Diduga Akibat Sakit Hati Karena Borok Dan Kejahatannya Terbongkar, Kepsek Rizal,S.Pd Blokir Croom Book Para Guru

Hitam dan Merah Muda Sederhana Berita Terkini Kiriman Facebook 4

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Aksi sadis, Tidak terpuji, serta tidak menunjukan sosok Guru atau Kepala Sekolah kembali di tunjukkan Kepsek Rizal,S.Pd selaku Kepala Sekolah SD Negeri 90 Ambon.

Bacaan Lainnya

Pada pemberitaan sebelumnya, sang Kepsek Rizal,S.Pd dengan tega dan otoriter telah melakukan kebijakan pengambilan semua kunci baik kunci ruang guru, ruang kantor, ruang kelas, dan ruangan lainnya yang ada di sekolah termasuk kunci pagar sekolah dari sang penjaga sekolah yang berdampak buruk pada proses belajar mengajar di Sekolah SD Negeri 90 Ambon.

Yang mana akibat kebijakan dan Tindakan tersebut para Siswa-siswi SD Negeri 90 Ambon, harus mengikuti pembelajaran Les Tambahan di emperan sekolah, tidak sampai di situ saja, lewat kebijakan pengambilan semua kunci ruangan di sekolah, Kepsek Rizal,S.Pd kemudian dengan leluasa mempergunakan ruang kantor dan ruang guru untuk kemudian di jadikan ruang Pribadi keluarga, sehingga proses-proses pengambilan keputusan dan rapat-rapat penting dewan guru tidak dapat terlaksana akibat aktifitas keluarga Kepsek Rizal,S.Pd di ruangan tersebut.

Bahkan dengan segala kebijakan tersebut, Kepsek Rizal,S.Pd semakin leluasa mempergunakan seluruh fasilitas Negara (Fasilitas Sekolah) guna kepentingan pribadinya,termasuk bisnis-bisnis terselubung nya yang di perbuat seusai proses pembelajaran sekolah hingga larut malam, dan menyebabkan keresahan pada sejumlah pihak yang ada di lingkungan sekolah. Hal ini diduga dilakukan Bersama dengan kawan-kawan dan komunitas nya, termasuk pihak-pihak yang tidak ada kaitannya dengan Lembaga SD Negeri 90 Ambon.

Tidak cukup sampai disitu saja, sang Kepsek juga ternyata melakukan perbuatan tidak terpuji dan berindikasi pidana, Perilaku tidak bermoral itu ditunjukkan oleh sang Kepsek Rizal,S.Pd dengan melakukan penipuan (Prank) kepada tiga orang siswanya demi kepentingan mendapatkan Followers atau orang-orang yang mengikuti aktivitas seseorang di media social, serta guna mendapatkan AdSense dari Media Sosial TikTok pribadi miliknya.

Tindakan Kepsek Rizal,S.Pd ini di buat dengan pola seolah-olah dia adalah tokoh yang berbaik hati dan suka berbagi sedekah atau Rejeki kepada orang lain, yang mana Kepsek Rizal,S.Pd, membuat seolah dia tengah membagikan uang sebesar Rp.50.000,- kepada tiga orang siswanya dengan kemudian di Video kan guna kepentingan Konten pada Media Sosial TikTok Miliknya.

Padahal Tindakan Prank terhadap siswa oleh guru atau Kepala Sekolah SD Negeri 90 Ambon, Rizal,S.Pd dapat di kenakan Pasal Pidana yang Berlaku seperti, Pasal 310 KUHP (Kekerasan terhadap Anak): Jika tindakan Prank oleh guru menyebabkan cedera fisik atau psikologis pada siswa, maka guru dapat dijerat dengan pasal ini., Selanjutnya Pasal 335 KUHP (Penganiayaan): Jika tindakan Prank oleh guru menyebabkan rasa takut atau terancam pada siswa, maka guru dapat dijerat dengan pasal ini, berikutnya Pasal 53 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Jika tindakan Prank oleh guru menyebabkan kerugian atau penderitaan pada siswa, maka guru dapat dijerat dengan pasal ini.

Kini usai segala aksi Kepsek Rizal,S.Pd dan kejahatannya terkuak dan terpublikasi secara terang benderang ke publik, yang kemudian mendapat respons serta tanggapan dari berbagai pihak dan kalangan, bahkan juga kecaman baik oleh Publik, Lembaga Dinas Pendidikan Kota Ambon, hingga Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, khususnya Komisi II turut mengambil Langkah tegas atas perbuatan sang Kepsek Rizal,S.Pd.

Hal ini ternyata membuat sang Kepsek Rizal,S.Pd menjadi geram dan murka, sebab dirinya merasa terekspos segala perbuatan tidak bermoral dan tidak beretika yang selama ini di jalannya dengan nyaman dan aman. Yang kemudian dengan segala kewenangan dan kapasitas nya, sang Kepsek Rizal,S.Pd kemudian melakukan serangan dan Tindakan belas dendam kepada para pihak yang telah mengungkapkan perbuatan jahatnya tersebut.

Para guru di Sekolah SD Negeri 90 Ambon, menjadi korban dan sasaran Utama aksi balas dendam dari sang Kepsek Rizal,S.Pd, Hal tersebut dilakukannya dengan memblokir dan menggantikan semua Password serta mengunci system Croom Book milik para guru, yang berakibat pada tidak bisa di akses nya Croom Book tersebut, sehingga proses kerja-kerja dan belajar mengajar dari para guru yang mempergunakan aplikasi atau system Croom Book tidak dapat dilaksanakan.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh sang Kepsek Rizal,S.Pd, diduga bukan karena adanya gangguan atau adanya serangan Virus atau Malware di Croom Book para guru SD Negeri 90 Ambon, akan tetapi karena ada indikasi ingin membalas dendam kepada para guru, yang telah dengan berani mengungkapkan kejahatannya kepada pihak-pihak berwenang seperti Dinas Pendidikan Kota Ambon, termasuk Lembaga DPRD Kota Ambon dalam hal ini komisi II.

Menyikapi perbuatan tersebut, Pihak Dinas Pendidikan Kota Ambon, yang dihubungi oleh Media Bedahnusantara.com, kemudian menjelaskan, bahwa yang dapat melakukan perbuatan tersebut adalah Operator atau Kepala Sekolah di SD Negeri 90 Ambon, sehingga hal tersebut kemudian coba di telusuri oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Ambon maupun oleh Media Bedahnusantara.com untuk mengetahui kebenarannya.

Dan ternyata, setelah di telusuri dan di Identifikasi, perbuatan penggantian semua Password serta mengunci System Croom Book milik para guru di SD Negeri 90 Ambon, di lakukan oleh Kepsek Rizal,S.Pd. Sebab Operator sekolah pun tidak dapat mengakses Croom Book yang disediakan.

Mengetahui Tindakan tersebut pihak Dinas Pendidikan Kota Ambon melalui Sekretaris Dinas, C Moniharapon, D.Pd, M.Pd kemudian memintakan kepada Operator Dinas Pendidikan untuk dapat memulihkan Kembali sistem yang ada, agar para Guru dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan maksimal lewat aplikasi dan perangkat Croom Book tersebut.

Ketika ditanya terkait niat dan modus dari perbuatan sang Kepsek Rizal,S.Pd, Pihak Dinas Pendidikan Kota Ambon juga tidak mendapati alasan yang bersifat Urgency atau mendesak sehingga system Croom Book dari para Guru SD Negeri 90 Ambon mesti di kunci atau di ubah Passwordnya. Olehnya pihak Dinas akan menindak lanjuti persoalan ini setelah memulihkan system Croom Book milik para Guru SD Negeri 90 Ambon.

” Kami akan mencoba memulihkan dahulu system dan semua yang ada di Croom Book para guru SD Negeri 90 Ambon, dan setelah itu kami akan mengambil Tindakan tegas terhadap sang Kepala Sekolah atas dugaan perbuatan yang sengaja dilakukan oleh yang bersangkutan,” Tegas Moniharapon. (BN-03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan