![]() |
| Wakil Ketua DPRD Maluku. Richard Rahakbauw |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Kisruh antara dua pemimpin DPRD Maluku Richard Rahakbauw dengan Edwin Huwae beberapa waktu kemarin, saat sidang Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Maluku bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan Markup dana pembelian gedung Kantor Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) di Surabaya, mendapat respon keras dari badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku ternyata tidak tinggal diam atas kejadian memalukan yang dilakoni oleh Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae dan Wakilnya Richard Rahakbauw, Senin (31/8).
Ketua BK DPRD Maluku, R Ayu Hindun Hasanusi kepada wartawan di DPRD Maluku mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan secepatnya menggelar rapat internal untuk menyelesaikan masalah ini.
“Teguran awal telah diberikan kepada yang bersangkutan (RR-red) namun entah apa yang melatarbelakanginya melakukan hal yang sama, kita sebagai wakil rakyat ditingkat provinsi sangat malu dan menyesalkan perbuatannya,”ungkap Hasanusi,kepada awak media beberapa waktu lalu di gedung Rakyat tersebut.
Dia mengatakan, BK tidak serta merta mengambil keputusan dan selanjutnya BK secara internal akan menggelar rapat.
“Rapat internal harus dihadiri oleh lima personil BK dan BK tidak bisa serta merta mengambil keputusan atas masalah tersebut,”katanya.
Menurut politisi Hanura Maluku, tindakan yang diambil oleh BK diantaranya teguran secara lisan, surat resmi, surat peringatan dan bisa sampat pada penerbitan penyuratan rekomendasi kepada partai untuk mengambil tindakan partai.(BN-08)






