Damkar Ambon Catat 75 Kasus Kebakaran Sepanjang 2025, Respons Time Maksimal 6 Menit

IMG 20260114 WA0006

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara .com: Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon mencatat 75 kasus kebakaran sepanjang tahun 2025, dengan klasifikasi kebakaran kecil, sedang, hingga besar. Selain itu, Damkar juga menangani 265 kegiatan penyelamatan non-kebakaran yang meliputi evakuasi hewan berbahaya, penebangan pohon, hingga bantuan medis darurat.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon, Alfredo J. Hehamahua, AP., M.Si, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2026), menjelaskan bahwa dari total 75 kasus kebakaran tersebut, 22 kejadian terjadi sejak Agustus hingga Desember 2025, dengan kasus terbesar terjadi di Ruko Batu Merah yang menghanguskan tujuh unit ruko.

“Syukur Alhamdulillah, pada kejadian kebakaran besar tersebut tidak ada korban jiwa. Namun ini menjadi pembelajaran penting bagi kita semua,” ujar Hehamahua.

Ia menegaskan, dari sisi respon time, Damkar Kota Ambon masih berada di bawah standar nasional. Sesuai regulasi, batas maksimal respon time adalah 15 menit setelah laporan diterima, sementara Damkar Ambon mencatat respon terlama hanya 6 menit. Bahkan, pada kasus kebakaran Ruko Batu Merah, petugas sudah bergerak hanya dalam 4 menit setelah laporan awal diterima.

Meski demikian, besarnya dampak kebakaran dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain kerumunan warga yang menonton sehingga menghambat jalur pemadaman, kondisi cuaca ekstrem khususnya angin kencang di wilayah pesisir, serta konstruksi bangunan yang saling berdekatan dan menggunakan material mudah terbakar, seperti papan pada lantai atas bangunan.

“Kami berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton saat terjadi kebakaran, karena hal tersebut sangat menghambat proses penyelamatan dan pemadaman,” tegasnya.

Selain penanganan kebakaran, Damkar Ambon juga aktif melakukan tindakan penyelamatan, seperti evakuasi ular, anjing rabies, ulat bulu, penyelamatan hewan peliharaan, penanganan pohon tumbang yang mengancam keselamatan warga, hingga bantuan membuka rumah terkunci, pengambilan barang jatuh di selokan, serta layanan ambulans darurat.

Memasuki tahun 2026, Damkar Ambon menyiapkan sejumlah langkah antisipatif. Salah satunya adalah menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Ambon yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan tempat sampah. Damkar akan melakukan pemantauan serta sosialisasi langsung ke lapangan, termasuk pengecekan kelayakan APAR.

Selain itu, edukasi pencegahan kebakaran akan terus diperkuat, mulai dari anak usia dini melalui kunjungan TK, hingga sosialisasi ke kelompok masyarakat dan keagamaan, serta objek vital seperti bandara, pelabuhan, dan perbankan.

Damkar juga merancang pola relawan baru dengan melibatkan karyawan SPBU, ritel modern, perbankan, dan tempat usaha besar sebagai relawan terlatih di radius tertentu, tanpa membebani keuangan daerah. “Kami hanya melatih mereka agar mampu melakukan penanganan awal sebelum petugas tiba di lokasi,” jelas Hehamahua.

Terkait sistem kerja Work From Anywhere (WFA), personel Damkar tetap diwajibkan menjalankan tugas sosialisasi di lingkungan sekitar tempat tinggalnya dan melaporkan kegiatan secara berkala sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan publik.

“Harapan kami, dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, risiko kebakaran di Kota Ambon dapat ditekan dan keselamatan warga semakin terjamin,” pungkasnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan