pada Pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Serentak yang dilaksanakan pada Tahun 2018, masa jabatannya berakhir di Tahun 2023 atau maksimal berakhir di tanggal 31 Desember 2023.

“Itu berarti masa jabatan Gubernur Maluku, hanya sampai tanggal 31 Desember 2023 dan jika dihitung dari bulan Agustus 2023, maka tidak sampai 6 bulan lagi,”katanya.

Sementara itu, lanjut dia, berdasarkan Pasal 71 ayat 2 dan 4 serta Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 Jo Permendagri Nomor 73 Tahun 2016, melarang Gubernur yang masa jabatan tersisa 6 bulan untuk mengganti pejabat kepala dinas, kecuali ada ijin dari Menteri Dalam Negeri.

“Berdasar aturan-aturan tersebut di atas, maka pergantian Kepala Dinas PUPR Maluku yang dilakukan oleh Gubernur adalah Cacat Hukum,” ungkapnya.

Menurut dia, pergantian Kepala Dinas PUPR Maluku, oleh Gubernur dapat dibenarkan bila sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 Jo PP Nomor 11 Tahun 2017, dimana Gubernur dapat mencopot Pejabat dalam level Kepala Dinas, apabila yang bersangkutan melanggar UU yang dikategori Pelanggaran Berat berdasarkan Pemeriksaan yang dibuktikan dgn Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Untuk masalah Kepala Dinas PUPR Maluku bukan kategori melanggar undang-undang yang bersifat Pelanggaran Berat dan juga belum ada pemeriksaan oleh Gubernur yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena masalah kekeliruan satu angka di NIP hanya bersifat kekeliruan administratif yang bisa diperbaiki,” ungkapnya.

Dia menambahkan, masa pensiun Kadis PUPR Provmal masih satu tahun ke depan. Sehingga dari aspek tersebut tidak ada kerugian keuangan negara karena kelebihan bayar gaji dan tunjangan yang bersangkutan akibat kekeliruan satu angka di NIP yang bersangkutan tersebut.

“Pencopotan ini kalau dilaporkan ke Komisi ASN, pasti akan dibatalkan,” tandasnya. ( BN Norina )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan