![]() |
| Aneh Pelaku Pemalsuan SK-PNS Hanya Wajib Lapor |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup pemerintah provinsi Maluku, yang diduga dilakukan oleh Lea Maria Lekipiouw dan Neltjie Tempessy semakin kabur.
Pasalnya hingga kini tidak pernah ada laporan polisi terkait kasus tersebut dengan terlapor, Lea Maria Lekipiouw dan Neltjie Tempessy.
Dari data laporan polisi yang didapat media Bedah Nusantara.com hari ini Jumat (22/1) di Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease ternyata tidak ada satupun laporan baik dengan terlapor Lea Maria Lekipiouw maupun Neltjie Timpessy.
Dari laporan polisi yang didapat di Polres Pulau Ambon, yang ada hanyalah laporan kasus dugaan pemalsuan dengan terlapor Meggy Engko dan pelapornya adalah Alberth Simaela. Namun anehnya dalam laporan polisi nomor LP 62 tersebut, laporannya tidak ditanda tangani oleh Alberth Simaela selaku terlapor maupun Brigpol.G.Wahyu Widiyantara selaku penerima laporan. Kejanggalan lainnya adalah, laporan tersebut didesposisi kebagian operasional Polres Pulau Ambon.
Laporan polisi lainnya yakni laporan polisi nomor 78, dengan pelapor Willem Letwory dengan terlapor Poppy Abrahams. Sama seperti laporan polisi nomor 62, pada laporan polisi nomor 78 tersebut juga tidak ditanda tangani oleh Willem Letwory selaku pelapor maupun Brigpol Komang Suardika selaku penerima laporan.
Sejauh ini tidak pernah ada laporan mengenai pemalsuan tanda tangan dan dokumen baik dengan terlapor Lea Maria Lekipiouw maupun Neltjie Timpessy.
Bahkan ketika dikonfirmasi dengan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Pulau Ambon dan PP.Lease Ajun Komisaris Polisi (AKP) Meity Jacobus. didapati Informasi bahwa kedua pelaku tidak ditahan karena belum ada cukup bukti dan hanya bersatatus saksi, dengan ketentuan wajib lapor setiap seminggu sekali.
Sungguh sebuah proses yang semakin menggambarkan dengan Jelas bahwa Dugaan keterlibatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku dalam kasus ini semakin kuat, sebab indikasi pengamanan terhadap oknum pimpinan yang diduga turut bermain dan menikmati hasil dari bisnis haram ini semakin kuat terlihat. (BN-08)






