Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menyoroti rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku yang tidak mencapai target pada tahun anggaran 2025. Dari target lebih dari Rp800 miliar, realisasi PAD hanya berada di kisaran Rp600 miliar.
Menurut Wajo, kondisi ini menjadi catatan serius bagi DPRD untuk memperketat fungsi pengawasan pada tahun 2026. Ia menilai masih terdapat sejumlah sumber pendapatan yang belum dimaksimalkan, seperti pajak kendaraan bermotor, sektor-sektor tertentu, serta pengelolaan aset daerah.
“Ada beberapa sumber pendapatan yang belum maksimal, seperti pajak kendaraan bermotor, sektor tertentu, dan pengelolaan aset daerah,” ujar Wajo kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karpan Ambon, Kamis (23/4/2026)
Ia menjelaskan, salah satu kendala utama rendahnya PAD adalah terbatasnya akses pelayanan pembayaran pajak, khususnya di wilayah kepulauan. Wajo menilai, kondisi geografis Maluku yang didominasi pulau-pulau menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Kendaraan bermotor itu tidak hanya di ibu kota kabupaten. Ada di kecamatan hingga pulau-pulau seperti Wetar, Saparua, dan Kei. Kalau masyarakat harus ke ibu kota kabupaten, biaya yang dikeluarkan bisa lebih besar dari pajaknya,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 327 ribu kendaraan bermotor di Maluku belum membayar pajak. Jika dirata-ratakan Rp3 juta per unit, potensi pendapatan yang hilang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Ini potensi besar yang belum tergarap, belum lagi kendaraan berplat luar daerah yang tidak terdata,” tegasnya.
Wajo menilai, kondisi tersebut mencerminkan masih minimnya inovasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menggenjot pendapatan daerah. Ia mendorong adanya perubahan pola kerja pemerintah agar lebih proaktif dalam menjangkau masyarakat.
“Kita harus ubah cara kerja. Jangan tunggu masyarakat datang, tapi pemerintah harus jemput bola sampai ke desa atau kecamatan,” tandasnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya disiplin dalam penggunaan anggaran sesuai kebijakan efisiensi yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Ia meminta pemerintah daerah, termasuk Gubernur Maluku, untuk melakukan evaluasi rutin terhadap realisasi pendapatan dan penggunaan anggaran.
“Pa Gub harus lakukan evaluasi secara rutin setiap bulan, baik terhadap realisasi pendapatan maupun penggunaan anggaran, supaya semua bisa terpantau,” pungkasnya. (BN Grace)





