Disdukcapil Ambon Genjot Aktivasi IKD, Dua Negeri Jadi Wilayah Prioritas

IMG 5179 scaled

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mendorong percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan berbasis digital.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang diikuti Kepala Dinas Dukcapil Kota Ambon, Hanny M. Seconova Tamtelahitu, SH., MH.

Saat memaparkan materi pelaksanaan proyek perubahan bertajuk “AKTIVASI IKD: Strategi Pelayanan Identitas Kependudukan Digital melalui Gerakan Kolaborasi pada Wilayah Prioritas Kota Ambon”, di Ruang Rapat Kantor Disdukcapil Kota Ambon, Selasa (22/9/2026), Hanny menegaskan bahwa percepatan aktivasi IKD membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement

Menurutnya, persoalan belum optimalnya kepemilikan dan aktivasi identitas kependudukan digital menjadi salah satu masalah yang perlu segera ditangani karena berkaitan langsung dengan kemudahan masyarakat memperoleh berbagai pelayanan publik.

Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah penduduk Kota Ambon mencapai sekitar 363.212 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 268.071 jiwa merupakan wajib KTP, sementara warga yang telah memiliki KTP tercatat sekitar 255.285 jiwa. Adapun masyarakat yang telah melakukan aktivasi IKD baru sekitar 54.413 jiwa.

“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Karena itu kami melakukan pemetaan pelayanan IKD di lima kecamatan untuk menentukan wilayah yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan tahap awal,” ujar Hanny.

Dari hasil pemetaan tersebut, Disdukcapil menetapkan Negeri Tawiri dan Negeri Rumah Tiga sebagai wilayah prioritas dalam tahap awal pelaksanaan proyek perubahan.

Hanny menjelaskan, pemilihan wilayah tersebut dilakukan berdasarkan kondisi cakupan pelayanan dan kebutuhan percepatan aktivasi IKD. Program kemudian akan dikembangkan melalui kerja sama dengan pemerintah kecamatan, pemerintah negeri/kelurahan, lembaga pendidikan, dunia usaha, masyarakat serta media.

Ia menyebutkan, peningkatan aktivasi IKD sebelumnya juga terlihat setelah adanya keterkaitan dengan pelayanan bantuan sosial. Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap akses layanan digital menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat untuk melakukan aktivasi identitas kependudukan digital.

“Ketika masyarakat membutuhkan pelayanan tertentu, mereka akhirnya menyadari bahwa IKD ini penting. Karena di dalam IKD terdapat dokumen kependudukan yang dapat diakses secara digital,” jelasnya.

Hanny menambahkan, IKD tidak hanya memuat identitas KTP elektronik, tetapi juga dapat menjadi bagian dari ekosistem dokumen kependudukan digital, seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran, sehingga masyarakat tidak harus selalu membawa berbagai dokumen fisik ketika membutuhkan pelayanan.

Selain memberikan kemudahan, ia mengatakan sistem digital juga dirancang dengan mekanisme keamanan melalui akun dan verifikasi identitas pengguna.

“Dengan adanya IKD, masyarakat tidak perlu membawa banyak dokumen fisik. Ketika membutuhkan dokumen untuk pelayanan tertentu, data kependudukan dapat ditampilkan melalui aplikasi sesuai kebutuhan,” katanya.

Dalam pelaksanaan program tersebut, Disdukcapil akan membangun kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah pemangku kepentingan. Pelayanan jemput bola juga akan kembali dilakukan di desa maupun kelurahan berdasarkan koordinasi dengan pemerintah wilayah setempat.

Tidak hanya aktivasi IKD, pelayanan jemput bola nantinya mencakup berbagai layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, termasuk dokumen kependudukan lainnya.

Hanny juga menargetkan program tersebut tidak berhenti pada pelaksanaan proyek perubahan selama masa pendidikan, tetapi dapat menjadi program berkelanjutan Disdukcapil Kota Ambon.

Untuk mendukung keberlanjutan program, Disdukcapil menyiapkan sejumlah keluaran, antara lain produk hukum, Standar Operasional Prosedur (SOP), peningkatan kapasitas pengelola layanan, sosialisasi, serta pembangunan dashboard data pelayanan IKD.

Dashboard tersebut nantinya digunakan untuk memantau perkembangan aktivasi IKD di setiap wilayah, sekaligus menjadi dasar bagi Disdukcapil dalam menentukan wilayah yang membutuhkan intervensi pelayanan lebih lanjut.

“Dashboard ini akan menjadi acuan untuk melihat sampai sejauh mana pencapaian kita dan wilayah mana saja yang masih membutuhkan intervensi. Jadi program ini tidak berhenti setelah proyek perubahan selesai, tetapi harus terus berlanjut,” tegas Hanny.

Ia menambahkan, target aktivasi IKD secara nasional pada 2026 berada di angka 30 persen. Sementara Kota Ambon berdasarkan data yang dipaparkan berada pada kisaran 21,15 persen.

Karena itu, Hanny mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil peran dalam mempercepat capaian tersebut, termasuk perguruan tinggi dan dunia usaha.

Menurutnya, strategi kolaborasi menjadi kunci karena Disdukcapil tidak dapat bekerja sendiri untuk menjangkau seluruh masyarakat Kota Ambon.

“Kita harus membangun komitmen bersama, memperkuat sinergi lintas pemangku kepentingan, kemudian menyepakati strategi dan langkah-langkah implementasi. Media juga memiliki peran penting dalam publikasi agar masyarakat mengetahui manfaat dan cara melakukan aktivasi IKD,” tandasnya.

Melalui program AKTIVASI IKD, Disdukcapil Kota Ambon berharap pelayanan administrasi kependudukan dapat semakin mudah, cepat dan menjangkau lebih banyak masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya layanan kependudukan berbasis digital di Kota Ambon. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan