Ary Sahertian: Hak Ulayat Adat Maluku Jangan Diabaikan

IMG 5167 scaled

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Persoalan hak ulayat masyarakat adat di Maluku tidak boleh hanya dilihat dari sisi regulasi sektoral, tetapi harus ditempatkan dalam konteks sejarah, budaya, adat istiadat dan hak masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian, saat diwawancarai di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Selasa (22/9/2026).

Ary menegaskan, persoalan kawasan hutan dan wilayah adat pada akhirnya menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara menempatkan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam setiap kebijakan pembangunan.

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement

“Ini soal budaya dan adat istiadat orang Maluku. Karena itu mesti bertanya, negara ini di atas rakyat atau rakyat di atas negara,” tegas Ary.

Menurutnya, masyarakat adat memiliki dasar konstitusional untuk memperjuangkan hak ulayat yang diyakini diwariskan leluhur. Karena itu, keberadaan regulasi mengenai kawasan hutan maupun program pemerintah tidak semestinya menghapus sejarah dan keberadaan negeri-negeri adat.

Ary menyinggung Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Bumi, air dan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara, seluas-luasnya digunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan institusi atau negara,” ujarnya.

Ia menilai, masyarakat adat tidak boleh menerima begitu saja suatu kebijakan hanya karena kebijakan tersebut merupakan program pemerintah atau program strategis nasional.

Menurut Ary, pemerintah juga perlu melihat sejarah terbentuknya negeri adat dan hubungan masyarakat dengan wilayah yang selama ini mereka kelola.

“Tidak sedikit pun mesti karena diancam, tidak sedikit pun karena ini merupakan program strategis nasional, lalu kita menerima semata. Negara juga mesti melihat soal perjuangan dan sejarah negeri adat itu dibentuk,” katanya.

Ary mengatakan, persoalan hak ulayat tidak hanya terjadi di wilayah Kecamatan Tehoru maupun kawasan Taman Nasional Manusela. Ia juga menyoroti persoalan wilayah adat Negeri Nusaniwe di Kota Ambon yang berkaitan dengan rencana pembangunan fasilitas radar TNI Angkatan Udara.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena terdapat sejumlah kepentingan dan status pengelolaan kawasan yang bersinggungan dengan wilayah yang diklaim sebagai hak masyarakat adat.

“Sekarang kejadian pembangunan satradar ini sementara dijalankan, tetapi masyarakat adat Negeri Nusaniwe telah menolak hal itu dalam sebuah pernyataan sikap. Masyarakat adat telah menandatangani dokumen penolakan,” ungkapnya.

Ary menilai pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi Maluku maupun Pemerintah Kota Ambon, perlu menjalankan kewenangannya dengan melihat kepentingan masyarakat adat.

“Sebagai pemangku jabatan di daerah, termasuk Wali Kota dan Gubernur, mesti melihat kapasitas ini sebagai bagian dari kewenangan mereka untuk melihat negeri adat kita, wilayah adat masyarakat ini,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar jabatan pemerintahan tidak membuat para pemangku kebijakan melupakan akar sosial dan adat masyarakat Maluku.

“Jangan sampai status ini kita lupa. Karena jabatan kita lupa diri. Kita juga bagian dari masyarakat adat,” katanya.

Ary menegaskan, adat dan budaya bukan sekadar identitas seremonial, tetapi memiliki hubungan erat dengan sejarah, wilayah, tanah dan kehidupan masyarakat Maluku.

Karena itu, ia meminta persoalan hak ulayat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum dengan tetap memberikan ruang kepada masyarakat adat untuk menyampaikan sikap serta memperjuangkan hak-haknya.

“Maluku ini merupakan pulau raja-raja yang komitmennya adalah adat itu menjadi komitmen semua kita,” ujarnya.

Ary menegaskan perjuangan masyarakat adat tidak boleh berhenti ketika berhadapan dengan kebijakan pemerintah. Menurutnya, jika suatu wilayah memang menjadi bagian dari hak masyarakat adat, maka persoalan tersebut harus diperjuangkan melalui jalur yang tersedia hingga tingkat nasional.

“Kalau ini menjadi wilayah hak masyarakat adat, mesti diperjuangkan sampai di negara pun kita,” pungkasnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan