Afifudin Usulkan Penjualan Aset Tidak Terpakai Untuk Perkuat PAD Maluku

afifudin usul

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Komisi III DPRD Provinsi Maluku kembali mengkritisi sejumlah persoalan strategis dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Dalam rapat resmi bersama OPD, anggota Komisi III menyoroti persoalan aplikasi dan sistem pelayanan yang dinilai masih belum tertata, hingga masalah aset kendaraan dinas yang menumpuk dan tidak lagi digunakan.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III Rovik Akbar Afifudin menegaskan bahwa setiap kebijakan, termasuk penggunaan aplikasi atau sistem pelaksanaan kegiatan, harus diatur dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Semua harus diatur dan dibenahi dengan baik. Jika tidak tertata, bisa menimbulkan masalah yang besar di kemudian hari,” tegasnya saat di wawancara di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Selasa (18/11/2025)

Sorotan paling tajam muncul ketika membahas kendaraan dinas yang telah ditarik dari pengguna. Rovik mempertanyakan manfaat dari penarikan kendaraan dalam jumlah besar tanpa adanya pemanfaatan yang jelas di kemudian hari.

“Mobil-mobil dinas ini sudah ditarik, lalu setelah itu mau diapakan? Kalau hanya ditaruh di kantor, kita yang harus tanggung biaya pemeliharaan. Kalau dibiarkan tidak dipakai, lama-lama rusak,” ujar anggota Komisi III.

Rovik mengusulkan opsi penjualan seluruh kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau saya, jual saja semua mobil itu. Kita dapat Rp5 miliar atau Rp7 miliar, itu jauh lebih baik dari pada hanya di parkir dan mobil kalau tidak dipakai pasti rusak, dia harus dipanaskan. Jadi lebih baik dijual saja daripada jadi beban,” tegas anggota komisi.

Dia juga menyinggung keberadaan aset-aset tua yang nilai ekonominya menurun jika dibiarkan terlalu lama tanpa ada kejelasan pemanfaatan.

Dalam rapat tersebut, Rovik menekankan perlunya penyusunan master plan pengelolaan aset dan keuangan daerah yang jelas dan menyeluruh. Mereka menilai hal ini penting agar setiap keputusan terkait aset, hutang, maupun kewajiban daerah dapat ditangani dengan mekanisme yang tepat.

“Semua OPD harus membuat master plan yang benar. Termasuk rencana pengelolaan aset maupun skema pembayaran hutang. Jangan sampai kita punya uang hanya Rp 5 miliar, tapi bayar hutang Rp 70 miliar. Itu kan tidak masuk akal,” kata salah satu anggota Komisi III.

Rovik juga meminta Inspektorat melakukan review menyeluruh terkait hutang-hutang yang telah dibayar maupun yang belum, agar DPRD dapat mengawasi kewajaran nominal serta mekanisme pembayarannya.

“Kita minta revisi dan review Inspektorat. Berapa total hutang, berapa yang sudah dibayar, dan semuanya harus dilaporkan. Kita harus tahu angka pastinya,” tegas mereka.

Dia menegaskan bahwa seluruh temuan dan masukan tersebut akan menjadi catatan penting dalam pembahasan anggaran dan evaluasi kinerja OPD.

Menurutnya, tata kelola keuangan daerah harus berjalan dengan mekanisme yang benar agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk terkait pembayaran kewajiban, pengelolaan aset, maupun perencanaan anggaran tahunan.

“Komisi III akan mengambil sikap tegas dalam pembahasan anggaran mendatang, terutama terkait rasionalisasi, pengelolaan aset, dan peningkatan PAD melalui optimalisasi aset daerah,” tutupnya (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan