Di Tanah Leluhur yang Kian Menyempit, Masyarakat Adat Maluku Menagih Janji Negara

IMG 20251202 WA0021 scaled

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Delapan dekade sejak kemerdekaan Indonesia, pengakuan negara terhadap masyarakat adat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 masih belum sepenuhnya hadir dalam praktik. Masyarakat adat di berbagai wilayah, termasuk Maluku, terus mengalami peminggiran dan kehilangan ruang hidup. “Hak mereka dirampas dan tidak diberi kesempatan untuk memutuskan apa yang baik bagi mereka,” tegas Hunanatu Matoke dari Suku Nuaulu, Maluku Tengah.

Di tengah derasnya industri ekstraktif dan alih fungsi kawasan hutan, perubahan iklim semakin memperburuk keadaan. Masyarakat adat menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya mulai dari perampasan lahan, rusaknya lingkungan, hingga tergerusnya identitas budaya yang telah diwariskan turun-temurun. Negara pun dinilai belum mampu menjamin keselamatan dan keberlanjutan hidup masyarakat adat ketika wilayah mereka berubah menjadi kawasan industri.

Di Maluku, komunitas adat tersebar dari kawasan pegunungan hingga pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk wilayah terluar dan tertinggal (3T). Dalam struktur sosialnya, negeri adat memiliki lembaga adat yang dipimpin seorang raja, dengan keputusan-keputusan penting ditetapkan melalui musyawarah adat. Pada wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan, tatanan adat masih sangat kental, dan hukum adat diberlakukan untuk hampir semua persoalan, termasuk penyelesaian kasus pidana seksual.

“Budaya hidup orang basudara, pela-gandong, adalah napas masyarakat Maluku. Slogan potong di kuku rasa di daging menjadi semboyan hidup,” ujar Sekretaris Majelis Latupati Provinsi Maluku, Decky Tanasale saat melakukan konferensi pers di kantor gubernur Maluku, Selasa (2/12/2025)

Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan sejumlah regulasi sebagai bentuk pengakuan terhadap tatanan adat, seperti Perda Nomor 14 Tahun 2005 tentang Negeri sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Desa Adat. Beberapa kabupaten/kota juga memiliki peraturan serupa. Namun, hingga kini hanya Negeri Paperu, Tananahu, dan Haruku yang teregistrasi di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Proses yang rumit, minimnya informasi, serta kurangnya tenaga pendamping menjadikan banyak negeri adat belum mampu memenuhi persyaratan registrasi.

Tak hanya itu, masyarakat adat masih menghadapi stigma negatif miskin, terbelakang, tidak beradab, hingga tidak beragama. Hal ini terutama menimpa komunitas yang memilih mempertahankan adat dan menolak kulturisasi dari luar.

Sistem adat yang cenderung maskulin juga menempatkan perempuan dalam posisi marginal. Mereka jarang dilibatkan dalam struktur kelembagaan adat dan pengambilan keputusan di desa. “Sangat sedikit desa adat yang memberikan posisi bagi perempuan. Padahal, kebijakan seperti sanitasi dan penyediaan air bersih sangat penting bagi kesehatan reproduksi dan aktivitas domestik perempuan,” kata Apriliska Titahena dari Komunitas Lumah Ajare, yang juga Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat wilayah Maluku.

Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kepulauan Aru, kasus kekerasan seksual kerap diselesaikan melalui jalur adat dengan denda yang ironisnya tidak dapat digunakan korban karena aturan adat tidak mengizinkannya. Praktik ini berlangsung selama bertahun-tahun dan pihak kepolisian enggan mengintervensi kesepakatan adat tersebut. “Praktik dan hukum adat seringkali tidak berpihak kepada perempuan,” ujar Lusi Peilow dari jaringan Gerak Bersama Perempuan Maluku.

Meski menghadapi berbagai tekanan, masyarakat adat tetap menjadi benteng utama penjaga alam di Maluku. Mereka menjaga hutan tetap hijau dan laut tetap lestari melalui kearifan lokal yang telah diwariskan lintas generasi. Sistem sasi, misalnya, masih menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat adat mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. “Sasi adalah praktik baik yang diwariskan untuk melindungi hutan dan laut,” ujar Elisa Laiuluy dari Barisan Pemuda Adat Seram Bagian Barat.

Konflik wilayah adat di Maluku terus terjadi sejak era Orde Baru. Di Pulau Seram, hutan-hutan besar dibabat industri kayu lapis sejak 1985 hingga awal 2000-an. Penolakan masyarakat terhadap pertambangan di Pulau Romang juga berujung pada kekerasan dan penangkapan warga. Gerakan Save Aru yang sempat viral menjadi bukti perlawanan masyarakat adat terhadap ancaman investasi yang mengancam sumber hidup mereka.

“Di Romang, masyarakat adat dipukul dan puluhan orang ditangkap karena mempertahankan satu-satunya sumber air bersih mereka,” ungkap Helmy Natro, Ketua Gerakan Membangun Bumi Kalwedo Kabupaten MBD.

Hingga kini, isu masyarakat adat belum menjadi perhatian utama publik di Maluku. Media cenderung memberitakan dari perspektif masyarakat urban, bukan dari sudut pandang masyarakat adat yang memiliki sistem sosial dan budaya yang dinamis.

Untuk menjawab berbagai persoalan ini, Koem Telapak bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menggelar Konsolidasi dan Diskusi Publik RUU Masyarakat Adat Region Maluku guna mengumpulkan dukungan dari masyarakat adat, akademisi, organisasi sipil, serta anggota DPR dan DPD RI. RUU yang telah diperjuangkan selama 15 tahun ini diyakini penting untuk segera disahkan demi memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Kegiatan ini juga bertepatan dengan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP), menjadi momentum bagi perempuan adat untuk mempertegas suara dan perannya dalam perjuangan kolektif.

“Isu masyarakat adat harus menjadi isu bersama bagi jurnalis untuk mendorong perubahan perspektif publik, bahwa masyarakat adat bukanlah suku terasing,” tegas Joan Pesulima dari AJI Ambon.

Di tanah leluhur yang kian menyempit, masyarakat adat Maluku kembali menagih janji negara sebuah janji pengakuan, perlindungan, dan keadilan yang telah lama tertunda. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan