Wali Kota Lantik Tupenalay Sebagai Raja Negeri Halong

Ambon,Bedahnusantara.com:Walikota Ambon melantik Stella Tupenalay sebagai Raja Negeri Halong, Kecamatan Baguala periode 2021-2027 mendatang.

AVvXsEjORxalp1ntVTYQ5kgTQ2DRQFgEC61x3EHOy7aB CPBstVTAt36ICaR3J Jley3Ii5OfF8kNYiTyqD3zHj2LD7E9t5vSKriBC1y2J c8nv1s6poah2rt6hYDUZmKasT4q 2GcbXoY KuVvHXEC7jyLwxEMIXmh4uWE4trYUkdqqU3ofpMRSZiWCkaw 2g=w640 h376


Dalam pelantikan Tupenalay, Walikota Ambon didampingi Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler dan Sekretaris Kota Anthony Gustav Latuheru yang berlangsung di ruang ULA Balai Kota Ambon, Selasa (2/11/21).


Dalam sambutannya Walikota Ambon mengatakan, masalah yang terjadi di Negeri Halong sangat spesifik. Karena dalam Peraturan Daerah  (Perda) nomor 10 tahun 2021 yang  mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemilihan kepala desa & negeri adat.


Dimana, raja atau kepala pemerintahan harus dari mata rumah parentah. Khusus Negeri Halong, secara kultur dan turunan adat, mata rumah parentah adalah Tupenalay.


“Halong termasuk masalah serius yang digumuli Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, karena beberapa kali penjabat negeri diganti, namun belum ditemui kata sepakat dari mata rumah Tupenalay yang terdiri dari 7 kakak beradik,” ujarnya.


Dia mengakui, Pemkot Ambon tidak ingin melakukan intervensi terhadap proses pelantikan raja di Negeri Halong. Karena itu semua proses pelantikan telah ditempuh baik secara administrasi maupun prosedural, bahkam pendekatan secara musyawarah dan kekeluargaan di mata rumah parentah Tupenalay pun tapi mentok.


“Kita  sudah melakukan pendekatan dua kali dengan mata rumah parentah, hingga meminta Pendeta setempat jadi mediator dan bergumul khusus dengan mereka, hasilnya pun nihil, karena beberapa saudara kandung ada yang mendukung ibu Stela, tapi yang lain tidak, mendukung adiknya. Ini masalah pelik, butuh kebijakan.

Pemkot berkepentingan agar pelayanan kepada masyarakat harus diutamakan,” tegasnya.


Dengan semangat kultur adat dan menimbang usul saran Saniri Negeri Halong sambungnya, diambil kebijakan penentuan Raja sesuai urutan saudara kandung.l sehingga yang nomor dua pun ditetapkan karena saudara tertua laki-laki sudah meninggal.


“Kalau ada kaka beradik mata rumah parentah Tupenalay yang kurang setuju, ada ruang hukum untuk gugat keputusan ini ke pengadilan TUN. Tapi keputusan ini diambil agar masyarakat tidak dirugikan dalam pelayanan dan pemerintahan di Halong bisa berjalan maksimal,”tandasnya ( BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan