Ambon, Bedah Nusantara.Com: Dugaan korupsi kasus Visibiliti Study (VS) Bandara Arara, Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah milik Dinas Perhubungan Provinsi Maluku yang sementara ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan memasuki babak berikutnya.
Dapat dipastikan Rabu besok kasus tersebut akan dilimpahkan ke tahap II, atau berkas dan tersangka serta barang bukti akan dilimpahkan dari tangan Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Demikian hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Sammy Sapulette, kepada media ini, siang tadi di ruangan kerjanya.
Menurut Sapulette, pelimpahan tahap kepada keempat tersangka secara bersamaan.
“Menurut informasi yang disampaikan pihak penyidik, bahwa pemberitahuan kepada keempat tersangka sudah dilayangkan sejak Kamis pekan kemarin,” jelas dia.
Untuk itu dirinya berharap agar keempat tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi pemanggilan dimaksud.
“Apabila pada Rabu besok para tersangka tidak hadir maka, akan dilakukan pemanggilan kedua,” tutur Sapulette.
Untuk diketahui, keemaot tersangka tersebut yakni, Beny Gasperz, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku yang adalah Kuasa Pengguna Anggaran; Jhon Ranthe, Kabid Udara selaku Pimpinana Kegiatan; Widodo Budi Santoso, Direktur PT Seal Indonesia dan Endang Sapyawati, tenaga ahli lepas.
Kasus tersebut juga disinyalir terjadi kerugian negara sebesar Rp767 800.000. Sebelumnya kerugian tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah melalu Bank Maluku setelah ditetapkan tersangka.(BN-05)






