Komisi III DPRD Ambon Desak Dishub Legalkan Parkir Event dan Berantas Parkir Ilegal

IMG 1279 scaled

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Komisi III DPRD Kota Ambon memberikan sorotan serius terhadap pengelolaan parkir di Kota Ambon, khususnya pada berbagai kegiatan besar dan pusat keramaian yang belakangan ramai dipadati masyarakat. Sorotan tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, saat memimpin rapat bersama Dinas Perhubungan Kota Ambon di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (20/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi III menilai pengelolaan parkir di Kota Ambon masih menyimpan banyak potensi pendapatan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah kota. Meski target retribusi parkir di jalan umum disebut hampir dipastikan tercapai, namun potensi penerimaan dari parkir pada berbagai event, konser, kegiatan publik, pasar malam hingga pusat-pusat keramaian dinilai masih bocor dan belum tertata dengan baik.

Harry menegaskan, selama ini banyak aktivitas parkir pada kegiatan publik justru dikelola secara ilegal oleh oknum tertentu tanpa pengawasan resmi pemerintah daerah. Akibatnya, pendapatan dari parkir yang seharusnya dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru masuk ke kantong pribadi pihak-pihak tertentu.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena Kota Ambon saat ini semakin aktif menggelar berbagai kegiatan yang selalu menghadirkan kerumunan masyarakat dalam jumlah besar. Situasi itu, kata dia, sebenarnya merupakan peluang bagi pemerintah untuk meningkatkan PAD melalui sistem pengelolaan parkir yang legal, tertib dan transparan.

“Komisi melihat bahwa setiap ada event besar, kegiatan hiburan, festival maupun aktivitas masyarakat lainnya, parkir selalu penuh dan uang parkir terus dipungut. Tetapi yang menjadi persoalan, banyak yang tidak masuk ke kas daerah karena dikelola secara tidak resmi. Ini yang harus segera dibenahi,” kata Harry dalam rapat tersebut.

Ia meminta Dinas Perhubungan segera menyusun mekanisme pengelolaan parkir event yang jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga setiap aktivitas parkir di lokasi keramaian dapat diawasi dan dipastikan memberikan kontribusi bagi daerah.

Menurut Harry, legalisasi pengelolaan parkir event penting dilakukan agar pemerintah memiliki kontrol penuh terhadap sistem pemungutan retribusi di lapangan. Selain itu, penataan tersebut juga bertujuan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat agar tidak lagi dibebani pungutan parkir liar dengan tarif yang tidak jelas.

Komisi III juga menyoroti semakin banyaknya keluhan masyarakat terkait praktik parkir liar yang ramai diperbincangkan di media sosial. Aduan masyarakat tersebut, kata Harry, harus menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan karena menyangkut pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Ia menilai keberadaan parkir liar tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak pada ketertiban kota, kemacetan lalu lintas serta lemahnya pengawasan pemerintah terhadap ruang publik.

“Jangan sampai masyarakat terus dirugikan dengan pungutan liar yang tidak memiliki dasar aturan. Pemerintah harus hadir untuk menata semuanya secara resmi dan transparan,” tegasnya.

Komisi III DPRD Kota Ambon juga meminta Dinas Perhubungan tidak hanya fokus pada pencapaian target retribusi parkir di jalan umum, tetapi mulai melakukan pemetaan terhadap seluruh titik parkir potensial yang selama ini belum tersentuh pengawasan pemerintah.

Harry mengatakan, apabila pengelolaan parkir event dilakukan secara profesional dan legal, maka sektor tersebut dapat menjadi salah satu sumber PAD baru yang cukup menjanjikan bagi Kota Ambon di tengah kebutuhan peningkatan pendapatan daerah.

Selain itu, Komisi III memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja Dinas Perhubungan terkait penataan parkir di Kota Ambon. Evaluasi lanjutan disebut akan kembali dilakukan dalam rapat kerja berikutnya guna memastikan seluruh rekomendasi DPRD benar-benar dijalankan.

“Kami ingin ada langkah nyata dari Dinas Perhubungan. Semua potensi pendapatan daerah harus diamankan dan pengelolaan parkir di Kota Ambon harus lebih tertib ke depan,” tutup Harry.  (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan