Aparat Kepolisian Berhasil Menciduk Bos Spektrum Maluku

Ambon, Bedah Nusantara.com: Petualangan bos Tabloid Spektrum Maluku LK harus berakhir di hotel prodeo setelah aparat Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menciduk otak kasus dugaan pemerasan salah satu pengusaha dibidang perikanan dan perminyakan Alfred Betaubun.
Disaat sebagian orang masih lelap tertidur, sejumlah anggota polisi berhasil menciduk LK dikediamannya di kawasan Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon pada Selasa (16/12/2014) sekitar pukul 5.00 pagi wit.

“Memang benar kalau dia (LK-red) saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polda Maluku di Tantui. Dia diciduk sekitar jam lima pagi tadi dan kemudian diperiksa oleh penyidik dan setelah itu, digiring ke ruang tahanan,”ujar salah satu pejabat Polda Maluku yang enggan namanya disebutkan kepada wartawan di Polda Maluku Selasa (16/12).

Dijelaskan, sebelum menangkap LK di rumahnya, petugas kepolisian mendatangi Ketua RT setempat yang adalah anggota TNI untuk mengkoordinasikan rencana penangkapan tersebut. Setelah itu, bersama dengan ketua RT yang menyaksikan petugas kemudian menciduk LK dari rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolda Maluku.

Sumber menjelaskan bahwa sebelumnya LK terkesan sempat menantang petugas Kepolisian yang akan menangkapnya, karena malam itu hingga pukul 2.00 dinihari, LK sempat mengadakan acara makan bersama dengan sejumlah warga sekitarnya.

“Entah maksudnya apa dengan mengadakan acara makan bersama itu, karena dalam pemeriksaan penyidik LK memang mengatakan bahwa dirinya telah menunggu aparat Kepolisian yang akan menangkapnya,” ungkap sumber.

Dalam peristiwa penangkapan tersebut, sekitar lima orang anggota polisi diterjunkan dan LK sendiri tidak melakukan perlawanan saat petugas menciduknya.

Sebelumnya, pihak Kepolisian sempat membuka ruang kepada LK supaya dapat proaktif dalam pengusutan kasus ini. Karena setelah diendus keberadaannya di Ambon pada Senin (15/12) pagi, ada pihak ketiga yang menghubungi Kombes Iman, Direskrimum Polda Maluku.

Sumber menjelaskan saat itu, Kombes Iman meminta agar pihak ketiga tersebut dapat menghadirkan LK di Mapolda Maluku untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan pemerasan tersebut.

“Memang saat itu ada pihak ketiga yang menghubungi pak Direskrimum dan pak Dir sempat membuka ruang proaktif bagi LK, namun setelah ditunggu hingga Senin sore, LK tidak juga menunjukan batang hidungnya,”tutur sumber.

Karena dinilai LK tidak berniat baik untuk proaktif dalam kasus ini, akhirnya keluarlah surat perintah penangkapan dan setelah mencium keberadaan LK di kediamannya, sebanyak lima petugas kepolisian dari Unit Resmob Polda Maluku diterjunkan menangkap LK.

Dikatakan, penangkapan LK ini setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan korban Alfred Betaubun.

Menyangkut dengan kemungkinan adanya pengajuan penangguhan penahanan dari pihak LK, sumber menegaskan bahwa hal itu sah-sah saja.

“Hal itu sah-sah saja dan itu merupakan hak dari tersangka yang ditahan, tetapi kan selain dia (LK-red) punya hak pihak penyidik juga punya hak untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu atau tidak dan nantikan dilihat pertimbangan penyidik lagi,”ungkap sumber.

Menurutnya, jika tersangka proaktif dan punya niat baik serta berperilaku baik maka itu bisa menjadi pertimbangan penyidik. Tetapi bagaimana nanti dilihat lagi karena sebelum peristiwa penangkapan itu, LK sempat mengajak sejumlah warga sekitar untuk makan bersama hingga larut malam yang entah apa maksudnya. LK sendiri cukup dikenal dengan kehidupannya termasuk kaum elit dimana dalam aktivitas kesehariannya LK mengendarai sebuah mobil mewah berjenis Fortuner.

Sementara menyangkut dengan status istri LK yang adalah seorang Polwan di Mapolda Maluku, sumber mengungkapkan bahwa nanti dilihat perkembangan penanganan kasus ini.

“Nanti dilihat lagi dan tergantung pengembangan pemeriksaan dan Untuk sementara kita fokus periksa LK dulu. Soal status istrinya nanti dilihat lagi karena istri LK itu adalah seorang polisi yang harusnya memberi pertimbangan bahkan harusnya bisa mencegah LK untuk tidak melakukan tindak pidana seperti ini,” bebernya.

Dikatakan, jika nantinya dalam pemeriksaan istri LK juga terlibat dalam kasus ini, maka selain pidana umum ada juga sanksi internal Kepolisian baik itu berupa disiplin maupun kode etik.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, hingga berita ini diturunkan penyidik telah memeriksa empat orang yaitu Alfred Betaubun sebagai korban, JM yang juga salah satu wartawan media cetak di Ambon sebagai saksi, FT (Bendahara Tabloid Spektrum) sebagai tersangka dan LK (bos Spektrum) sebagai tersangka.

Menyangkut dengan JM yang masih berstatus sebagai saksi, sumber menegaskan bahwa itu belum harga mati karena sewaktu-waktu bisa saja ditingkatkan jadi tersangka.

“Soal JM itu bisa saja sewaktu-waktu jadi tersangka, tergantung pengembangan penyidikan dan nantinya dilihat dari petunjuk Jaksa. Jika jaksa memberikan petunjuk JM statusnya harus dinaikan jadi tersangka, maka pasti dia (JM-red) akan kita tetapkan sebagai tersangka, karena memang peran JM dalam kasus ini cukup signifikan,”ucapnya.

Dikatakan, perbuatan LK cs ini bakal dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.(BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan