903 Pengungsi Tidak Terima Hak Dana Pemulangan

pengungsi%2Bcopy
Ilustrasi Pengugsi Tuntut Hak Mereka

Ambon, Bedah Nusantara.com: Ada sekitar kurang lebih 903 pengungsi yang tidak terima dana pemulangan,hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Peduli Hak-Hak Pengungsi lokal dan non lokal Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Frans Putnarubun kepada wartawan beberapa waktu lalu diambon.

Dirinya mengungkapkan kalau ada dugaan Pemerintah daerah  Maluku Tenggara melakukan penyimpangan dana pemulangan Pengungsi lokal dan non lokal Kabupaten Malra dan kota Tual.

Menurutnya 2177 Kepala Keluarga pengungsi tahap I tahun 2003 dibagikan berupa bahan bangunan Rumah, kemudian disusul dengan penyaluran dana pemulangan yang persatu KK sebesar 3.750.000 rupiah.

Namun dalam proses penyaluran dana pemulangan tersebut dihentikan dengan alasan adanya temuan BPKP, sehingga  ada 903 KK pengungsi yang sampai  saat ini belum mendapatkan hak-haknya, mengakibatkan Tim peduli Hak-hak pengungsi dituduh sudah diam.

Dengan demikian selaku ketua Tim dirinya meminta kepada Gubernur Maluku untuk Ir Said Assagaff untuk mau melihat nasib 903 KK pengungsi yang sampai saat ini belum mendapatkan hak-hak mereka, akibat dari ketololan yang dilakukan oleh Pemda Malra.

Ditambahkannya “kalau ketololan yang sudah dilakukan oleh Pemda Malra mengenai dana pengungsi yang menjadi temuan BPKP tersebut, oleh Pemda Malra berdasarkan surat nomor 465.2/1240/Setda,dikatakan kalau dana tersebut pada Rekening BRI Cabang Tual sebesar 778.902.000 adalah sisa dana pemulangan pengungsi, seharusnya pihak Pemda Malra harus mengatakan kalau dana tersebut adalah dana yang belum tersalurkan kepada 903 KK tersebut”.Jelasnya

Kepada Pihaknya ditunjukan sebuah surat BPK melalui Dinas Sosial Provinsi Maluku 050/2188 tangga 7 Juli 2009 meminta pengembalian uang sisa dana pengungsi sebesar 890.402.075 rupiah yang tersimpan pada BRI Cabang Tual sebesar 778.902.000 rupiah dan pada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara sebesar
111.500.000 rupiah.

Oleh sebab itu Lanjutnya, perihal keabsahan surat yang ditujukan kepada pihaknya ini masih menjadi tanda tanya, karena sebuah surat harus dilampirkan dengan surat dari Gubernur Maluku dan Dinas Sosial Provinsi Maluku, bahwa Dana tersebut sudah dikembalikan, namun tidak ada bukti-bukti.

Lebih jauh dituturkan Frans,”pihak Pemda Malra juga pernah mengatakan sudah adanya Gong Perdamaian berarti tidak ada lagi dana Pengungsi”.

Frans berharap,”jangan karena adanya gong perdamaian maka masyarakat yang dirugikan, saat ini yang diharapkan adalah Hak-hak dari 903 KK pengungsi Kota Tual dan Kabupaten Malra”.Tandasnya (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan