BKD Provinsi Maluku Disinyalir Terlibat Pembuatan SK-PNS Palsu

BKD%2Bterlibat
BKD Maluku Diduga Terlibat Pembuatan SK Palsu

Ambon, Bedah Nusantara.com: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku disinyalir terlibat dalam kasus pembuatan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Palsu yang disebar luaskan oleh dua pelaku yang telah diserahkan kepihak kepolisian, yakni Ny.Lea Maria Lekipiouw, S.Sos (39) yang merupakan salah satu pegawai pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku. bersama Ny. Neltjie Tempessy (53) yang adalah pegawai pada Rumah Sakit Umum (RSU) Dr. Haulussy Kudamati Ambon.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partisipasi Kristen Indonesia (PARKINDO) Steve Palyama Kepada Bedah Nusantara.com pada Kamis (21/1) sore tadi di Ambon.

Menurut Palyama, ada dugaan keterlibatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku dan oknum Pimpinan Lingkup Pemprov Maluku, dalam hal pembuatan SK-PNS Palsu tersebut. sebab apa yang dilakukan oleh kedua pelaku (Lekipiouw dan Tempessy.Red) tidak akan berhasil tanpa ada dukungan dari pihak dalam. ” Oknum Orang BKD” Provinsi Maluku.

” Saya menduga ada keterlibatan dari BKD Provinsi Maluku dalam hal keberhasilan diterbitkannya SK-PNS Palsu yang disebarkan oleh kedua pelaku (Lekipiouw dan Tempessy.Red), hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa; yang pertama, kedua pelaku ini sama sekali tidak memahami secara mendatail hal-hal apa saja yang mestinya tertuang dalam sebuah SK-PNS, sebab latar belakang pendidikan keduanya pun tidak memberikan dasar pegangan untuk keduanya bisa menerbitkan sebuah SK-PNS “.

Hal yang kedua adalah bahwa, ” yang bisa mengakses terkait Nomor Induk Pegawai (NIP),Nomor urut Registrasi SK, dan data Base seorang pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk pemangkatan dan penggolongan seorang PNS, hanyalah orang yang benar-benar berada pada bidang tersebut dalam hal ini pelakunya juga pasti orang dalam ” diduga oknum dalam tubuh BKD Maluku”.

Hal yang ketiga adalah bahwa, ” peristiwa pembutan SK-PNS palsu ini telah terjadi sejak tahun 2011, tentunya akan sangat mustahil jika hal ini tidak diketahui secara baik oleh BKD Provinsi Maluku, dan tidak mungkin tidak ada Sanksi tegas kepada mereka”.

Hal yang keempat adalah, ” jika memang BKD Provinsi Maluku pernah menahan mereka bahkan menindak mereka sesuai pengakuan kepala BKD Maluku Ny.Lopulalan. tentunya sejak lama kasus ini mestinya bisa terselesaikan atau tidak ada lagi. akan tetapi yang pada kenyataannya terulang kembali, bahkan makin leluasa kedua pelaku menyebarkan SK-PNS Palsu tersebut kepada lebih banyak lagi korban”.

Hal yang kelima adalah, ” adanya sesuatu yang janggal pada proses pengungkapan yang dilakukan oleh BKD Provinsi Maluku dalam hal ini oleh Kepala BKD, Ny. Lopulalan, yang mana pada proses penyelidikan, sangatlah tidak mungkin kedua pelaku (Lekipiouw dan Tempessy.Red) tidak mengungkapkan siapa aktor-aktor yang terlibat dalam kasus ini kepada kepala BKD Maluku, ketika ketiganya berada sendirian dalam ruang kerja kepala BKD, padahal saat itu semua tekanan telah dialamatkan kepada kedua pelaku. sehingga saya sangat meyakini sungguh ada pengungkapan siapa aktor Intelektual dari kasus ini, dan berdasarkan Informasi terakhir bukti yang didapati bahwa ada nama ” Nur Assagaff” Mantan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi pada BKD Provinsi Maluku, yang juga isti dari Sartono Pining, Kepala Biro Umum Provinsi Maluku”.

Hal yang ke-enam adalah bahwa, ” apa alasan seorang Kasat Intel Polres Pulau Ambon dan PP.Lease dihadirkan dan membawa kedua pelaku ke-kantor Kepolisian Polres Ambon dan PP.Lease, dengan alasan untuk diperiksa. sebab pada hakekatnya apa yang telah dilakukan oleh kedua pelaku ini telah masuk pada ranah pidana murni dan sudah semestinya jika yang harus menjemput mereka adalah Kasat Kriminal (Reskrim), dan bukan Kasat Intel”.

Hal yang ketujuh adalah bahwa, tindakan seorang Kepala BKD Maluku dengan memberikan statmen, bahwa kepada “siapapun yang ingin tahu aktor Intelektual dan perkembangan kasus ini, langsung saja mendatangi pihak kepolisian Polres Ambon”, ini adalah sebuah tindakan yang sangat jelas-jelas menggambarkan aksi cuci tangan atau lepas tangan dari seorang Kepala BKD Maluku terhadap kasus yang telah jelas-jelas mempermalukan nama baik Pemerintah Provinsi Maluku.

” Oleh sebab itu apa yang dilakukan oleh Kepala BKD Maluku ini, saya mensinyalir dan menduga sebagai sebuah tindakan menyelamatkan Oknum-Oknum yang ada dalam tubuh BKD Maluku, yang terlibat juga dalam Kasus Pembuatan SK-PNS Palsu tersebut, mengapa demikan saya katakan hal itu, sebab tidaklah mungkin pihak kepolisian akan mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat dalam Kasus ini, meskipun sudah ada pengakuan dari para pelaku (Lekipiouw dan Tempessy), sebab mereka akan berdalih ini masih tahap penyidikan sehingga belum bisa disampaikan kepada publik”. Jelas Palyama

Sehingga lanjut Palyama, ” saya menduga dengan kuat adanya keterlibatan BKD Provinsi Maluku dalam proses pembuatan dan penyebaran SK-PNS Palsu ini, sebab hal-hal diatas mengambarkan dengan jelas adanya indikasi ketidak beresan pada proses pengungkapan kasus ini. olehnya saya meminta Gubernur Maluku menindak lanjuti persoalan ini”.(BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan