Dinas Koperasi Kota Ambon Bubarkan 32 Koperasi Tidak Aktif

koperasi%2Bmati
Koperasi Macet Ditutup

Ambon, Bedah Nusantara.com: Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ambon resmi melakukan pembubaran terhadap 32 lembaga Koperasi yang selama ini beroperasi di Kota Ambon.

Pembubaran 32 Badan Koperasi tersebut diakui oleh kepala Dinas Koperasi Dan UKM Kota Ambon Rulien Purmiasa kepada media ini pada Minggu (17/1) Via Telephone di Ambon.

” Sekitar 32 Koperasi di Kota Ambon yang resmi dibubarkan pada tahun 2015 lalu, karena dinilai tidak aktif”. demikian pengakuan Kepala dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon Rulien Purmiasa.

Menurut Purmiasa, pihaknya telah melakukan pembubaran terhadap 32 koperasi namun, pihaknya belum mengirimkan surat ke Kementrian Koperasi Republik Indonesia untuk dihapuskan dari berita negara.

“Ada 3 kecamatan yang telah kita bubarkan koperasi diantaranya, Kecamatan Sirimau, Nusaniwe dan Teluk Ambon,’’Jelasnya.

Dikatakannya, pembubaran koperasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Ambon karena, kegiatan koperasi yang tidak sehat lagi, baik organisasinya maupun usahanya, sehingga pemerintah mempunyai kewajiban untuk membubarkan.

“Tugas utama Koperasi dan UKM  untuk melakukan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penilaian kepada koperasi-koperasi di Kota Ambon, kalau koperasi yang tidak sehat maka, kami akan bubarkan,’’ terangnya.

Apabila, terang dia, koperasi sudah tidak sehat dibiarkan beroperasi, maka banyak pihak yang akan dilibatkan karena, akan menghambat kinerja pemerintah dalam memajukan koperasi di Kota Ambon, sehingga pihaknya sudah tidak memberikan lagi toleransi bagi koperasi yang sudah dibubarkan.

“Jika koperasi yang sudah tidak sehat ini tidak segera dibubarkan, maka masyarakat yang sudah melakukan transaksi simpan pinjam di koperasi akan mengalami kesulitan, karena kita bertugas untuk memajukan perkembangan koperasi sebagai salah satu pilar perekonomian di daerah ini,” Pungkasnya. (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan