![]() |
| 26 Ran-PERDA Dari Pemkot Ambon ke-DPRD |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Pemerintah Kota Ambon pada tahun 2016 ini akan mengusulkan sebanyak 26 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ran-PERDA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon.
” Di tahun 2016 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) mengusulkan 26 Rancangan peraturan Daerah (Ran-PERDA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon”. ungkap Kepala Bagian Hukum Kota Ambon Jhon Slarmanat, kepada Media ini di Balai Kota Ambon, Minggu (17/1) Via Telephone.
Menurut dia, pengusulan 26 Ramperda terdapat pada Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) yang pada lingkup Pemkot Ambon, dimana Ran-PERDA yang diusulkan memiliki kaitan dengan retribusi.
“Jadi ada SKPD yang ingin melakukan revisi tentang retribusi yang ada, karena dinilai sudah tidak layak sehingga, dilalakukan revisi,’’ katanya.
Dia mengatakan, ada Ran-PERDA inisiatif yang diusulkan kepada DPRD setelah itu akan dibahas secara menyeluruh dengan SKPD yang ada, karena itu pihaknya bertugas untuk menyampaikan perubahan Ran-PERDA yang akan dilakukan bersama DPRD.
“Kita akan sesuaikan agenda dengan dewan, karena ada Ramperda inisiatif yang akan diusulkan oleh DPRD, karena kami hanya menyampaikan untuk dilakukan perubahan,’’ ujarnya.
Dia mengakui, perubahan Ran-PERDA untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD), karena pembayaran retribusi masih menggunakan tarif yang lama sehingga, harus dilakukan perubahan.
“Apa yang dilakukam dalam rangka meningkatkan PAD, karena hal itu sebagai optimalisasi pelayanan serta sebagai pedoman alat kontrol bagi Pemkot Ambon dalam melaksanakan pengawasan terhadap sumber-sumber PAD,’’ terangnya. (BN-04)
