Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Perilaku tidak bermoral yang di tunjukan oleh sang Kepsek Rizal,S.Pd dengan melakukan penipuan (Prank) kepada tiga orang siswa nya demi kepentingan mendapatkan Followers atau orang-orang yang mengikuti aktivitas seseorang di media social, serta guna mendapatkan AdSense dari Media Sosial TikTok pribadi miliknya.
Tindakan Kepsek Rizal,S.Pd ini di buat dengan pola seolah-olah dia adalah tokoh yang berbaik hati dan suka berbagi sedekah atau Rejeki kepada orang lain, yang mana Kepsek Rizal,S.Pd, membuat seolah dia tengah membagikan uang sebesar Rp.50.000,- kepada tiga orang siswanya dengan kemudian di Videokan guna kepentingan Konten pada Media Sosial TikTok Miliknya.
” Bapa guru, suruh kami pura-pura terima uang lima puluh ribu, lalu kami di videokan, tapi abis itu antua ambil uang itu lagi,” Ungkap siswa Korban Prank dan Eksploitasi oleh Kepsek Rizal,S.Pd.
Kami, lanjutnya ada tiga orang, ” jadi kami ada tiga orang, bapa guru bikin video seolah ada bagi-bagi uang lima puluh ribu kepada kami bertiga, lalu kami di rekam, Waktu bapa guru berikan uang itu. Tapi abis itu uangnya bapa guru ambil lagi,” tutur siswa Korban Prank dan Eksploitasi oleh Kepsek Rizal,S.Pd.
Ketika di tanya, apakah ada uang pengganti dari uang yang di berikan oleh Kepsek Rizal,S.Pd, seusai uang dalam konten tersebut di ambil Kembali, pihak siswa Korban Prank dan Eksploitasi oleh Kepsek Rizal,S.Pd mengungkapkan tidak ada uang pengganti dari Kepsek Rizal,S.Pd dan mereka hanya di suruh pergi usai proses video konten tersebut usai di buat.
” Pa guru seng kasih katong apa-apa, abis bikin video bagi-bagi uang 50.000, lalu antua abis itu ambil uang itu, tapi antua jua seng kasih katong apa-apa, uang pengganti juga seng ada, antua hanya abis bikin video lalu suruh katong pigi saja,” Terang siswa Korban Prank dan Eksploitasi oleh Kepsek Rizal,S.Pd.
Kini fakta baru terungkap, pasca perbuatan tidak bermoral dan tidak manusiawi nya terungkap dan terekspost ke publik lewat pemberitaan Media Online Bedahnusantara.com, dan demi menutupi perbuatan tidak bermoral nya sang Kepsek Rizal,S.Pd di ketahui mendatangi rumah salah satu korban dan mencoba mencari pembenaran dan mengajarkan agar jika ada yang bertanya terkait peristiwa tersebut,”Katakan saja Bahwa Kepsek Rizal,S.Pd sudah meminta ijin dari orang tua murid tersebut, dan sudah di beri ijin oleh orang tua sang murid”, untuk Kepsek Rizal,S.Pd bisa melakukan Tindakan penipuan (Prank) kepada tiga orang siswanya demi kepentingan mendapatkan Followers atau orang-orang yang mengikuti aktivitas seseorang di media social, serta guna mendapatkan AdSense dari Media Sosial TikTok pribadi miliknya.
Bahkan bukan hanya itu saja di duga sang Kepsek Rizal,S.Pd bahkan mengajari orang tua murid tersebut untuk menyatakan bahwa dia tidak masalah soal anaknya di tipu atau di Prank oleh Kepsek Rizal,S.Pd, tapi dia (orang tua murid) tidak terima foto anaknya di jadikan barang bukti pemberitaan yang mengungkap kejahatan dari Kepsek Rizal,S.Pd.
Hal ini kemudian di buktikan dengan kedatangan orang tua murid yang sudah di ajar oleh Kepsek Rizal,S.Pd, untuk berjumpa dengan dirinya (Kepsek Rizal,S.Pd) di sekolah, dan membuat skenario bahwa sang orang tua datang melakukan komplain, dan kemudian sang orang tua murid, melakukan aksi protes kepada para guru-guru, dan bukan kepada Kepsek Rizal,S.Pd. Padahal kejahatan dan tindakan penipuan (Prank) kepada tiga orang siswa nya demi kepentingan mendapatkan Followers adalah perbuatan sang Kepsek Rizal,S.Pd.
Dan ternyata arahan sang Kepsek Rizal,S.Pd kemudian di laksanakan oleh orang tua murid yang di duga telah di cuci otak oleh sang Kepsek Rizal,S.Pd, bahkan dengan tanpa malu dan merasa bersalah sang Kepsek Rizal,S.Pd malah mengungkapkan perbuatan tersebut bersama dengan sang orang tua murid di hadapan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Ambon, Yanti Wakano. yang kemudian dengan niat membela sang Kepsek Rizal,S.Pd,Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, (GTK) Yanti Wakano kemudian di duga melakukan Intimidasi kepada dewan guru SD Negeri 90 Ambon, dengan membenarkan perbuatan dan pengakuan orang tua murid yang telah di ajak kerjasama oleh Kepsek Rizal,S.Pd.
Bahkan tidak sampai di situ saja, sang Kepsek Rizal,S.Pd bahkan telah meminta kesediaan sang orang tua murid tersebut untuk hadir dan membela perbuatan sang Kepsek Rizal,S.Pd saat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kota Ambon pada Senin 10/03/2024 pukul 14:00 WIT di Gedung DPRD Kota Ambon.
Menyikapi perbuatan tersebut Praktisi Hukum MARNEX FERISON SALMON, S.H menjelaskan; Tindakan Prank oleh guru terhadap siswa dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak profesional dan dapat merugikan siswa. Dalam beberapa kasus, tindakan Prank oleh guru dapat dianggap sebagai tindakan pidana.
Bahkan Tindakan Prank terhadap siswa oleh guru atau Kepala Sekolah SD Negeri 90 Ambon, Rizal,S.Pd dapat di kenakan Pasal Pidana yang Berlaku seperti, Pasal 310 KUHP (Kekerasan terhadap Anak): Jika tindakan Prank oleh guru menyebabkan cedera fisik atau psikologis pada siswa, maka guru dapat dijerat dengan pasal ini., Selanjutnya Pasal 335 KUHP (Penganiayaan): Jika tindakan prank oleh guru menyebabkan rasa takut atau terancam pada siswa, maka guru dapat dijerat dengan pasal ini, berikutnya Pasal 53 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Jika tindakan Prank oleh guru menyebabkan kerugian atau penderitaan pada siswa, maka guru dapat dijerat dengan pasal ini.
Untuk hal sanksi, pihak guru atau pelaku (Kepala Sekolah SD Negeri 90 Ambon, Rizal,S.Pd) dapat di kenai sanksi seperti: Sanksi pidana, seperti penjara atau denda, Sanksi administratif, seperti pemberhentian atau penurunan pangkat, Sanksi moral, seperti kehilangan kepercayaan dari masyarakat.
Pihaknya, Lanjut Salmon, bahkan akan mencoba berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak, agar ada sanksi tegas yang mesti di berikan kepada orang tua sang murid, terutama kepada Kepsek Rizal,S.Pd sebagai pelaku Utama dari Tindakan penipuan (Prank) kepada tiga orang siswa nya demi kepentingan mendapatkan Followers.
” Jika perlu kami akan menyurati Komnas Perlindungan Anak, agar para pelaku dapat di beri sanksi, bahkan kalua bisa di pidana, terkhusus kepada sang Kepsek Rizal,S.Pd yang merupakan actor Utama tindakan penipuan (Prank) kepada tiga orang siswa nya demi kepentingan mendapatkan Followers,” Tegas Salmon. (BN-03)





