Raja Hatumete Tolak Pal Baru, Minta Perda Masyarakat Adat Segera Disahkan

IMG 5164 scaled

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Persoalan batas kawasan dan status hutan di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menjadi sorotan masyarakat adat. Raja Negeri Hatumete, Bernard Lilihata, menegaskan masyarakat adat tidak menerima pemasangan pal batas baru yang dinilai bergeser dari batas sebelumnya, sekaligus mempertanyakan penetapan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat.

Hal itu disampaikan Bernard Lilihata saat memaparkan materi dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Rekonstruksi Tata Kelola Konservasi Berbasis Hak Tenurial di Taman Nasional Manusela”, yang berlangsung di Lantai 5 Kantor DPRD Provinsi Maluku, Selasa (22/9/2026).

Bernard mengungkapkan, persoalan bermula ketika masyarakat dan para raja di Kecamatan Tehoru menemukan adanya pemasangan pal batas baru. Namun, menurutnya, proses tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada pemerintah kecamatan maupun para raja sebagai representasi masyarakat adat.

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement

“Kita tanyakan ke camat-camat, camat tidak tahu proses pemasangan pal ini. Kita kemudian menghadapi Balai Taman Nasional Manusela,” ujar Bernard.

Dalam pertemuan dengan pihak Balai Taman Nasional Manusela, lanjut dia, masyarakat adat mendapat penjelasan bahwa pemasangan pal tersebut bukan dilakukan oleh pihak Taman Nasional Manusela, melainkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL/BPKH) Provinsi Maluku.

Kondisi itu kemudian dipertanyakan masyarakat adat. Bernard menilai, jika penetapan batas kawasan menyangkut wilayah yang selama ini dikelola masyarakat, maka masyarakat adat semestinya dilibatkan sejak awal.

“Kenapa kita sebagai raja, keterwakilan dari masyarakat adat, tidak dikasih tahu? Kenapa kita tidak dilibatkan? Kenapa camat tidak tahu?” tegasnya.

Menurut Bernard, persoalan semakin serius karena terdapat pal baru yang dinilai telah bergeser dari posisi batas sebelumnya. Selain itu, masyarakat juga menemukan adanya penetapan kawasan HPK.

Ia menjelaskan, HPK merupakan kawasan hutan produksi yang secara aturan memungkinkan untuk dikonversi. Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas konsekuensi dari penetapan status tersebut terhadap ruang hidup mereka.

“Ini bukan tanah kosong. Ini bukan hutan belantara. Ini kebun masyarakat,” katanya.

Bernard mempertanyakan mengapa masyarakat adat tidak dilibatkan dalam proses penentuan status kawasan tersebut. Terlebih, Kecamatan Tehoru memiliki karakter wilayah yang menurutnya sangat berkaitan erat antara masyarakat, desa, gunung, laut, kawasan hutan, serta ruang adat.

“Kalau kita dilibatkan, kita akan bicara. Ada apa di balik ini semua? Kenapa kita tidak dilibatkan?” ujarnya.

Ia juga menyinggung kondisi wilayah Tehoru yang memiliki sejumlah kerawanan bencana. Menurutnya, kawasan hutan yang selama ini dijaga masyarakat adat memiliki fungsi penting, termasuk berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Bernard mengatakan, dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, masyarakat adat sempat berdialog dengan pihak kehutanan. Dalam pertemuan itu, masyarakat disebut mendapatkan penjelasan bahwa status kawasan hutan tetap berlaku meskipun masyarakat tidak menerima pemasangan pal.

Menurut Bernard, salah satu opsi yang kemudian disampaikan kepada masyarakat adalah mendorong wilayah tersebut menjadi hutan adat sebagai bagian dari proses pengakuan masyarakat hukum adat.

Atas dasar itu, sepuluh negeri adat di Kecamatan Tehoru memilih menempuh jalur administrasi dan hukum dengan menyusun profil negeri adat masing-masing.

“Kita memilih untuk tidak membuat konflik, demo-demo dan sebagainya. Tetapi kita harus menjadi warga negara yang baik. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Namun, Bernard menilai upaya tersebut masih menghadapi kendala karena Maluku Tengah belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

“Kita tidak punya payung hukum. Tidak ada Perda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Kami mohon supaya perda ini harus segera dibuat dan disahkan supaya kami terlindung di bawah perda ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, Negeri Hatumete telah menjadi salah satu contoh dalam proses pemenuhan indikator untuk pengakuan sebagai masyarakat hukum adat, termasuk berkaitan dengan keberadaan dan pengelolaan hutan adat.

Menurutnya, masyarakat telah melakukan berbagai proses, termasuk penyusunan profil, pemetaan wilayah, hingga pembahasan bersama pihak terkait.

Meski demikian, Bernard menegaskan masyarakat Hatumete tetap menolak pemasangan pal baru yang dinilai tidak sesuai dengan batas yang mereka kenal selama ini.

“Kalau pal baru, kita tetap konflik. Kami tidak mengakui pal baru,” katanya.

Bernard juga menekankan bahwa hak tenurial masyarakat adat bukanlah sesuatu yang baru muncul, melainkan diwariskan secara turun-temurun dari leluhur.

Ia mengatakan, masyarakat Hatumete memiliki sejarah panjang mengenai asal-usul, perpindahan leluhur, wilayah adat, serta hubungan dengan kawasan Manusela yang dapat dibuktikan melalui catatan dan bukti yang dimiliki masyarakat.

“Kami bukan masyarakat yang datang dengan kapal. Kami bukan masyarakat lokal yang tiba-tiba ada di situ. Kami punya catatan dan bukti semua ada,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Bernard juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat adat Hatumete dan masyarakat Seram, hutan tidak dapat dipandang hanya sebagai kawasan kosong yang memiliki nilai ekonomi atau administratif.

Hutan, menurutnya, merupakan bagian dari identitas, kehidupan, ruang spiritual, sumber air, serta warisan yang harus dijaga dan diteruskan kepada generasi berikutnya.

“Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar hutan kosong. Di sana ada sumber air yang kita jaga, ada ruang spiritual. Hutan itu bukan sekadar tempat biasa. Kita berjumpa dengan Tuhan di situ, kita berjumpa dengan leluhur kita di situ,” tuturnya.

Ia menegaskan, prinsip menjaga hutan telah diwariskan oleh para leluhur masyarakat Hatumete melalui hukum dan kelembagaan adat.

Karena itu, ketika pemerintah mendorong masyarakat untuk membuktikan identitas dan keberadaan masyarakat hukum adat, Bernard mengatakan masyarakat Hatumete memiliki struktur adat yang masih berjalan hingga saat ini.

“Kita punya raja, kita punya negeri adat, kita punya kapita, kita punya tewa. Kalau negara punya polisi dan tentara menjaga teritorial, kami punya penjaga teritorial,” katanya.

Bernard juga menjelaskan bahwa hukum adat Hatumete mengatur hubungan antara manusia dengan alam, manusia dengan Sang Pencipta, serta hubungan antarmanusia.

Menurutnya, prinsip tersebut menjadi dasar masyarakat dalam menjaga gunung, tanah, hutan dan seluruh ruang kehidupan yang diwariskan leluhur.

Ia berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan kawasan dari sisi administrasi kehutanan, tetapi juga mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat yang telah menjaga wilayah tersebut secara turun-temurun.

“Jangan ajar konservasi dengan kita. Sejak leluhur kita, kita sudah diajarkan untuk menjaga hutan dan tanah ini,” pungkas Bernard.

Ia meminta pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat adat agar persoalan batas kawasan, status HPK, hutan adat dan hak tenurial dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak berkembang menjadi konflik di lapangan. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan